Lebih Ringan Dari Tuntutan PURWOKERTO.SUARA.COM Terdakwa pembunuhan Brigadir J, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan oleh majelis hakim.
Vonis mantan ajudan Ferdy Sambo itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (15/2/2023).
"Menjatuhkan sanksi pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumia dengan pidana selama 1 tahun 6 bulan," penjara," kata Hakim Wahyu.
Bharada E dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa Yosua dengan melakukan perencanaan.
Bharada E bersalah dengan melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum (JPU).
Vonis Lebih Ringan
Dalam persidangan sebelumnya, Richard dituntut jaksa dengan 12 tahun hukuman penjara.
Jaksa menyatakan tidak ada alasan yang pembenaran maupun pemaaf yang dapat meloloskan Richard dari jeratan hukuman pidana. Jaksa menyatakan Richard melanggar Pasal 340 serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Detik-detik Menegangkan Bus Rombongan Anak TK dari Pemalang Masuk Jalur Penyelamat Bayeman