Pertimbangan lain
Posisi masjid dekat lampu merah yang sering terjadi kemacetan. Harga tanah sekitar masjid sangat tinggi, kisaran harga 15 juta permeter persegi.
Pertanyaan
Apakah diperbolehkan lahan masjid lama menjadi tempat parkir dengan beberapa pertimbangan di atas?
Apabila tidak diperbolehkan, apa solusinya? mengingat tidak ada lahan parkir. Tempat itu juga terletak tepat di samping jalan raya yang bisa mengganggu akses jalan raya dan pengguna jalan.
Sumber :
Penulis: M Ngisom Al-Barony (Nu.or.id)