PURWOKERTO SUARA.COM, PURBALINGGA - Sebanyak 856 calon pasangan pengantin di Kabupaten Purbalingga yang akan melangsungkan pernikahan digembleng Kantor Urusan Agama (KUA) Purbalingga. Mereka akan mendapat bimbingan perkawinan yang diselenggarakan Kantor Kementerian Agama Purbalingga di tahun 2023 ini, Rabu (22/2/2023).
Jumlah calon pengantin itu dibagi ke 20 KUA yang ada di Purbalingga dalam dua kesempatan.
Bimbingan perkawinan ini bertujuan membangun pondasi keluarga sakinah sehingga tercipta keluarga yang berkualitas dan harmonis dengan berbagai pengetahuan kerumahtanggaan.
“Kalau yang sudah menikah dan belum bimbingan, nanti bisa bimbingan mandiri dan akan kami beri buku Pondasi Keluarga Sakinah,” katanya.
Saat disinggung mengenai stunting akibat ketidaksiapan pernikahan, Latip menyatakan telah tercapai kesepakatan kerjasama komprehensif antara KUA Purbalingga dengan Puskesmas tentang berbagai hal.
Sesuai amanat Undang-undang Perkawinan, dari usia minimal pernikahan untuk laki-laki minimal berusia 19 tahun dan perempuan 19 tahun yang sebelumnya 16 tahun.
“Mencegah pernikahan dini yang memungkinkan anak yang dihasilkan akan stunting,” ujarnya.
Lebih lanjut, pencegahan pernikahan dan bimbingan pernikahan agar calon pengantin memiliki kesiapan fisik maupun mental.
Meski demikian, jika usia pernikahan belum memenuhi akan tetapi ingin segera melangsungkan pernikahan karena hal-hal tertentu, KUA Purbalingga akan mengarahkan calon pengantin menuju Pengadilan Agama agar mendapatkan dispensasi nikah.
Baca Juga: RB Leipzig vs Manchester City, Citizens Dipastikan Tanpa Kevin de Bruyne
“Karena misalnya pergaulan bebas, kami tolak sambil menunggu dispensasi nikah Pengadilan Agama,” imbuhnya.
Kemudian, saat membahas tentang kemungkinan masih adanya pernikahan siri di wilayah Purbalingga, Latip tidak menampiknya walaupun angkanya sangat kecil. Ia mengimbau kepada pasangan nikah siri untuk segera mencatatkan pernikahan mereka secara sah di KUA terdekat sehingga akan jelas di mata hukum positif Indonesia.
“Di wilayah Kecamatan Purbalingga mungkin (masih) satu dua. Kami sarankan untuk segera mencatatkan pernikahan walaupun secara syariat sah, sehingga posisi mereka di mata hukum positif menjadi jelas,” katanya.
Jika pasangan nikah siri telah memiliki keturunan dan ingin mencatatkan nikah, maka mereka harus menjalani nikah isbat di Pengadilan agama.
“Nanti anaknya akan dicatat sebagai anak kandung dari pasangan tersebut,” ucapnya.