Kubur Janin Hasil Hubungan Terlarang di Pekarangan, Mahasiswa di Surakarta Dibekuk Polisi

Purwokerto

Sabtu, 04 Maret 2023 | 12:17 WIB
Kubur Janin Hasil Hubungan Terlarang di Pekarangan, Mahasiswa di Surakarta Dibekuk Polisi
Ilustrasi aborsi (Magdalene)

PURWOKERTO.SUARA.COM, SUKOHARJO- Polsek Grogol Polres Sukoharjo berhasil mengamankan sepasang kekasih yang telah menguburkan jasad bayi laki-laki di Gang Talok No.03 Dusun Tangkil Baru, Desa Manang, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, pada Selasa (28/2/2023).

Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, melalui Kasat Reskrim AKP Teguh Prasetyo mengatakan, Polres Sukoharjo telah mengamankan MA (20), laki-laki asal Kecamatan Serengan, Kota Solo.

MA diketahui bertempat tinggal di Gang Talok No. 03 Dusun Tangkil Baru RT 006 RW 007 Desa Sanggrahan, Grogol. Sementara pasangannya adalah SA (20), wanita asal Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Dijelaskan Kasat Reskrim, setelah ada penemuan jasad bayi itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan penelusuran terhadap klinik bersalin di sekitar TKP.

Selanjutnya didapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya wanita belum menikah yang telah melahirkan bayi prematur di sebuah RS di Solo.

“Informasinya bayi lahir dalam keadaan masih bernapas, namun beberapa saat kemudian dinyatakan meninggal,” kata AKP Teguh, Jumat (3/3/2023).

Dari rumah sakit didapat informasi melalui surat keterangan kematian dan surat keterangan lahir. Maka dilakukan pendalaman terhadap MA dan pengecekan kamar kos SA di Kelurahan Kedung Lumbu, Kecamatan Pasar Kliwon, Solo.

Setelah ditemukan barang bukti terkait, kemudian dua pelaku dibawa ke Polsek Grogol untuk proses hukum selanjutnya.

“Barang bukti yakni 1 lembar surat kelahiran dan 1 lembar surat kematian dari sebuah rumah sakit di Solo, 3 butir sisa obat penggugur janin, 1 buah sekop kecil warna hitam (alat menggali tanah), 1 buah bekas tapi pusar, 1 buah celana dalam warna hitam dan 1 celana dalam warna abu-abu terdapat bercak darah milik SA dan 1 buah jaket warna pink,” katanya. 

baca juga

Atas perbuatannya itu, pelaku dikenakan Pasal 75 ayat 2 jo Pasal 194 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau pasal 348 KUH Pidana dan atau pasal 299 KUH Pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 Tahun denda paling banyak 1 Miliar. (Irumacezza) 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Jadwal dan Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Suriah di Piala Asia U-20 2023 Malam Ini

Jadwal dan Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Suriah di Piala Asia U-20 2023 Malam Ini

Purwokerto | Sabtu, 04 Maret 2023 | 11:31 WIB

Sederet Fakta Kebakaran di Depo Pertamina Plumang, Apa Penyebabnya?

Sederet Fakta Kebakaran di Depo Pertamina Plumang, Apa Penyebabnya?

Purwokerto | Sabtu, 04 Maret 2023 | 11:07 WIB

Kebakaran Depo Pertamina Plumpang Jakarta Utara, Delapan Orang Dinyatakan Hilang

Kebakaran Depo Pertamina Plumpang Jakarta Utara, Delapan Orang Dinyatakan Hilang

Purwokerto | Sabtu, 04 Maret 2023 | 08:51 WIB

Terkini

Bukan Cuma Jualan Dawet, Cerita Siti Aminah Bikin Usaha Tradisional Tetap Laris

Bukan Cuma Jualan Dawet, Cerita Siti Aminah Bikin Usaha Tradisional Tetap Laris

Lifestyle | Kamis, 20 Agustus 2026 | 00:03 WIB

Mengintip EIGER Nature, Wajah Baru Ekowisata Bogor yang Buka September 2026

Mengintip EIGER Nature, Wajah Baru Ekowisata Bogor yang Buka September 2026

Bogor | Rabu, 19 Agustus 2026 | 23:57 WIB

Kata Warga, Pedagang hingga Ojol soal Demo Mahasiswa Digelar di Bundaran HI

Kata Warga, Pedagang hingga Ojol soal Demo Mahasiswa Digelar di Bundaran HI

Jakarta | Rabu, 19 Agustus 2026 | 23:36 WIB

Bukan Sekadar Bikin Citra, Ini Cara PR Membangun Kepercayaan di Era AI

Bukan Sekadar Bikin Citra, Ini Cara PR Membangun Kepercayaan di Era AI

Lifestyle | Rabu, 19 Agustus 2026 | 23:30 WIB

Mendagri Apresiasi Posko Sikka, Dirjen Bina Adwil Dorong Percepatan Pendataan Pascagempa Maumere

Mendagri Apresiasi Posko Sikka, Dirjen Bina Adwil Dorong Percepatan Pendataan Pascagempa Maumere

Bali | Rabu, 19 Agustus 2026 | 23:30 WIB

Gudang Solar Subsidi 5.350 Liter di Palembang Ternyata Beroperasi di Balik Bengkel Las

Gudang Solar Subsidi 5.350 Liter di Palembang Ternyata Beroperasi di Balik Bengkel Las

Sumsel | Rabu, 19 Agustus 2026 | 23:09 WIB

Bawa Produk Lokal Tembus Pasar Internasional, BRI Fasilitasi UMKM di GMBPF 2026

Bawa Produk Lokal Tembus Pasar Internasional, BRI Fasilitasi UMKM di GMBPF 2026

Bri | Rabu, 19 Agustus 2026 | 22:59 WIB

5.990 PPPK di Sumsel Masih Menunggu Kepastian, Harapan Jadi Penuh Waktu Tergantung Anggaran

5.990 PPPK di Sumsel Masih Menunggu Kepastian, Harapan Jadi Penuh Waktu Tergantung Anggaran

Sumsel | Rabu, 19 Agustus 2026 | 22:52 WIB

Promo Mr. DIY, Dapatkan Cashback 45 Persen dengan QRIS BRImo

Promo Mr. DIY, Dapatkan Cashback 45 Persen dengan QRIS BRImo

Bri | Rabu, 19 Agustus 2026 | 22:41 WIB

Indonesia Bisa Tiru! Begini Cara Pemkot Seoul Hadapi Gelombang Panas yang Mematikan

Indonesia Bisa Tiru! Begini Cara Pemkot Seoul Hadapi Gelombang Panas yang Mematikan

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 22:40 WIB

×