Kubur Janin Hasil Hubungan Terlarang di Pekarangan, Mahasiswa di Surakarta Dibekuk Polisi

Purwokerto | Suara.com

Sabtu, 04 Maret 2023 | 12:17 WIB
Kubur Janin Hasil Hubungan Terlarang di Pekarangan, Mahasiswa di Surakarta Dibekuk Polisi
Ilustrasi aborsi (Magdalene)

PURWOKERTO.SUARA.COM, SUKOHARJO- Polsek Grogol Polres Sukoharjo berhasil mengamankan sepasang kekasih yang telah menguburkan jasad bayi laki-laki di Gang Talok No.03 Dusun Tangkil Baru, Desa Manang, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, pada Selasa (28/2/2023).

Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, melalui Kasat Reskrim AKP Teguh Prasetyo mengatakan, Polres Sukoharjo telah mengamankan MA (20), laki-laki asal Kecamatan Serengan, Kota Solo.

MA diketahui bertempat tinggal di Gang Talok No. 03 Dusun Tangkil Baru RT 006 RW 007 Desa Sanggrahan, Grogol. Sementara pasangannya adalah SA (20), wanita asal Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Dijelaskan Kasat Reskrim, setelah ada penemuan jasad bayi itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan penelusuran terhadap klinik bersalin di sekitar TKP.

Selanjutnya didapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya wanita belum menikah yang telah melahirkan bayi prematur di sebuah RS di Solo.

“Informasinya bayi lahir dalam keadaan masih bernapas, namun beberapa saat kemudian dinyatakan meninggal,” kata AKP Teguh, Jumat (3/3/2023).

Dari rumah sakit didapat informasi melalui surat keterangan kematian dan surat keterangan lahir. Maka dilakukan pendalaman terhadap MA dan pengecekan kamar kos SA di Kelurahan Kedung Lumbu, Kecamatan Pasar Kliwon, Solo.

Setelah ditemukan barang bukti terkait, kemudian dua pelaku dibawa ke Polsek Grogol untuk proses hukum selanjutnya.

“Barang bukti yakni 1 lembar surat kelahiran dan 1 lembar surat kematian dari sebuah rumah sakit di Solo, 3 butir sisa obat penggugur janin, 1 buah sekop kecil warna hitam (alat menggali tanah), 1 buah bekas tapi pusar, 1 buah celana dalam warna hitam dan 1 celana dalam warna abu-abu terdapat bercak darah milik SA dan 1 buah jaket warna pink,” katanya. 

Atas perbuatannya itu, pelaku dikenakan Pasal 75 ayat 2 jo Pasal 194 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau pasal 348 KUH Pidana dan atau pasal 299 KUH Pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 Tahun denda paling banyak 1 Miliar. (Irumacezza) 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Jadwal dan Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Suriah di Piala Asia U-20 2023 Malam Ini

Jadwal dan Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Suriah di Piala Asia U-20 2023 Malam Ini

| Sabtu, 04 Maret 2023 | 11:31 WIB

Sederet Fakta Kebakaran di Depo Pertamina Plumang, Apa Penyebabnya?

Sederet Fakta Kebakaran di Depo Pertamina Plumang, Apa Penyebabnya?

| Sabtu, 04 Maret 2023 | 11:07 WIB

Kebakaran Depo Pertamina Plumpang Jakarta Utara, Delapan Orang Dinyatakan Hilang

Kebakaran Depo Pertamina Plumpang Jakarta Utara, Delapan Orang Dinyatakan Hilang

| Sabtu, 04 Maret 2023 | 08:51 WIB

Terkini

Ulasan Serial Murderbot: Adaptasi Buku Sci-Fi yang Cerdas dan Sarkastik!

Ulasan Serial Murderbot: Adaptasi Buku Sci-Fi yang Cerdas dan Sarkastik!

Your Say | Selasa, 19 Mei 2026 | 11:00 WIB

Disamakan dengan Hewan, Uni Bakwan Roza Lisna Tersinggung Jadi Bahan Ejekan Dokter

Disamakan dengan Hewan, Uni Bakwan Roza Lisna Tersinggung Jadi Bahan Ejekan Dokter

Entertainment | Selasa, 19 Mei 2026 | 11:00 WIB

Saya Belum Berani Sentuh Bola! Lamine Yamal Bikin Spanyol Panik Jelang Piala Dunia 2026

Saya Belum Berani Sentuh Bola! Lamine Yamal Bikin Spanyol Panik Jelang Piala Dunia 2026

Bola | Selasa, 19 Mei 2026 | 10:58 WIB

Ancelotti Sesumbar Brasil Juara Piala Dunia 2026: Tapi Tim Ini Siap Taklukkan Dunia!

Ancelotti Sesumbar Brasil Juara Piala Dunia 2026: Tapi Tim Ini Siap Taklukkan Dunia!

Bola | Selasa, 19 Mei 2026 | 10:58 WIB

Aki Hamaji Resmi Lanjutkan Serialisasi Bocchi the Rock! Usai Hiatus 6 Bulan

Aki Hamaji Resmi Lanjutkan Serialisasi Bocchi the Rock! Usai Hiatus 6 Bulan

Your Say | Selasa, 19 Mei 2026 | 10:58 WIB

10 Menteri Luar Negeri Dunia Kecam Serangan Israel Flotilla Gaza: Pelanggaran Hukum Internasional

10 Menteri Luar Negeri Dunia Kecam Serangan Israel Flotilla Gaza: Pelanggaran Hukum Internasional

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 10:58 WIB

Dilema Pertahanan Harga BBM : Rupiah Melemah dan Minyak Anteng di Atas 100 Dolar AS per Barel

Dilema Pertahanan Harga BBM : Rupiah Melemah dan Minyak Anteng di Atas 100 Dolar AS per Barel

Bisnis | Selasa, 19 Mei 2026 | 10:57 WIB

Scaloni Putar Otak! Argentina Dihantam Badai Cedera Jelang Piala Dunia 2026

Scaloni Putar Otak! Argentina Dihantam Badai Cedera Jelang Piala Dunia 2026

Bola | Selasa, 19 Mei 2026 | 10:50 WIB

4 Risiko Beli iPhone Inter yang Harga Miring tapi Rawan Blokir, Pikir Dulu sebelum Tergiur

4 Risiko Beli iPhone Inter yang Harga Miring tapi Rawan Blokir, Pikir Dulu sebelum Tergiur

Tekno | Selasa, 19 Mei 2026 | 10:50 WIB

SF Hariyanto Bakal Lantik Ratusan Pejabat Eselon, Termasuk Kepala SMA/SMK se-Riau

SF Hariyanto Bakal Lantik Ratusan Pejabat Eselon, Termasuk Kepala SMA/SMK se-Riau

Riau | Selasa, 19 Mei 2026 | 10:49 WIB