Kubur Janin Hasil Hubungan Terlarang di Pekarangan, Mahasiswa di Surakarta Dibekuk Polisi

Purwokerto | Suara.com

Sabtu, 04 Maret 2023 | 12:17 WIB
Kubur Janin Hasil Hubungan Terlarang di Pekarangan, Mahasiswa di Surakarta Dibekuk Polisi
Ilustrasi aborsi (Magdalene)

PURWOKERTO.SUARA.COM, SUKOHARJO- Polsek Grogol Polres Sukoharjo berhasil mengamankan sepasang kekasih yang telah menguburkan jasad bayi laki-laki di Gang Talok No.03 Dusun Tangkil Baru, Desa Manang, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, pada Selasa (28/2/2023).

Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, melalui Kasat Reskrim AKP Teguh Prasetyo mengatakan, Polres Sukoharjo telah mengamankan MA (20), laki-laki asal Kecamatan Serengan, Kota Solo.

MA diketahui bertempat tinggal di Gang Talok No. 03 Dusun Tangkil Baru RT 006 RW 007 Desa Sanggrahan, Grogol. Sementara pasangannya adalah SA (20), wanita asal Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Dijelaskan Kasat Reskrim, setelah ada penemuan jasad bayi itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan penelusuran terhadap klinik bersalin di sekitar TKP.

Selanjutnya didapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya wanita belum menikah yang telah melahirkan bayi prematur di sebuah RS di Solo.

“Informasinya bayi lahir dalam keadaan masih bernapas, namun beberapa saat kemudian dinyatakan meninggal,” kata AKP Teguh, Jumat (3/3/2023).

Dari rumah sakit didapat informasi melalui surat keterangan kematian dan surat keterangan lahir. Maka dilakukan pendalaman terhadap MA dan pengecekan kamar kos SA di Kelurahan Kedung Lumbu, Kecamatan Pasar Kliwon, Solo.

Setelah ditemukan barang bukti terkait, kemudian dua pelaku dibawa ke Polsek Grogol untuk proses hukum selanjutnya.

“Barang bukti yakni 1 lembar surat kelahiran dan 1 lembar surat kematian dari sebuah rumah sakit di Solo, 3 butir sisa obat penggugur janin, 1 buah sekop kecil warna hitam (alat menggali tanah), 1 buah bekas tapi pusar, 1 buah celana dalam warna hitam dan 1 celana dalam warna abu-abu terdapat bercak darah milik SA dan 1 buah jaket warna pink,” katanya. 

Atas perbuatannya itu, pelaku dikenakan Pasal 75 ayat 2 jo Pasal 194 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau pasal 348 KUH Pidana dan atau pasal 299 KUH Pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 Tahun denda paling banyak 1 Miliar. (Irumacezza) 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Jadwal dan Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Suriah di Piala Asia U-20 2023 Malam Ini

Jadwal dan Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Suriah di Piala Asia U-20 2023 Malam Ini

| Sabtu, 04 Maret 2023 | 11:31 WIB

Sederet Fakta Kebakaran di Depo Pertamina Plumang, Apa Penyebabnya?

Sederet Fakta Kebakaran di Depo Pertamina Plumang, Apa Penyebabnya?

| Sabtu, 04 Maret 2023 | 11:07 WIB

Kebakaran Depo Pertamina Plumpang Jakarta Utara, Delapan Orang Dinyatakan Hilang

Kebakaran Depo Pertamina Plumpang Jakarta Utara, Delapan Orang Dinyatakan Hilang

| Sabtu, 04 Maret 2023 | 08:51 WIB

Terkini

Di Balik Kebakaran Muba, Kok Bisa Ada Sumur Minyak Ilegal di Area Perkebunan Hindoli?

Di Balik Kebakaran Muba, Kok Bisa Ada Sumur Minyak Ilegal di Area Perkebunan Hindoli?

Sumsel | Jum'at, 03 April 2026 | 22:37 WIB

Tiba Besok di Halim, Jenazah Kopda Farizal Rhomadhon Bakal Disambut Upacara Nasional Pimpinan TNI

Tiba Besok di Halim, Jenazah Kopda Farizal Rhomadhon Bakal Disambut Upacara Nasional Pimpinan TNI

News | Jum'at, 03 April 2026 | 22:18 WIB

Kenapa Sumur Minyak Ilegal di Muba Terus Terbakar? Ini Penyebab, Dampak, dan Solusi yang Disiapkan

Kenapa Sumur Minyak Ilegal di Muba Terus Terbakar? Ini Penyebab, Dampak, dan Solusi yang Disiapkan

Sumsel | Jum'at, 03 April 2026 | 22:08 WIB

Tragedi Maut di Basement TB Simatupang: Niat Tolong Rekan, 4 Pekerja Tewas Terjebak Gas Beracun

Tragedi Maut di Basement TB Simatupang: Niat Tolong Rekan, 4 Pekerja Tewas Terjebak Gas Beracun

News | Jum'at, 03 April 2026 | 22:05 WIB

Hadapi Gejolak Energi Global, Pertamina Percepat Pengembangan Energi Terbarukan

Hadapi Gejolak Energi Global, Pertamina Percepat Pengembangan Energi Terbarukan

Bisnis | Jum'at, 03 April 2026 | 21:57 WIB

Sausu Tambu Bersinar Lewat Desa BRILiaN, Ekonomi Pesisir Kian Kuat dan Berdaya Saing

Sausu Tambu Bersinar Lewat Desa BRILiaN, Ekonomi Pesisir Kian Kuat dan Berdaya Saing

Kaltim | Jum'at, 03 April 2026 | 21:52 WIB

Transformasi Sausu Tambu: Potensi Lokal Angkat Ekonomi Pesisir hingga Berprestasi Nasional

Transformasi Sausu Tambu: Potensi Lokal Angkat Ekonomi Pesisir hingga Berprestasi Nasional

Sumsel | Jum'at, 03 April 2026 | 21:49 WIB

Desa BRILiaN Sausu Tambu Dorong Ekonomi Pesisir, Raih Pengakuan di Tingkat Nasional

Desa BRILiaN Sausu Tambu Dorong Ekonomi Pesisir, Raih Pengakuan di Tingkat Nasional

Bogor | Jum'at, 03 April 2026 | 21:43 WIB

Istighotsah Cirebon, Ulama: Jangan Biarkan Kasus KM 50-Vina Menggantung!

Istighotsah Cirebon, Ulama: Jangan Biarkan Kasus KM 50-Vina Menggantung!

Jabar | Jum'at, 03 April 2026 | 21:42 WIB

Banyak Banget, Intip Hampers Tedak Siten Anak Erika Carlina

Banyak Banget, Intip Hampers Tedak Siten Anak Erika Carlina

Entertainment | Jum'at, 03 April 2026 | 21:40 WIB