purwokerto

Polresta Cilacap Bongkar Kasus Perdagangan Orang, Polisi Tangkap Pelaku Sepasang Suami Istri

Purwokerto Suara.Com
Jum'at, 10 Maret 2023 | 07:58 WIB
Polresta Cilacap Bongkar Kasus Perdagangan Orang, Polisi Tangkap Pelaku Sepasang Suami Istri
Kapolresta Cilacap Kombespol Fankky Ani Sugiharto menunjukkan barang bukti kejahatan perdagangan orang pada konferensi pers, Kamis 9 Maret 2023.

PURWOKERTO.SUARA.COM, CILACAP - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cilacap Polda Jawa Tengah mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang terhadap 17 orang calon pekerja migran Indonesia. Dari hasil pengembangan dan penyelidikan pihaknya berhasil mengamankan dua orang yang diduga pelaku berinisial K (40) dan AZ (33) yang merupakan pasangan suami istri.

Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto, menyampaikan kasus ini bermula dari salah satu PT yang berizin memperkerjakan tenaga Indonesia untuk dikirimkan keluar negeri, namun disalahgunakan kedua pelaku.

"Kedua pelaku tersebut menggunakan nama PT yang berizin untuk merekrut dan selanjutnya memberangkatkan para korban ke luar negri dan berhasil memberangkatkan dua orang pekerja ke Taiwan, namun saat sudah sampai di Taiwan salah satu korban dikembalikan ke Indonesia karena visa yang digunakan oleh salah satu korban menggunakan visa kunjungan dan satu korban yang lain berhasil lolos dan bekerja di Taiwan," ujar Fannky.

Dari tindak kejahatan ini, pelaku  mendapatkan uang dari para korbannya sejumlah Rp 500 juta. Pelaku juga menerima uang dsri korban yang lain dengan besaran bervariasi, mulai dari Rp 5 juta hingga Rp 50 juta per orang.

Atas perbuatan itu, Polresta Cilacap menjerat pelaku dengan pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan/atau Pasal 69 Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia. Ancaman hukuman penjara 10 tahun denda Rp 15 miliar. 

Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang berbunyi "Setiap orang yang membawa warga negara Indonesia ke luar wilayah negara Republik Indonesia dengan maksud untuk dieksploitasi di luar wilayah negara Republik Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp 600 juta."

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI