Polresta Cilacap Bongkar Kasus Perdagangan Orang, Polisi Tangkap Pelaku Sepasang Suami Istri

Purwokerto | Suara.com

Jum'at, 10 Maret 2023 | 07:58 WIB
Polresta Cilacap Bongkar Kasus Perdagangan Orang, Polisi Tangkap Pelaku Sepasang Suami Istri
Kapolresta Cilacap Kombespol Fankky Ani Sugiharto menunjukkan barang bukti kejahatan perdagangan orang pada konferensi pers, Kamis 9 Maret 2023.

PURWOKERTO.SUARA.COM, CILACAP - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cilacap Polda Jawa Tengah mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang terhadap 17 orang calon pekerja migran Indonesia. Dari hasil pengembangan dan penyelidikan pihaknya berhasil mengamankan dua orang yang diduga pelaku berinisial K (40) dan AZ (33) yang merupakan pasangan suami istri.

Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto, menyampaikan kasus ini bermula dari salah satu PT yang berizin memperkerjakan tenaga Indonesia untuk dikirimkan keluar negeri, namun disalahgunakan kedua pelaku.

"Kedua pelaku tersebut menggunakan nama PT yang berizin untuk merekrut dan selanjutnya memberangkatkan para korban ke luar negri dan berhasil memberangkatkan dua orang pekerja ke Taiwan, namun saat sudah sampai di Taiwan salah satu korban dikembalikan ke Indonesia karena visa yang digunakan oleh salah satu korban menggunakan visa kunjungan dan satu korban yang lain berhasil lolos dan bekerja di Taiwan," ujar Fannky.

Dari tindak kejahatan ini, pelaku  mendapatkan uang dari para korbannya sejumlah Rp 500 juta. Pelaku juga menerima uang dsri korban yang lain dengan besaran bervariasi, mulai dari Rp 5 juta hingga Rp 50 juta per orang.

Atas perbuatan itu, Polresta Cilacap menjerat pelaku dengan pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan/atau Pasal 69 Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia. Ancaman hukuman penjara 10 tahun denda Rp 15 miliar. 

Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang berbunyi "Setiap orang yang membawa warga negara Indonesia ke luar wilayah negara Republik Indonesia dengan maksud untuk dieksploitasi di luar wilayah negara Republik Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp 600 juta."

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Dengarkan Keluhan Pasien Cuci Darah, RSI Fatimah Cilacap Akan Ajukan Lagi Kerja Sama dengan BPJS Kesehatan

Dengarkan Keluhan Pasien Cuci Darah, RSI Fatimah Cilacap Akan Ajukan Lagi Kerja Sama dengan BPJS Kesehatan

| Rabu, 08 Maret 2023 | 19:02 WIB

1767 Warga Kebumen Jadi TKI, Terbanyak di Kecamatan Ini

1767 Warga Kebumen Jadi TKI, Terbanyak di Kecamatan Ini

| Selasa, 07 Maret 2023 | 14:53 WIB

Kebakaran Kilang Minyak Pertamina Di Berbagai Tempat, Cilacap Paling Sering

Kebakaran Kilang Minyak Pertamina Di Berbagai Tempat, Cilacap Paling Sering

| Sabtu, 04 Maret 2023 | 17:00 WIB

Sidak Pabrik Gula Coklat di Cilacap, Tim Keamanan Pangan Ungkap Temuan Mengejutkan

Sidak Pabrik Gula Coklat di Cilacap, Tim Keamanan Pangan Ungkap Temuan Mengejutkan

| Senin, 27 Februari 2023 | 09:51 WIB

Terkini

5 Tips Masak Semur Daging Empuk Tanpa Panci Presto untuk Lebaran

5 Tips Masak Semur Daging Empuk Tanpa Panci Presto untuk Lebaran

Lifestyle | Jum'at, 20 Maret 2026 | 07:30 WIB

35 Ucapan Idulfitri Bahasa Inggris untuk Teman Luar Negeri dan Artinya

35 Ucapan Idulfitri Bahasa Inggris untuk Teman Luar Negeri dan Artinya

Lifestyle | Jum'at, 20 Maret 2026 | 07:25 WIB

Haris Azhar Soroti Kejanggalan Penahanan Prajurit oleh Puspom TNI dalam Kasus Andrie Yunus

Haris Azhar Soroti Kejanggalan Penahanan Prajurit oleh Puspom TNI dalam Kasus Andrie Yunus

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 07:25 WIB

Gedung Putih Tak Pasang Target Akhiri Perang Iran, Minta Dana Tambahan Rp3.394 Triliun

Gedung Putih Tak Pasang Target Akhiri Perang Iran, Minta Dana Tambahan Rp3.394 Triliun

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 07:25 WIB

Menaker Yassierli: Hubungan Industrial Harus Dibangun Dengan Kepedulian

Menaker Yassierli: Hubungan Industrial Harus Dibangun Dengan Kepedulian

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 07:23 WIB

Review Film Sugar: Perjuangan Ibu Melawan Birokrasi Demi Obat untuk Anaknya

Review Film Sugar: Perjuangan Ibu Melawan Birokrasi Demi Obat untuk Anaknya

Your Say | Jum'at, 20 Maret 2026 | 07:15 WIB

Manga Shojo From Far Away Dapat Anime TV, Rayakan 35 Tahun Kisah Legendaris

Manga Shojo From Far Away Dapat Anime TV, Rayakan 35 Tahun Kisah Legendaris

Your Say | Jum'at, 20 Maret 2026 | 07:15 WIB

Bank Sumsel Babel Siapkan Rp1,2 Triliun Jelang Idulfitri 1447 H, Antisipasi Lonjakan Transaksi

Bank Sumsel Babel Siapkan Rp1,2 Triliun Jelang Idulfitri 1447 H, Antisipasi Lonjakan Transaksi

Sumsel | Jum'at, 20 Maret 2026 | 07:11 WIB

Terpopuler: 5 HP Murah Kamera Ciamik untuk Foto-Foto Lebaran, Cara Pantau CCTV dari HP

Terpopuler: 5 HP Murah Kamera Ciamik untuk Foto-Foto Lebaran, Cara Pantau CCTV dari HP

Tekno | Jum'at, 20 Maret 2026 | 07:05 WIB

Waketum MUI Cholil Nafis Imbau Umat Islam Hormati Nyepi, Takbir Tak Pakai Pengeras Berlebihan

Waketum MUI Cholil Nafis Imbau Umat Islam Hormati Nyepi, Takbir Tak Pakai Pengeras Berlebihan

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 07:05 WIB