Polresta Cilacap Bongkar Kasus Perdagangan Orang, Polisi Tangkap Pelaku Sepasang Suami Istri

Purwokerto

Jum'at, 10 Maret 2023 | 07:58 WIB
Polresta Cilacap Bongkar Kasus Perdagangan Orang, Polisi Tangkap Pelaku Sepasang Suami Istri
Kapolresta Cilacap Kombespol Fankky Ani Sugiharto menunjukkan barang bukti kejahatan perdagangan orang pada konferensi pers, Kamis 9 Maret 2023.

PURWOKERTO.SUARA.COM, CILACAP - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cilacap Polda Jawa Tengah mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang terhadap 17 orang calon pekerja migran Indonesia. Dari hasil pengembangan dan penyelidikan pihaknya berhasil mengamankan dua orang yang diduga pelaku berinisial K (40) dan AZ (33) yang merupakan pasangan suami istri.

Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto, menyampaikan kasus ini bermula dari salah satu PT yang berizin memperkerjakan tenaga Indonesia untuk dikirimkan keluar negeri, namun disalahgunakan kedua pelaku.

"Kedua pelaku tersebut menggunakan nama PT yang berizin untuk merekrut dan selanjutnya memberangkatkan para korban ke luar negri dan berhasil memberangkatkan dua orang pekerja ke Taiwan, namun saat sudah sampai di Taiwan salah satu korban dikembalikan ke Indonesia karena visa yang digunakan oleh salah satu korban menggunakan visa kunjungan dan satu korban yang lain berhasil lolos dan bekerja di Taiwan," ujar Fannky.

Dari tindak kejahatan ini, pelaku  mendapatkan uang dari para korbannya sejumlah Rp 500 juta. Pelaku juga menerima uang dsri korban yang lain dengan besaran bervariasi, mulai dari Rp 5 juta hingga Rp 50 juta per orang.

Atas perbuatan itu, Polresta Cilacap menjerat pelaku dengan pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan/atau Pasal 69 Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia. Ancaman hukuman penjara 10 tahun denda Rp 15 miliar. 

Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang berbunyi "Setiap orang yang membawa warga negara Indonesia ke luar wilayah negara Republik Indonesia dengan maksud untuk dieksploitasi di luar wilayah negara Republik Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp 600 juta."

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Dengarkan Keluhan Pasien Cuci Darah, RSI Fatimah Cilacap Akan Ajukan Lagi Kerja Sama dengan BPJS Kesehatan

Dengarkan Keluhan Pasien Cuci Darah, RSI Fatimah Cilacap Akan Ajukan Lagi Kerja Sama dengan BPJS Kesehatan

Purwokerto | Rabu, 08 Maret 2023 | 19:02 WIB

1767 Warga Kebumen Jadi TKI, Terbanyak di Kecamatan Ini

1767 Warga Kebumen Jadi TKI, Terbanyak di Kecamatan Ini

Purwokerto | Selasa, 07 Maret 2023 | 14:53 WIB

Kebakaran Kilang Minyak Pertamina Di Berbagai Tempat, Cilacap Paling Sering

Kebakaran Kilang Minyak Pertamina Di Berbagai Tempat, Cilacap Paling Sering

Purwokerto | Sabtu, 04 Maret 2023 | 17:00 WIB

Sidak Pabrik Gula Coklat di Cilacap, Tim Keamanan Pangan Ungkap Temuan Mengejutkan

Sidak Pabrik Gula Coklat di Cilacap, Tim Keamanan Pangan Ungkap Temuan Mengejutkan

Purwokerto | Senin, 27 Februari 2023 | 09:51 WIB

Terkini

Panduan Memilih Baterai Terbaik dengan Teknologi Double Child Guard dari Panasonic

Panduan Memilih Baterai Terbaik dengan Teknologi Double Child Guard dari Panasonic

Tekno | Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:00 WIB

Direktur Bus ALS Jadi Tersangka Buntut Kecelakaan Musi Rawas, Ini Sosoknya

Direktur Bus ALS Jadi Tersangka Buntut Kecelakaan Musi Rawas, Ini Sosoknya

Bisnis | Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:59 WIB

Sentil Prestasi Timnas, Prabowo Bandingkan RI dengan Cape Verde yang Penduduknya Kalah dari Sumedang

Sentil Prestasi Timnas, Prabowo Bandingkan RI dengan Cape Verde yang Penduduknya Kalah dari Sumedang

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:56 WIB

Prabowo: Orang Pintar Kita Banyak, Harus Dicari, Dibina dan Diberi Kesempatan

Prabowo: Orang Pintar Kita Banyak, Harus Dicari, Dibina dan Diberi Kesempatan

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:55 WIB

Kiprah Norman Joesoef, Sosok Kunci Kerja Sama Drone Baykar dan Rudal BrahMos dengan Indonesia

Kiprah Norman Joesoef, Sosok Kunci Kerja Sama Drone Baykar dan Rudal BrahMos dengan Indonesia

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:48 WIB

Bulan Terbaik untuk Liburan ke Bali, Kapan Waktu yang Paling Ideal?

Bulan Terbaik untuk Liburan ke Bali, Kapan Waktu yang Paling Ideal?

Lifestyle | Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:47 WIB

5 Coffee Shop 24 jam untuk Kamu yang Bosan Nugas di Kos

5 Coffee Shop 24 jam untuk Kamu yang Bosan Nugas di Kos

Your Say | Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:47 WIB

Bcrobes Dorong Riset Berbasis Mikrobioma, Ungkap Potensi Probiotik dalam Mendukung Terapi Jerawat

Bcrobes Dorong Riset Berbasis Mikrobioma, Ungkap Potensi Probiotik dalam Mendukung Terapi Jerawat

Sumut | Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:41 WIB

Api Mengamuk di Galangan Kapal Karangsong, 5 Mobil Damkar Dikerahkan

Api Mengamuk di Galangan Kapal Karangsong, 5 Mobil Damkar Dikerahkan

Foto | Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:40 WIB

Bisa Deteksi Makanan Busuk di Ompreng, Ini Inovasi BRIN untuk MBG yang Bikin Prabowo Kepincut

Bisa Deteksi Makanan Busuk di Ompreng, Ini Inovasi BRIN untuk MBG yang Bikin Prabowo Kepincut

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:34 WIB

×