purwokerto

Kasus Cek Palsu di Purbalingga, Warga Ciamis Tersangka Kedua Untung Rp 1,2 Miliar

Purwokerto Suara.Com
Jum'at, 17 Maret 2023 | 14:58 WIB
Kasus Cek Palsu di Purbalingga, Warga Ciamis Tersangka Kedua Untung Rp 1,2 Miliar
Tersangka penipuan bermodus cek palsu ditangkap Polres Purbalingga. (Dokumentasi Polres Purbalingga)

PURWOKERTO.SUARA.COM, PURBALINGGA - Satreskrim Polres Purbalingga kembali menetapkan satu tersangka kasus penipuan cek giro palsu bernilai miliaran rupiah yang diungkap pada akhir tahun lalu. Tersangka kedua meruapakan warga Ciamis, Jawa Barat yang berperan mencetak cek palsu.

Kasat Reskrim Polres Purbalingga AKP Suyanto mengatakan tersangka baru kasus penipuan cek giro kosong yang diungkap Desember 2022 lalu yaitu AY (45) warga Kabupaten Ciamis, Provinsi Jawa Barat. 

"Tersangka ini yang membantu tersangka utama untuk melakukan penipuan. Yang bersangkutan telah membuat 176 cek palsu senilai Rp 10.562.000.000 untuk pelaku utama," ujar Kasat Reskrim didampingi Kasi Humas Iptu Imam Saefudin dan Kanit 1 Satreskrim Ipda Setyan, Kamis 16 Maret 2023.

Pembuatan cek palsu  berlangsung antara tahun 2016 hingga 2020. Cek tersebut diserahkan kepada tersangka utama untuk menipu korban. Dari kegiatan itu, tersangka AY menerima keuntungan sebesar Rp 1,2 miliar.

Barang bukti yang diamankan yaitu satu buah catatan pengeluaran uang, satu bendel laporan transaksi finansial, satu lembar surat keterangan penolakan cek giro bilyet, satu bendel catatan giro, 309 lembar giro dan transaksi finansial dari perbankan.

"Tersangka dapat diamankan setelah dilakukan pengejaran ke berbagai wilayah mulai dari Ciamis, Kuningan dan Cirebon. Tersangka akhirnya berhasil diamankan di Kabupaten Banjarnegara, pada hari Kamis 9 Maret 2023," ucapnya.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 378 KUHP jo Pasal 64 KUHP Jo Pasal 55 KUHP. Dengan ancaman hukuman yaitu empat tahun penjara. 

Sebelumya, Satreskrim Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus penipuan cek giro kosong senilai lebih dari Rp 17 miliar. Tersangka yang diamankan berinisial AK (57) warga Desa/Kecamatan Kawali, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.

Tersangka menipu korban bernama Akhirin (57) warga Desa Losari, Kecamatan Rembang, Kabupaten Purbalingga. Modusnya yaitu tersangka menjual cek giro kepada korban dengan menjanjikan keuntungan. Namun ternyata cek tersebut tidak bisa dicairkan.***

Baca Juga: Kejati DKI Jakarta Tegaskan Tutup Peluang Restorative Justice Bagi Tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI