Kemenag Kota Surabaya Izinkan Kegiatan Pondok Ramadan, Begini Aturan Resminya : Dilarang Menginap ?

Purwokerto

Kamis, 23 Maret 2023 | 15:53 WIB
Kemenag Kota Surabaya Izinkan Kegiatan Pondok Ramadan, Begini Aturan Resminya : Dilarang Menginap ?
Ilustrasi Pondok Ramadan di Bulan Suci. ((Foto. Unsplash.com - Ali Azhar))

PURWOKERTO.SUARA.COM – Kementerian Agama (Kemenag) Kota Surabaya memperbolehkan kegiatan pondok Ramadan selama bulan suci di semua sekolah maupun lembaga keagamaan.

Pardi Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Surabaya meminta, meski pondok Ramadan boleh digelar, pelaksanaannya tetap harus memperhatikan protokol kesehatan (prokes).

“Tidak boleh mengabaikan protokol kesehatan, semua tetap. Jadi jangan mengabaikan prokes karena kasus landai. Karena nyatanya masih ada virus (Covid-19) itu,” kata Pardi, Kamis (23/3/2023).

Pola atau mekanisme pelaksanaan pondok Ramadan diserahkan kepada masing-masing lembaga, namun Pardi mengimbau tidak ada peserta yang menginap.

“Itu yang saya imbau untuk dihindari, jangan dulu. Pola dikembalikan pada masing-masing lembaga tapi tolong dihindari yang menjadi wasilah, menjadi penyebab sulit terkontrol. Salah satu menginap kontrolnya susah,” tambahnya.

Pihaknya melanjutkan, jumlah peserta pondok Ramadan juga dibatasi, harus sesuai kapasitas tempat atau sekolah demi mencegah terjadinya kerumunan.

“Iya dibatasi, jangan sampai uyel-uyelan. Terserah lembaga pendidikan tersebut, bisa juga dibuat dua gelombang agar tidak bergerombol. Juga melihat kapasitas ruangan sekolah,” tegasnya.

Pardi menambahkan, maksimal kegiatan pondok Ramadan dilakukan mulai pagi hingga pukul 21.00 WIB.

“Jam 8 sampai 9 malam. Bisa dimulai 8 pagi sampai jam 9 malam. Kalau sampai nginep itu sudah di sisi itu saja,” imbuhnya.

baca juga

Imbauan itu, lanjutnya, sudah dibahas bersama instansi terkait lainnya termasuk dinas pendidikan.

“Kita bersama-sama dengan Dinas Pendidikan untuk dikeluarkan SE-nya, asalkan tetap prokes. Kami libatkan seluruh penyelenggara pendidikan swasta, karena di Kemenag ada lembaga swasta untuk sama-sama mengawasi,” tandasnya.

Sekadar diketahui, pada tahun 2022 lalu, pondok Ramadan di sekolah Surabaya boleh digelar namun aturannya lebih ketat dibanding sekarang. Tahun lalu kegiatan pondok Ramadan hanya dilaksanakan setengah hari dan dilarang buka bersama.***

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Sambut Bulan Suci, Spotify Hadirkan Ramadhan Hub Mulai Hari Ini

Sambut Bulan Suci, Spotify Hadirkan Ramadhan Hub Mulai Hari Ini

Purwokerto | Rabu, 22 Maret 2023 | 21:57 WIB

Kemenag RI Resmi Tetapkan 1 Ramadhan Kamis 23 Maret 2023

Kemenag RI Resmi Tetapkan 1 Ramadhan Kamis 23 Maret 2023

Purwokerto | Rabu, 22 Maret 2023 | 19:58 WIB

Tentukan 1 Ramadhan, Kemenag Gelar Rukyatul Hilal Besok di 124 Lokasi

Tentukan 1 Ramadhan, Kemenag Gelar Rukyatul Hilal Besok di 124 Lokasi

Purwokerto | Selasa, 21 Maret 2023 | 16:59 WIB

Ramadan Sebentar Lagi, Begini Persiapan Jelang Bulan yang Suci Menurut Buya Yahya ! Tunggu di Waktu Ini

Ramadan Sebentar Lagi, Begini Persiapan Jelang Bulan yang Suci Menurut Buya Yahya ! Tunggu di Waktu Ini

Purwokerto | Selasa, 21 Maret 2023 | 14:38 WIB

Terkini

Maulid Nabi Tanggal Berapa? Ini Jadwal 2026 Berdasarkan SKB 3 Menteri

Maulid Nabi Tanggal Berapa? Ini Jadwal 2026 Berdasarkan SKB 3 Menteri

Lifestyle | Minggu, 23 Agustus 2026 | 13:51 WIB

Ciri-Ciri Makhluk Hidup yang Perlu Diketahui, Lengkap dengan Penjelasannya

Ciri-Ciri Makhluk Hidup yang Perlu Diketahui, Lengkap dengan Penjelasannya

Tekno | Minggu, 23 Agustus 2026 | 13:42 WIB

Tabrakan Beruntun di Tol Dalam Kota Dekat GT Senayan, Dua Orang Luka

Tabrakan Beruntun di Tol Dalam Kota Dekat GT Senayan, Dua Orang Luka

News | Minggu, 23 Agustus 2026 | 13:40 WIB

Tone Deaf Bukan Sekadar Label: Politik Punya Andil Besar dalam Hidup Kita

Tone Deaf Bukan Sekadar Label: Politik Punya Andil Besar dalam Hidup Kita

Your Say | Minggu, 23 Agustus 2026 | 13:40 WIB

Cara Membersihkan Pori Tersumbat akibat Makeup, Ikuti 10 Tips Ini

Cara Membersihkan Pori Tersumbat akibat Makeup, Ikuti 10 Tips Ini

Lifestyle | Minggu, 23 Agustus 2026 | 13:37 WIB

BPS Jelaskan Mengapa Bisa Masuk Desil Tinggi Meski Merasa Ekonomi Pas-pasan

BPS Jelaskan Mengapa Bisa Masuk Desil Tinggi Meski Merasa Ekonomi Pas-pasan

News | Minggu, 23 Agustus 2026 | 13:36 WIB

Paradoks SDA Indonesia: Ketika Kekayaan Negeri Sendiri Menjadi Barang Mewah

Paradoks SDA Indonesia: Ketika Kekayaan Negeri Sendiri Menjadi Barang Mewah

Your Say | Minggu, 23 Agustus 2026 | 13:30 WIB

Netizen Bandingkan Dana Suvenir HUT RI dengan Penanganan Bencana, Ini Kata Menkeu

Netizen Bandingkan Dana Suvenir HUT RI dengan Penanganan Bencana, Ini Kata Menkeu

Bisnis | Minggu, 23 Agustus 2026 | 13:25 WIB

Buntut OTT Rektor Unsoed, Anggota DPR Desak Pemerintah Audit Nasional Jalur Mandiri PTN

Buntut OTT Rektor Unsoed, Anggota DPR Desak Pemerintah Audit Nasional Jalur Mandiri PTN

News | Minggu, 23 Agustus 2026 | 13:25 WIB

Sengketa Lahan SDI Pembangunan Pamulang, Polisi Sebut Kedua Pihak Sepakat Mediasi

Sengketa Lahan SDI Pembangunan Pamulang, Polisi Sebut Kedua Pihak Sepakat Mediasi

News | Minggu, 23 Agustus 2026 | 13:18 WIB

×