purwokerto

Guna Kelancaran Mudik Lebaran, Kemenhub RI Berlakukan Pembatasan Angkutan Barang Mulai 17 April

Purwokerto Suara.Com
Selasa, 28 Maret 2023 | 20:31 WIB
Guna Kelancaran Mudik Lebaran, Kemenhub RI Berlakukan Pembatasan Angkutan Barang Mulai 17 April
Tol Semarang-Demak seksi II diuji coba untuk kelancaran Mudik Lebaran ((Foto. Pemprov Jateng))

PURWOKERTO.SUARA.COM – Cucu Mulyana Direktur Lalu Lintas Jalan Kementerian Perhubungan mengatakan, salah satu strategi yang disiapkan pemerintah dalam menjamin kelancaran mudik Lebaran 2023 adalah melakukan pembatasan operasional kendaraan barang.

Pembatasan angkutan barang, kata Cucu, dimulai dari tanggal 17 April pukul 16.00 WIB hingga 21 April pukul 24.00 WIB.

Kemudian untuk arus balik pembatasan periode pertama dilakukan mulai tanggal 24 April pukul 00.00 WIB sampai 26 April pukul 08.00 WIB. Kemudian jeda, dilanjutkan pembatasan lagi pada periode kedua arus balik pada tanggal 29 April dari jam 00.00 sampai tanggal 2 Mei sampai jam 08.00 WIB.

“Terkait angkutan barang, semua kendaraan barang apabila menggunakan sumbu dua. Kecuali hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan, walau pakai sumbu dua dilarang,” kata Cucu dikutip Antara. Selasa, (28/03/2023).

Kalau sumbu tiga, semua barang diangkut dengan kendaraan sumbu tiga tidak boleh, kecuali logistik, BBM. Pembatasan kendaraan barang diberlakukan pada jalan tol dan non-tol, meliputi ruas jalan di Pulau Jawa, Bali dan Sumatra.

Ia melanjutkan, kendaraan barang yang operasionalnya dibatasi meliputi mobil barang dengan jumlah berat yang diizinkan lebih dari 14.000 kilogram, mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih, kereta tempelan atau kereta gandengan.

Kemudian, mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan hasil galian (tanah, pasir, batu) hasil tambang dan bahan bangunan.

Sedangkan kendaraan barang yang dikecualikan meliputi kendaraan BBM dan BBG, hewan ternak, pupuk, hantaran uang, bahan pokok, dan kendaraan pengangkut sepeda motor mudik/balik gratis.

Untuk mobil barang yang mendapatkan pengecualian harus dilengkapi dengan surat muatan yang diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut dan memuat jenis barang yang diangkut, tujuan pengiriman barang, nama dan alamat pemilik barang. Surat muatan ditempelkan pada kaca depan mobil barang sebelah kiri.

Baca Juga: Tersangka Korupsi, Bupati Kapuas Ben Brahim dan Istrinya Anggota DPR Ary Egahni Ditahan KPK

Oleh sebab itu pihaknya mengimbau pengusaha barang dan transportasi atau armada pengiriman untuk mengirim barang-barangnya lebih awal sebelum musim mudik Lebaran 2023 agar terhindar dari aturan pembatasan operasional kendaraan.

“Untuk kelancaran mudik seyogianya dari sekarang para pemilik barang, transporter untuk mengirimkan barang-barangnya,” pungkasnya.***

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI