PURWOKERTO.SUARA.COM, PURBALINGGA - Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024 dijadwalkan tanggal 14 Februari. Jika tak ada perubahan jadwal, maka presiden, DPR dan DPD akan dipilih pada tanggal itu.
Sebagian tahapan pemilu telah berjalan di daerah-daerah. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purbalingga baru-baru ini telah menyelesaikan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penyusunan Data Pemilih Sementara (DPS).
Namun ada hal yang menimbulkan pertanyaan, yaitu data daftar pemilih hasil perbaikan di tingkat kecamatan berbeda dengan kabupaten.
Catur Sigit Prasetyo, Anggota Komisioner KPU Kabupaten Purbalingga Divisi Perencanaan Data dan Informasi menjelaskan perbedaan data itu karena adanya penambahan TPS Lokasi Khusus.
"Perbedaan data dikarenakan adanya penambahan TPS Lokasi Khusus di rutan yang menjadi domain di tingkat KPU Kabupaten Purbalingga," katanya pada rapat pleno penetapan DPS di Aula KPU Purbalingga.
TPS Lokasi Khusus merupakan TPS yang dibuat khusus untuk mengakomodasi hak pilih masyarakat karena keadaan tertentu sehingga tidak memungkinkan untuk mencoblos di TPS pada umumnya. Seperti contoh TPS Lokasi Khusus di rutan, pondok pesantren dan pabrik.
"Hal ini tentu untuk menjaga hak konstitusi setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi syarat sebagai calon pemilih sesuai peraturan yang ada," ujarnya.
DPS yang dimasukan dalam TPS Lokasi Khusus di Purbalingga ada 106 calon pemilih, sedangkan DPS yang berasal dari Purbalingga dan terdaftar di TPS Lokasi Khusus luar ada 365.
"Adanya TPS Lokasi Khusus ini membuat data di tingkat PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) berbeda dengan hasil di KPU," kata dia.
Baca Juga: Bukan Terhalang Restu, Ini 4 Alasan Orang Memilih Pacaran Diam-Diam
Contoh ada warga inisal H asal Desa Beji, Kecamatan Bojongsari terbukti melakukan tindak pidana dan dipenjara di rutan.
H yang seharusnya terdaftar sebagai calon pemilih di salah satu TPS di Beji, kini terdaftar di TPS Lokasi Khusus yaitu di rutan.
"Hal itu yang menimbulkan perbedaan data, sehingga data DPS yang sesuai dan benar itu yang dari KPU Kabupaten Purbalingga," tutupnya.***