PURWOKERTO.SUARA.COM, PURBALINGGA - Hak memilih sebagai bagian hak politik publik merupakan perwujudan dari kedaulatan rakyat. Dengan hak pilih itu, publik bisa menentukan siapa yang bakal menjadi pemimpin republik ini.
Karena itu, hak memilih menjadi penting untuk terdistribusi secara adil. Yang punya hak pilih harus bisa memilih pada pemilihan umum 2024 mendatang, terlepas ia akan menggunakan haknya atau sebaliknya.
Sebagai bagian dari jaminan atas hak pilih itu maka publik harus kritis dengan aktif mencermati daftar pemilih sementara (DPS) yang kemudian akan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT). Sesuai jadwal, tahapan pemilu saat ini sampai pada uji publik.
Publik dituntut aktif menyampaikan masukan dan tanggapan atas daftar pemilih sementara hasil kerja KPU di daerah. Saat ini masih tersisa tujuh hari untuk publik memberikan masukan dan tanggapan.
Koordinator Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Purbalingga, Catur Sigit Prasetyo menjelaskan, masukan dan tanggapan dari masyarakat memiliki peranan penting untuk melindungi hak pilih seseorang.
"Masukan dan tanggapan terhadap DPS (daftar pemilih sementara) itu penting untuk memastikan seseorang terdaftar sebagai calon pemilih pada pemilu 2024 nantinya," kata Catur.
Masyarakat bisa mengcek langsung apakah sudah terdaftar sebagai calon pemilih lewat pengumuman DPS di setiap balai desa atau tempat strategis lain di desa.
"KPU melalui PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dan PPS (Panitia Pemungutan Suara) sudah memasang pengumuman DPS di masing-masing wilayah, silakan dicermati," ujarnya.
Selain melalui pengumuman di tempat-tempat umum, masyarakat juga bisa mengecek daftar pemilih sementara lewat website resmi yaitu https://cekdptonline.kpu.go.id.
Baca Juga: Virgoun Love Bombing dan Silent Treatment Istri Agar Boleh Poligami, Tanda Orang Manipulatif?
"Pengecekan juga bisa dilakukan lewat website resmi dengan memasukan NIK. Nanti akan muncul notifikasi apakah sudah terdaftar atau belum," katanya.
Catur menjelaskan apabila belum terdaftar dalam DPS, segera sampaikan tanggapan dan masukan ke KPU lewat PPS atau PPK.
"Yang tidak ada datanya bisa koordinasi langsung dengan PPS di desa masing-masing atau lewat PPK," katanya.
Namun, masukan dan tanggapan harus disertai dokumen bukti otentik seperti KTP (Kartu Tanda Penduduk) atau KK (Kartu Keluarga).
"Dokumen bukti diperlukan agar masukan dan tanggapan bisa diproses di KPU," ungkapnya.
Catur mengatakan, hak konstitusional setiap warga negara Indonesia harus dijaga baik-baik. Sebab, suara publik akan menentukan legitimasi atas pemimpin terpilih nantinya.