Apabila pengadilan menemukan adanya pelanggaran hukum dalam proses penyidikan atau penuntutan, maka pengadilan akan memerintahkan untuk menghentikan proses pidana atau membatalkan tindakan penyidik atau penuntut umum yang dianggap melanggar hukum.
Namun, apabila pengadilan menolak permohonan gugatan praperadilan, maka pemohon tidak dapat mengajukan gugatan praperadilan yang sama atas perkara yang sama.
Keputusan pengadilan terhadap permohonan gugatan praperadilan juga dapat diajukan banding oleh pihak yang merasa dirugikan.
Dalam praktiknya, gugatan praperadilan seringkali diajukan oleh terdakwa atau keluarga terdakwa yang merasa dirugikan atau merasa adanya pelanggaran hukum dalam proses penyidikan atau penuntutan.
Namun, gugatan praperadilan juga dapat diajukan oleh pihak lain yang merasa dirugikan, seperti saksi atau korban dalam perkara pidana.
Jadi gugatan praperadilan merupakan salah satu upaya untuk menjamin keadilan dan perlindungan hukum dalam proses pidana di Indonesia.
Sehingga dalam prakteknya, gugatan praperadilan dapat menjadi sarana bagi seseorang untuk memperoleh keadilan jika merasa hak-haknya dilanggar dalam proses penyidikan atau penuntutan suatu perkara pidana.* * *