Dugaan Suap Walikota Bandung, KPK Amankan Barang Bukti Uang dan Sepatu LV

Purwokerto Suara.Com
Minggu, 16 April 2023 | 13:27 WIB
Dugaan Suap Walikota Bandung, KPK Amankan Barang Bukti Uang dan Sepatu LV
Wali Kota Bandung Yana ((suara.com))

PURWOKERTO.SUARA.COM Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan OTT terhadap Wali Kota Bandung dan sejumlah pejabat terkait penyediaan CCTV dan ISP untuk layanan digital Bandung Smart City. Barang bukti berupa uang dalam pecahan enam mata uang yang berbeda turut diamankan saat OTT dilakukan.

"Turut diamankan barang bukti yang ditemukan dalam kegiatan tangkap tangan ini, berupa uang dalam bentuk pecahan mata uang rupiah, dollar singapura, dollar amerika, ringgit malaysia, yen, dan bath," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Minggu (16/4/2023).

Selain itu, OTT terhadap Walikota Bandung Yana Mulyana mengamankan sepasang sepatu merk Louis Vuitton tipe Cruise Charlie Sneaker 1A9JN8 berwarna putih, hitam, dan cokelat. 

"Total seluruhnya setara senilai Rp 924,6 juta," tegas Nurul.

Dalam kasus tersebut, Yana ditetapkan sebagai tersangka bersama lima orang lainnya, termasuk Kadishub Kota Bandung Dadang Darmawan. Dua tersangka di antaranya terpapar Covid-19.

Para tersangka akan ditahan selama 20 hari secara terpisah terhitung sejak Sabtu (15/4/2023) hingga Kamis (4/5/2023).

"Tersangka YM selaku Walikota Bandung dilakukan penahanan di Rutan KPK Merah Putih," ujar Nurul.

Tersangka DD selaku Kadishub Kota Bandung dan KR yang merupakan Sekretaris Dishub Kota Bandung ditahan di Rutan KPK Mako Puspomal.

Tiga tersangka lain yang diduga berperan sebagai pemberi suap akan ditempatkan di Rutan KPK Pomdam Jaya.

Baca Juga: Pemudik Wajib Tahu, Pemerintah Berikan Diskon di Lima Ruas Tol untuk Pemudik : Cek Lokasinya di Sini

Para tersangka yang diduga menerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Kemudian, pihak yang diduga memberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Geometri dan Pengukuran Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Hoki Kamu? Cek Peruntungan Shiomu di Tahun Kuda Api 2026
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI