Gugatan Praperadilan Mantan Gubernur Papua Ditolak, Jaksa Sebut Alasan Ini

Purwokerto

Rabu, 03 Mei 2023 | 22:51 WIB
Gugatan Praperadilan Mantan Gubernur Papua Ditolak, Jaksa Sebut Alasan Ini
Lukas Enembe, Eks Gubernur Papua saat dibawa KPK RI. ((Foto. PMJ News))

PURWOKERTA.SUARA.COM - Gugatan praperadilan yang dilayangkan Mantan Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe ditolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Mantan Gubernur Papua itu tidak terima lantaran menjadi tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi sehingga melayangkan gugatan kepada  KPK RI  terkait perkaranya dalam dugaan tindak pidana korupsi.

Dikutip dari PMJNerws.com Hakim Tunggal, Hendra Sutardodo di Ruang Sidang Utama PN Jaksel menyatakan secara tegas menolak permohonan praperadilan dari Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe.

Sebelumnya gugatan praperadilan ke PNJaksel atas penetapan tersangka KPK, pada Rabu, 29 Maret 2023 didaftarkan oleh Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe.

Gugatan tersebut sudah diterima PN Jaksel dan teregister dengan nomor perkara 29/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.

Melihat dalam pokok gugatan yang ada didalam register diatas tertulis pokok gugatannya ihwal  berkeberatan kepada lembaga anti rasuah itu yang menetapan tersangka KPK terhadap Lukas.

Dalam petitumnya, Lukas Enembe meminta hakim tunggal praperadilan menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan yang diajukan untuk gugatan yang diajukan.

Bahkan Lukas juga meminta hakim menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/ 81/DIK.00/01/09/2022, tertanggal 5 September 2022 yang menetapkan dirinya sebagai tersangka oleh KPK tidak sah dan tidak berdasar atas hukum.

Untuk informasi, Gugatan Praperadilan adalah proses hukum di Indonesia yang memungkinkan seseorang untuk mengajukan permohonan kepada pengadilan untuk memeriksa legalitas atau keabsahan tindakan penyidik atau penuntut umum.

baca juga

Hal itu dilakukan dalam memproses suatu perkara pidana. Gugatan praperadilan diatur dalam Pasal 77 sampai dengan Pasal 84 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Gugatan praperadilan dapat diajukan oleh seseorang yang merasa hak-haknya dilanggar dalam proses penyidikan atau penuntutan suatu perkara pidana. Gugatan ini dapat diajukan sebelum terdakwa diadili atau dalam masa persidangan.

Tujuan dari gugatan praperadilan adalah untuk memberikan perlindungan hukum dan menjamin keadilan dalam proses pidana.

Proses gugatan praperadilan dimulai dengan pengajuan permohonan oleh pihak yang berkepentingan ke pengadilan negeri.

Permohonan harus memenuhi persyaratan tertentu, seperti memuat identitas pemohon, alasan gugatan, serta bukti-bukti yang mendukung gugatan. Setelah permohonan diterima, pengadilan akan melakukan pemeriksaan atas permohonan gugatan praperadilan tersebut.

Dalam proses pemeriksaan, pengadilan akan memeriksa bukti-bukti dan keterangan saksi-saksi yang diajukan oleh pemohon. Pengadilan juga dapat meminta keterangan dari pihak yang dilaporkan sebagai pelanggar hukum.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Wali Kota Bandung Terjaring OTT KPK, Segini Harta Kekayaannya

Wali Kota Bandung Terjaring OTT KPK, Segini Harta Kekayaannya

Purwokerto | Sabtu, 15 April 2023 | 12:25 WIB

Dugaan Suap Walikota Bandung, KPK Amankan Barang Bukti Uang dan Sepatu LV

Dugaan Suap Walikota Bandung, KPK Amankan Barang Bukti Uang dan Sepatu LV

Purwokerto | Minggu, 16 April 2023 | 13:27 WIB

KPK OTT Pejabat PJKA Jateng terkait Proyek Jalur Kereta

KPK OTT Pejabat PJKA Jateng terkait Proyek Jalur Kereta

Purwokerto | Selasa, 11 April 2023 | 22:07 WIB

Mengingat Kembali, Perjalanan Vonis Anas Urbaningrum yang Akan Bebas 11 April

Mengingat Kembali, Perjalanan Vonis Anas Urbaningrum yang Akan Bebas 11 April

Purwokerto | Senin, 10 April 2023 | 20:42 WIB

Terkini

Konser Maroon 5: Momen yang Harus Dinikmati, Jangan Cuma Direkam!

Konser Maroon 5: Momen yang Harus Dinikmati, Jangan Cuma Direkam!

Your Say | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 15:45 WIB

Evolusi Desain 7 Generasi, Samsung Galaxy Z Fold8 Hadir dengan Titanium dan Galaxy AI

Evolusi Desain 7 Generasi, Samsung Galaxy Z Fold8 Hadir dengan Titanium dan Galaxy AI

Tekno | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 15:42 WIB

Pilihan Mobil Hybrid Keluarga Ramah Kantong di GIIAS 2026

Pilihan Mobil Hybrid Keluarga Ramah Kantong di GIIAS 2026

Otomotif | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 15:40 WIB

Ingatkan Warga NU, Maruf Amin: Jangan Rebutan Tambang, Hati-hati Terjerat

Ingatkan Warga NU, Maruf Amin: Jangan Rebutan Tambang, Hati-hati Terjerat

News | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 15:30 WIB

Kick Off Pembangunan Kantor Imigrasi, Upaya Imigrasi Sumut Dekatkan Layanan Publik

Kick Off Pembangunan Kantor Imigrasi, Upaya Imigrasi Sumut Dekatkan Layanan Publik

Sumut | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 15:24 WIB

4 Color Correcting Sunscreen SPF 50 Atasi Redness & Dark Spot saat Outdoor!

4 Color Correcting Sunscreen SPF 50 Atasi Redness & Dark Spot saat Outdoor!

Your Say | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 15:20 WIB

Mobil Keluarga 7 Seater Murah Paling Nyaman Apa Saja? Ini Opsinya, Anti Mabuk Darat!

Mobil Keluarga 7 Seater Murah Paling Nyaman Apa Saja? Ini Opsinya, Anti Mabuk Darat!

Otomotif | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 15:18 WIB

Daftar Zodiak yang Dikenal Paling Red Flag dalam Percintaan, Kamu Termasuk?

Daftar Zodiak yang Dikenal Paling Red Flag dalam Percintaan, Kamu Termasuk?

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 15:15 WIB

Persib Bandung Matangkan Persiapan di Bali, Igor Tolic Jadikan Dua Laga Uji Coba sebagai Tolok Ukur

Persib Bandung Matangkan Persiapan di Bali, Igor Tolic Jadikan Dua Laga Uji Coba sebagai Tolok Ukur

Jabar | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 15:15 WIB

Gubsu Bobby Nasution Siapkan Rumah Produksi Kelapa di Nias Utara

Gubsu Bobby Nasution Siapkan Rumah Produksi Kelapa di Nias Utara

News | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 15:07 WIB

×