Bentuk Keseriusan, Kemendag Hapus 64.583 Tautan Penjualan Pakaian Bekas Asal Impor

Purwokerto

Minggu, 14 Mei 2023 | 20:37 WIB
Bentuk Keseriusan, Kemendag Hapus 64.583 Tautan Penjualan Pakaian Bekas Asal Impor
Ilustrasi baju bekas impor. ((Pexels.com – Bikram Bezbaruah))

PURWOKERTO.SUARA.COM – Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) telah menghapus (take down) 64.583 tautan berisi konten penjualan pakaian bekas asal impor melalui platform niaga elektronik.

Moga Simatupang Plt. Direktur Jenderal PKTN mengatakan, 64.583 tautan itu terdiri dari 64.497 iklan penjualan pakaian bekas secara elektronik, 81 iklan elektronik melalui social commerce dan lima situs ritel daring. Hal ini berdasarkan patroli siber yang dilakukan sejak Maret 2023.

“Berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk menghapus 81 iklan elektronik melalui social commerce, seperti Facebook dan Instagram. Di samping itu, memblokir lima situs ritel daring yang menjual pakaian bekas asal impor,” ujar Moga, Minggu (14/5/2023).

Lebih lanjut, terdapat 28 ribu tautan dihapus dari Tokopedia, 6.468 tautan dari Bukalapak, 370 tautan dari Blibli, 28.462 tautan dari Shopee, 300 tautan dari Lazada, dan 3.897 tautan dari TikTok Shop. Selanjutnya, 31 tautan dari Facebook dan 23 tautan dari Instagram.

Moga juga merinci situs ritel daring yang dihapus, meliputi Sophiest Thrift, Trans Fashion Batam, Ball Media ID, Nice Thrift dan Bal Segel Import serta Kyra Ball Import.

Dirinya menekankan, pelaku usaha yang melakukan pengiklanan dan penjualan pakaian bekas impor melalui sistem elektronik telah melanggar ketentuan larangan periklanan sebagaimana diatur dalam Pasal 80 jo. Pasal 35 PP Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Selain itu, melanggar Pasal 47 jo. Pasal 18 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Moga juga meminta agar para pelaku usaha niaga elektronik tidak menjual maupun mengiklankan pakaian bekas asal impor.

“Para pelaku usaha pada platform niaga elektronik wajib memastikan iklan produknya tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan terkait pengiklanan dan larangan penjualan pakaian bekas asal impor,” katanya mengutip dari Antara Minggu 14 Mei 2023.

baca juga

Sementara itu, Tommy Andana Direktur Tertib Niaga menyampaikan, Kemendag akan terus melakukan pengawasan terhadap penjualan pakaian bekas impor pada platform niaga elektronik agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Hal ini dilakukan sebagai salah satu upaya Kementerian Perdagangan dalam menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo untuk melindungi industri tekstil dalam negeri dan industri usaha mikro kecil dan menengah dari masuknya barang impor yang dilarang atau ilegal,” tandas Tommy.***

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Melawan Hegemoni Brand Luar, Baju Distro Merek Lokal Purbalingga Kian Diminati Pasar

Melawan Hegemoni Brand Luar, Baju Distro Merek Lokal Purbalingga Kian Diminati Pasar

Purwokerto | Kamis, 20 April 2023 | 20:35 WIB

Aturan Baru Jam Kerja PNS, Bisa Kerja Dari Mana Saja?

Aturan Baru Jam Kerja PNS, Bisa Kerja Dari Mana Saja?

Purwokerto | Senin, 17 April 2023 | 21:05 WIB

Pemudik Wajib Tahu, Pemerintah Berikan Diskon di Lima Ruas Tol untuk Pemudik : Cek Lokasinya di Sini

Pemudik Wajib Tahu, Pemerintah Berikan Diskon di Lima Ruas Tol untuk Pemudik : Cek Lokasinya di Sini

Purwokerto | Minggu, 16 April 2023 | 12:59 WIB

Sholat Idul Fitri di Alun-alun Purbalingga akan Digelar Dua Kali, Kok Bisa?

Sholat Idul Fitri di Alun-alun Purbalingga akan Digelar Dua Kali, Kok Bisa?

Purwokerto | Kamis, 13 April 2023 | 22:11 WIB

Terkini

Purbaya Minta Investor Beli Saham dan Jual Dolar, Klaim Ekonomi RI Mulai Diakui Internasional

Purbaya Minta Investor Beli Saham dan Jual Dolar, Klaim Ekonomi RI Mulai Diakui Internasional

Bisnis | Selasa, 14 Juli 2026 | 19:34 WIB

Dukungan Ganda Musda Golkar Sulsel, Nasib Appi dan IAS Ditentukan Hakim Pengadilan?

Dukungan Ganda Musda Golkar Sulsel, Nasib Appi dan IAS Ditentukan Hakim Pengadilan?

Sulsel | Selasa, 14 Juli 2026 | 19:32 WIB

11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan

11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan

Lifestyle | Selasa, 14 Juli 2026 | 19:32 WIB

4 Ide OOTD Urban Y2K Streetwear ala Yuqi I-DLE yang Gampang Ditiru!

4 Ide OOTD Urban Y2K Streetwear ala Yuqi I-DLE yang Gampang Ditiru!

Your Say | Selasa, 14 Juli 2026 | 19:15 WIB

Purbaya Girang S&P Pertahankan Rating Indonesia: Bukan Indonesia Cemas tapi Indonesia Emas

Purbaya Girang S&P Pertahankan Rating Indonesia: Bukan Indonesia Cemas tapi Indonesia Emas

Bisnis | Selasa, 14 Juli 2026 | 19:12 WIB

Inflasi Juli 2026 Naik ke 3,34%, Tiket Pesawat hingga Harga Beras Jadi Pemicu

Inflasi Juli 2026 Naik ke 3,34%, Tiket Pesawat hingga Harga Beras Jadi Pemicu

Bisnis | Selasa, 14 Juli 2026 | 19:12 WIB

Amman Mineral Bidik Produksi 16 Ton Emas dan 162.000 Ton Tembaga di 2026

Amman Mineral Bidik Produksi 16 Ton Emas dan 162.000 Ton Tembaga di 2026

Bisnis | Selasa, 14 Juli 2026 | 19:07 WIB

Ekosistem Produk Obat Derivat Plasma Mulai Dibangun, Indonesia Siapkan Jaringan Bank Plasma

Ekosistem Produk Obat Derivat Plasma Mulai Dibangun, Indonesia Siapkan Jaringan Bank Plasma

Health | Selasa, 14 Juli 2026 | 19:06 WIB

Bukan Akting! Ananta Rispo Akui Ditampar Sungguhan oleh Dodit Mulyanto demi Film Ketok Mejik

Bukan Akting! Ananta Rispo Akui Ditampar Sungguhan oleh Dodit Mulyanto demi Film Ketok Mejik

Entertainment | Selasa, 14 Juli 2026 | 19:02 WIB

Alasan Pemerintah Optimis Inflasi Mereda, Mendagri Singgung Harga BBM

Alasan Pemerintah Optimis Inflasi Mereda, Mendagri Singgung Harga BBM

Bisnis | Selasa, 14 Juli 2026 | 19:01 WIB

×