Bentuk Keseriusan, Kemendag Hapus 64.583 Tautan Penjualan Pakaian Bekas Asal Impor

Purwokerto Suara.Com
Minggu, 14 Mei 2023 | 20:37 WIB
Bentuk Keseriusan, Kemendag Hapus 64.583 Tautan Penjualan Pakaian Bekas Asal Impor
Ilustrasi baju bekas impor. ((Pexels.com – Bikram Bezbaruah))

PURWOKERTO.SUARA.COM – Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) telah menghapus (take down) 64.583 tautan berisi konten penjualan pakaian bekas asal impor melalui platform niaga elektronik.

Moga Simatupang Plt. Direktur Jenderal PKTN mengatakan, 64.583 tautan itu terdiri dari 64.497 iklan penjualan pakaian bekas secara elektronik, 81 iklan elektronik melalui social commerce dan lima situs ritel daring. Hal ini berdasarkan patroli siber yang dilakukan sejak Maret 2023.

“Berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk menghapus 81 iklan elektronik melalui social commerce, seperti Facebook dan Instagram. Di samping itu, memblokir lima situs ritel daring yang menjual pakaian bekas asal impor,” ujar Moga, Minggu (14/5/2023).

Lebih lanjut, terdapat 28 ribu tautan dihapus dari Tokopedia, 6.468 tautan dari Bukalapak, 370 tautan dari Blibli, 28.462 tautan dari Shopee, 300 tautan dari Lazada, dan 3.897 tautan dari TikTok Shop. Selanjutnya, 31 tautan dari Facebook dan 23 tautan dari Instagram.

Moga juga merinci situs ritel daring yang dihapus, meliputi Sophiest Thrift, Trans Fashion Batam, Ball Media ID, Nice Thrift dan Bal Segel Import serta Kyra Ball Import.

Dirinya menekankan, pelaku usaha yang melakukan pengiklanan dan penjualan pakaian bekas impor melalui sistem elektronik telah melanggar ketentuan larangan periklanan sebagaimana diatur dalam Pasal 80 jo. Pasal 35 PP Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Selain itu, melanggar Pasal 47 jo. Pasal 18 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Moga juga meminta agar para pelaku usaha niaga elektronik tidak menjual maupun mengiklankan pakaian bekas asal impor.

“Para pelaku usaha pada platform niaga elektronik wajib memastikan iklan produknya tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan terkait pengiklanan dan larangan penjualan pakaian bekas asal impor,” katanya mengutip dari Antara Minggu 14 Mei 2023.

Baca Juga: Pengguna Wajib Tahu, Membawa Ponsel ke Toilet Berpotensi Menyebarkan Penyakit : Cek 4 Bahaya Ini

Sementara itu, Tommy Andana Direktur Tertib Niaga menyampaikan, Kemendag akan terus melakukan pengawasan terhadap penjualan pakaian bekas impor pada platform niaga elektronik agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Hal ini dilakukan sebagai salah satu upaya Kementerian Perdagangan dalam menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo untuk melindungi industri tekstil dalam negeri dan industri usaha mikro kecil dan menengah dari masuknya barang impor yang dilarang atau ilegal,” tandas Tommy.***

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI