Terbukti Lakukan KDRT, Aktor Ferry Irawan Dijatuhi Hukuman Satu Tahun Penjara

Purwokerto

Selasa, 23 Mei 2023 | 21:37 WIB
Terbukti Lakukan KDRT, Aktor Ferry Irawan Dijatuhi Hukuman Satu Tahun Penjara
Ferry Irawan resmi ditahan Polda Jatim ((Foto. Antaranews.com))

PURWOKERTO.SUARA.COM – Majelis hakim Pengadilan Negeri Kediri menjatuhkan vonis setahun penjara terhadap Ferry Irawan terdakwa kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) atas istrinya aktris dan politisi Venna Melinda.

Boedi Haryantho Hakim Ketua menyebut, Pasal 44 Ayat 1 yang dituntutkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak terbukti. Sehingga, vonis yang dijatuhkan lebih rendah dibanding tuntutan JPU sebelumnya 1,5 tahun.

Pada saat pembacaan putusan itu, hakim menyebut, Ferry tidak terbukti melakukan tindakan KDRT berat sebagaimana pasal 44 ayat 1 yang didakwakan.

“Mengadili Ferry Irawan Kusuma bin Raden Indraji Kusuma almarhum tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan ke satu primer. Dua membebaskan terdakwa dalam dakwaan ke satu primer tersebut,” kata Boedi Haryantho Hakim Ketua dikutip Antara, Selasa (23/5/2023).

Ferry hanya terbukti melakukan Pasal subsider 44 Ayat 4 di mana, kekerasan yang dilakukannya tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari istrinya Venna Melinda.

“Tiga menetapkan Ferry Irawan Kusuma bin Raden Indraji Kusuma almarhum terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga yang dilakukan oleh suami terhadap istri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari dan melakukan kekerasan secara psikis dalam rumah tangga sebagaimana dakwaan gabungan,” lanjut Boedi.

“Menjatuhkan pidana terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun,” tegasnya.

Hakim meminta Ferry Irawan tetap ditahan dan mengganti biaya perkara Rp5.000. 

Sementara Michael Pardede Penasihat Hukum Ferry Irawan menyatakan masih pikir-pikir atas putusan hakim selama tujuh hari ke depan. Namun ia mengaku lega dengan keputusan ini.

baca juga

“Puji Tuhan keadilan masih ada di ranah pengadilan ini. Kita mendengarnya sangat amat senang dan appreciate menghormati keputusan tersebut,” kata Pardede.

Begitu juga tim JPU, menyatakan masih pikir-pikir dengan putusan ini.

“Sikap JPU seperti yang tadi sudah disampaikan di persidangan adalah pikir-pikir, tapi intinya dakwaan dari JPU sudah dinyatakan terbukti yaitu pada dakwaan ke satu subsider dan dakwaan kedua,” kata Harry Rachmat Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Kediri.

Usai sidang, Ferry Irawan kembali ditahan di Lapas Kelas 2A Kediri. Dia melanjutkan sisa masa tahanannya sekitar 5 bulan lagi..***

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Buntut Kasus KDRT Terhadap Venna Melinda, Jaksa Tuntut Ferry Irawan dengan Hukuman 1,5 Tahun Penjara

Buntut Kasus KDRT Terhadap Venna Melinda, Jaksa Tuntut Ferry Irawan dengan Hukuman 1,5 Tahun Penjara

Purwokerto | Rabu, 03 Mei 2023 | 19:37 WIB

Resmi Di Tahan, Ferry Irawan Masih Merasa Tak Lakukan KDRT

Resmi Di Tahan, Ferry Irawan Masih Merasa Tak Lakukan KDRT

Purwokerto | Selasa, 17 Januari 2023 | 08:59 WIB

Dear Venna Melinda, Isi Surat Ferry Irawan dari Balik Tahanan Bikin Terenyuh

Dear Venna Melinda, Isi Surat Ferry Irawan dari Balik Tahanan Bikin Terenyuh

Purwokerto | Selasa, 17 Januari 2023 | 08:29 WIB

Ferry Irawan Resmi Ditahan Atas Kasus KDRT Venna Melinda

Ferry Irawan Resmi Ditahan Atas Kasus KDRT Venna Melinda

Purwokerto | Senin, 16 Januari 2023 | 20:35 WIB

Terkini

Bank Sumsel Babel Tebar Promo HUT RI, Jajan Cukup Bayar Rp1.945 dengan QRIS BSB Mobile

Bank Sumsel Babel Tebar Promo HUT RI, Jajan Cukup Bayar Rp1.945 dengan QRIS BSB Mobile

Sumsel | Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:06 WIB

Cashback Jadi Andalan Luna Maya Saat Belanja, Sudah Kumpulkan Hingga Rp 1,6 Juta

Cashback Jadi Andalan Luna Maya Saat Belanja, Sudah Kumpulkan Hingga Rp 1,6 Juta

Lifestyle | Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:02 WIB

Bank Sumsel Babel Perluas Layanan, 624 Prajurit Yonif TP 893 Kini Punya Akses Perbankan

Bank Sumsel Babel Perluas Layanan, 624 Prajurit Yonif TP 893 Kini Punya Akses Perbankan

Sumsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:57 WIB

Dari Sekolah hingga UMKM, Internet Mengubah Kehidupan Warga di Daerah 3T

Dari Sekolah hingga UMKM, Internet Mengubah Kehidupan Warga di Daerah 3T

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:50 WIB

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dikendalikan, Hujan Buatan Terkendala Awan

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dikendalikan, Hujan Buatan Terkendala Awan

Sumsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:46 WIB

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dipadamkan, Sumber Air Mulai Jadi Masalah

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dipadamkan, Sumber Air Mulai Jadi Masalah

Sumsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:38 WIB

Viral Tukang Cukur di Rancabungur Dimarahi Karena Belum Pasang Bendera, Ini Kata Camat

Viral Tukang Cukur di Rancabungur Dimarahi Karena Belum Pasang Bendera, Ini Kata Camat

Bogor | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:32 WIB

Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya

Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya

Bola | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:45 WIB

Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi

Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:39 WIB

Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana

Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:35 WIB

×