PURWOKERTO.SUARA.COM, Artis Ferry Irawan (FI) resmi ditahan atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan kepada istrinya, Venna Melinda.
"Malam ini penyidik sudah menetapkan penahanan terhadap FI," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto di Surabaya, Senin petang.
Sebelum ditahan, penyidik Ditreskrimum Polda Jatim memeriksa Ferry Irawan sebagai tersangka kasus KDRT.
Penyidik juga sudah memeriksa riwayat penyakit Ferry Irawan, serta sidik jari yang bersangkutan.
Menurut Dirmanto, belum ada permintaan penangguhan penahanan dari pihak tersangka, sehingga Ferry tetap ditahan malam ini.
Kabiddokkes Polda Jatim Kombes Pol Erwin Zainul Hakim memastikan tidak ada kendala dari sisi kesehatan untuk menahan Ferry Irawan.
Ini berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan Biddokkes Polda Jatim.
Ferry sempat dilaporkan istrinya Venna Meinda ke Polres Kediri Kota karena melakukan KDRT di salah satu kamar hotel di Kota Kediri pada Minggu (8/1). Berkas laporan dilimpahkan ke Subdit IV Renakta Polda Jatim.
Polisi lantas menetapkan Ferry sebagai tersangka setelah menjalani sejumlah pemeriksaan terhadap korban, saksi, olah TKP, dan pengumpulan barang bukti. (Antara)