PURWOKETO.SUARA.COM Masyarakat kini tidak perlu datang ke kantor pajak ketika akan membuat NPWP. NPWP dapat dibuat secara online dari mana saja oleh wajib pajak. Berikut cara daftar NPWP online.
Cara daftar NPWP Online
Dikutp dari suara.com, cara mendaftar NPWP secara online cukup mudah. Berikut langkah-langkah membuat NPWP secara online
Buat akun
1. Masuk ke situs https://ereg.pajak.go.id/
2. Klik “Daftar” lalu isi email aktif lalu lengkapi kode captcha. Klik kembali menu “Daftar”.
3. Buka kotak masuk email yang didaftarkan lalu klik “link verifikasi” untuk memastikan itu adalah email yang digunakan.
4. Lengkapi identitas wajib pajak dengan nama (tanpa gelar), password, nomor telepon, pertanyaan keamanan, kode captcha, lalu daftar.
5. Periksa kembali kotak masuk email Anda lalu klik “link aktivasi”
Baca Juga: Aturan Jemaah Lansia Tanpa Pendamping Dianggap Tepat : Kok Bisa ? Begini Penjelasan Muhadjir Effendy
Registrasi data
Setelah berhasil melakukan aktivasi akun, wajib pajak akan diarahkan menuju menu login.
Isikan email dan password yang sebelumnya telah dibuat dan lengkapi kode captcha. Setelah itu, ikuti panduan registrasi data berikut.
Pilih kategori Wajib Pajak yang sesuai.
Kategori
Pilih kategori sesuai dengan Wajib Pajak