PURWOKERTO.SUARA.COM - Rafael Alun Trisambodo harus kembali menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.
Senin, 3 April 2023 Rafael Alun Trisambodo menjalani pemeriksaan pertamanya oleh KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus penerimaan gratifikasi.
Berbeda dari pemeriksaan-pemeriksaan sebelumnya, kali ini ayah Mario Dandy ini tidak sendiri, melainkan didampingi oleh pengacara.
Pemeriksaan ini merupakan pemeriksaan perdananya sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji. KPK menduga bahwa Rafael Alun telah terlibat gratifikasi berupa uang senilai miliaran rupiah.
Tindakan gratifikasi tersebut sudah dilakukan oleh Rafael Alun selama 12 tahun yaitu sejak tahun 2011 hingga 2023.
Dikutip dari PMJ News, pihak juru bicara KPK Alif Fikri menyampaikan bahwa ada beberapa materi pertanyaan yang akan dikonfirmasi dan juga ditanyakan langsung terhadap Rafael Alun dipemeriksaan kali ini.
Paling utama adalah mengenai penggeledahan yang dilakukan oleh pihak KPK di rumah pribadi Rafael Alun di Jalan Simprug. Pada penggeledahan tersebut pihak KPK sudah menyita sejumlah aset, baik itu barang bergerak maupun aset-aset yang tidak bergerak.
Menurut Alih Fikri menyebutkan ada dua aset yang akan ditanyakan terhadap Rafael Alun dipemeriksaan kali ini yang pertama adalah mengenai uang senilai Rp37 miliar yang ditemukan tersimpan dalam safe deposit box di rumahnya dimana uang tersebut tidak dilaporkan dalam LHKPN.
Pertanyaan kedua terkait dengan 70 tas mewah dan juga perhiasan yang ditemukan di rumah pribadi Rafael Alun tersebut.
Sebelumnya Rafael Alun sudah mengklarifikasi kepada awak media, dirinya menyatakan bahwa untuk uang dari safe deposit box tersebut merupakan uang yang ia peroleh dari hasil penjualan 4 bidang tanah dan juga hasil pembayaran reksadana yang dilakukan di tahun 2010.
Rafael Alun beralasan tidak melaporkan uang tersebut di LHKPN karena dirinya khawatir adanya kenaikan nilai kekayaan namun ia tidak bermaksud menyembunyikan karena ia sudah melaporkan sejumlah uang tersebut dalam SPT pribadinya.
Sedangkan terkait dengan 70 tas mewah yang dimiliki sang istri, Rafael menyatakan bahwa tas tersebut tidak asli atau barang kw.
Hal-hal tersebut akan dikonfirmasi kembali oleh KPK dan juga dicocokkan dengan bukti-bukti yang sudah ditemukan. Rafael Alun pun kemungkinan juga akan terjerat pasal tambahan yaitu terkait tindak pidana pencucian uang atau disingkat TPPU.***