PURWOKERTO.SUARA.COM Selain dilakukan saat Hari Raya Kurban atau Idul Adha, menyembelih kambing dilakukan saat menggelar Aqiqah untuk menyambut kelahiran buah hati. Sama-sama menyembelih kambing, kurban dan aqiqah memiliki tujuan yang berbeda.
Keduanya memang memiliki hukum sunnah muakad atau sunnah yang harus diutamakan. Namun, terdapat perbedaan yang mendasar antara kurban dan aqiqah bagi umat Islam, terutama dari segi niatnya.
Kurban bertujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah Swt. dan dilaksanakan pada Hari Idul Adha dan Hari Tasyrik. Sedangkan, aqiqah merupakan wujud syukur menyambut buah hati, sehingga pelaksanaannya mengikuti kelahiran sang anak.
Terkait jumlah hewan yang digunakan pun berbeda. Jumlah hewan aqiqah disesuaikan dengan jenis kelamin bayi. Kelahiran bayi laki-laki ditandai dengan aqiqah dua ekor kambing sedangkan perempuan cukup satu ekor.
Dasar Pelaksanaan Kurban dan Aqiqah dalam Islam
Perintah melaksanakan kurban dan aqiqah mengacu pada landasan hukum yang berbeda.
Umat Islam senantiasa mengamini kisah Nabi Ibrahim yang dengan taat menyembelih sang putra, yakni Nabi Ismail atas perintah Allah Swt. Di dalam Al – Qur’an, perintah berkurban ini salah satunya mengacu pada surat Al – Kautsar ayat 1 – 3 yakni:
"Sungguh, Kami telah memberimu (Muhammad) nikmat yang banyak. Maka laksanakanlah shalat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah (sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah). Sungguh, orang-orang yang membencimu dialah yang terputus (dari rahmat Allah).
Sedangkan perintah aqiqah dalam Islam, salah satu acuannya adalah HR Ahmad. Diriwayatkan Al-Hasan dari Sammuroh radhiyallahu 'anhu, bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Semua anak tergadaikan dengan aqiqahnya yang disembelihkan pada hari ketujuh, dicukur rambutnya, dan diberikan nama."
Baca Juga: Kemenag Bakal Tetapkan Awal Zulhijah 1444 H, Live Dimana ?
Ketentuan Hewan yang Digunakan
Meskipun memiliki perbedaan landasan hukun, namun kurban dan aqiqah memiliki persamaan yankni kriteria hewan yang akan disembelih.
Kedua ibadah tersebut juga sama-sama mensyaratkan kambing yang sudah cukup umur, sehat, dan tidak cacat. Tujuannya agar memperoleh daging hewan hasil kurban atau aqiqah ini mendapatkan kualitas terbaik.
Syarat-syarat kambing yang bisa digunakan untuk kurban dan aqiqah adalah cukup usia minimal satu tahun. Kemudian hewan tersebut matanya tidak buta, tidak berpenyakit, tidak pincang, ekornya utuh tidak terkoyak, tidak kurus, kulitnya tidak ditumbuhi kudis, dan terakhir hewan sedang tidak dalam keadaan mengandung maupun menyusui.