Ayah David Minta Hakim dalami Ancaman Penembakan dari Mario Dandy : Begini Landasan Hukumnya

Purwokerto

Selasa, 13 Juni 2023 | 20:02 WIB
Ayah David Minta Hakim dalami Ancaman Penembakan dari Mario Dandy : Begini Landasan Hukumnya
Jonathan Latumahina ayah David Ozora hadir sebagai saksi kasus penganiayaan. ((Foto. PMJ News))

PURWOKERTO.SUARA.COM – Ayah Cristalino David Ozora, Jonathan Latumahina meminta kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk mendalami dugaan pengancaman yang diterima anaknya oleh terdakwa Mario Dandy Satriyo.

Permintaan tersebut disampaikannya sebagai tindak lanjut atas ancaman dari terdakwa terhadap korban yang ditemukannya dari percakapan di handphone.

"Seperti yang saya sampaikan Yang Mulia, yang paling utama dalam sidang ini mohon didalami ancaman-ancaman nembak itu karena menurut saya sudah sangat keterlaluan," kata Jonathan dikutip dari PMJ News, Selasa (13/6/2023).

Jonathan mengumpamakan apabila candaan bom terjadi di bandara tentunya langsung diselidiki dan bisa dikenakan pidana. Oleh karenanya, dia ingin ancaman penembakan terhadap anaknya itu didalami.

"Di Bandara kita bercanda bom aja dia bisa dipidana, di bandara ngomong itu. Ini ada ngomong nembak-nembak apakah dia menguasai hal tersebut atau seperti apa, mohon,” ucap Jonathan.

Mendengar hal itu, Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono menanggapi dengan menyatakan bahwa dalam persidangan terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan berjalan secara objektif.

"Yang jelas, sidang kita terbuka. Jadi kita akan objektif apa pun yang terjadi," tukasnya.

Sekedar informasi ancaman penembakan adalah tindakan yang sangat serius dan berpotensi mengancam kehidupan dan keselamatan masyarakat. Di Indonesia, ada beberapa aturan hukum yang mengatur tindakan tersebut dan memberikan sanksi bagi pelakunya.

Salah satu aturan hukum yang relevan adalah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak. Undang-undang ini mengatur penggunaan senjata api dan bahan peledak, termasuk ancaman penembakan.

baca juga

Pasal-pasal dalam undang-undang ini memberikan sanksi pidana bagi siapa pun yang mengancam menggunakan senjata api atau bahan peledak untuk tujuan kekerasan atau mengancam keselamatan orang lain.

Selain itu, ada pula aturan hukum yang mengatur tentang ancaman kekerasan atau tindakan terorisme. Misalnya, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Terorisme.

Undang-undang ini menegaskan bahwa setiap tindakan yang mengancam menggunakan kekerasan atau senjata api dengan maksud untuk menimbulkan rasa takut dan mencederai masyarakat adalah perbuatan terorisme yang dapat dijerat dengan sanksi pidana yang berat.

Selain itu, hukum pidana Indonesia juga memiliki ketentuan yang mengatur tentang ancaman dan pengancaman. Ancaman penembakan dapat dianggap sebagai ancaman serius yang dapat menimbulkan rasa takut dan cemas pada korban. Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur tentang pengancaman dengan ancaman pidana hingga 4 tahun penjara.***

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Fakta Terbaru Kasus Ayah Mario Dandy, KPK Sita Kendaraan dan Rumah Mewah

Fakta Terbaru Kasus Ayah Mario Dandy, KPK Sita Kendaraan dan Rumah Mewah

Purwokerto | Rabu, 31 Mei 2023 | 17:46 WIB

Penuhi Panggilan KPK Mario Dandy Akui Tidak Mengetahui Kasus Pencucian Uang Ayahnya : Kok Bisa ?

Penuhi Panggilan KPK Mario Dandy Akui Tidak Mengetahui Kasus Pencucian Uang Ayahnya : Kok Bisa ?

Purwokerto | Senin, 22 Mei 2023 | 19:41 WIB

Banding Terdakwa Anak AG Ditolak Pengadilan Tinggi, Pacar Mario Danddy itu Tetap Dihukuman 3,5 Tahun Penjara

Banding Terdakwa Anak AG Ditolak Pengadilan Tinggi, Pacar Mario Danddy itu Tetap Dihukuman 3,5 Tahun Penjara

Purwokerto | Kamis, 27 April 2023 | 22:48 WIB

Belum Sembuh, Biaya Perawatan David Ozora Sudah Tembus Rp 1,2 Miliar

Belum Sembuh, Biaya Perawatan David Ozora Sudah Tembus Rp 1,2 Miliar

Purwokerto | Senin, 10 April 2023 | 20:04 WIB

Terkini

Truk Diduga Rem Blong Tabrak Tiga Kendaraan di Dairi, 2 Bocah Tewas Terlindas

Truk Diduga Rem Blong Tabrak Tiga Kendaraan di Dairi, 2 Bocah Tewas Terlindas

Sumut | Senin, 22 Juni 2026 | 14:00 WIB

Lenovo TA410: TWS Open Ear Murah dengan Bluetooth 7.0 dan Baterai hingga 48 Jam

Lenovo TA410: TWS Open Ear Murah dengan Bluetooth 7.0 dan Baterai hingga 48 Jam

Your Say | Senin, 22 Juni 2026 | 14:00 WIB

Resident Evil Veronica Dapat Sambutan Positif, Tembus Sejuta Wishlist di Steam

Resident Evil Veronica Dapat Sambutan Positif, Tembus Sejuta Wishlist di Steam

Tekno | Senin, 22 Juni 2026 | 13:59 WIB

Kemarau Belum Puncak, Ratusan Warga di Lereng Gunung Slamet Sudah Kesulitan Air Bersih

Kemarau Belum Puncak, Ratusan Warga di Lereng Gunung Slamet Sudah Kesulitan Air Bersih

Jawa Tengah | Senin, 22 Juni 2026 | 13:58 WIB

3 Pilihan Smartwatch Baterai Awet 2 Minggu Penggunaan Reguler, Cocok untuk Lari dan Harian

3 Pilihan Smartwatch Baterai Awet 2 Minggu Penggunaan Reguler, Cocok untuk Lari dan Harian

Tekno | Senin, 22 Juni 2026 | 13:57 WIB

Nyaris Liburan, Zico Kini Jadi Pahlawan Mesir di Piala Dunia 2026

Nyaris Liburan, Zico Kini Jadi Pahlawan Mesir di Piala Dunia 2026

Bola | Senin, 22 Juni 2026 | 13:57 WIB

5 Sepatu Lari Nike Termurah di Sports Station, Harga Mulai Rp400 Ribuan

5 Sepatu Lari Nike Termurah di Sports Station, Harga Mulai Rp400 Ribuan

Lifestyle | Senin, 22 Juni 2026 | 13:56 WIB

Bukan Dibegal, Dua Korban Tewas di Selokan Bekasi Ternyata Korban Tawuran

Bukan Dibegal, Dua Korban Tewas di Selokan Bekasi Ternyata Korban Tawuran

News | Senin, 22 Juni 2026 | 13:55 WIB

Rano Karno Menangis di Sidang Paripurna HUT Jakarta: 'Jejak Jutaan Langkah, Keringat, dan Harapan'

Rano Karno Menangis di Sidang Paripurna HUT Jakarta: 'Jejak Jutaan Langkah, Keringat, dan Harapan'

News | Senin, 22 Juni 2026 | 13:53 WIB

Menteri PPPA Ungkap Kondisi Perempuan yang Diduga Disekap Pacar Selama Tiga Tahun di Bandung

Menteri PPPA Ungkap Kondisi Perempuan yang Diduga Disekap Pacar Selama Tiga Tahun di Bandung

News | Senin, 22 Juni 2026 | 13:53 WIB