Ayah David Minta Hakim dalami Ancaman Penembakan dari Mario Dandy : Begini Landasan Hukumnya

Purwokerto | Suara.com

Selasa, 13 Juni 2023 | 20:02 WIB
Ayah David Minta Hakim dalami Ancaman Penembakan dari Mario Dandy : Begini Landasan Hukumnya
Jonathan Latumahina ayah David Ozora hadir sebagai saksi kasus penganiayaan. ((Foto. PMJ News))

PURWOKERTO.SUARA.COM – Ayah Cristalino David Ozora, Jonathan Latumahina meminta kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk mendalami dugaan pengancaman yang diterima anaknya oleh terdakwa Mario Dandy Satriyo.

Permintaan tersebut disampaikannya sebagai tindak lanjut atas ancaman dari terdakwa terhadap korban yang ditemukannya dari percakapan di handphone.

"Seperti yang saya sampaikan Yang Mulia, yang paling utama dalam sidang ini mohon didalami ancaman-ancaman nembak itu karena menurut saya sudah sangat keterlaluan," kata Jonathan dikutip dari PMJ News, Selasa (13/6/2023).

Jonathan mengumpamakan apabila candaan bom terjadi di bandara tentunya langsung diselidiki dan bisa dikenakan pidana. Oleh karenanya, dia ingin ancaman penembakan terhadap anaknya itu didalami.

"Di Bandara kita bercanda bom aja dia bisa dipidana, di bandara ngomong itu. Ini ada ngomong nembak-nembak apakah dia menguasai hal tersebut atau seperti apa, mohon,” ucap Jonathan.

Mendengar hal itu, Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono menanggapi dengan menyatakan bahwa dalam persidangan terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan berjalan secara objektif.

"Yang jelas, sidang kita terbuka. Jadi kita akan objektif apa pun yang terjadi," tukasnya.

Sekedar informasi ancaman penembakan adalah tindakan yang sangat serius dan berpotensi mengancam kehidupan dan keselamatan masyarakat. Di Indonesia, ada beberapa aturan hukum yang mengatur tindakan tersebut dan memberikan sanksi bagi pelakunya.

Salah satu aturan hukum yang relevan adalah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak. Undang-undang ini mengatur penggunaan senjata api dan bahan peledak, termasuk ancaman penembakan.

Pasal-pasal dalam undang-undang ini memberikan sanksi pidana bagi siapa pun yang mengancam menggunakan senjata api atau bahan peledak untuk tujuan kekerasan atau mengancam keselamatan orang lain.

Selain itu, ada pula aturan hukum yang mengatur tentang ancaman kekerasan atau tindakan terorisme. Misalnya, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Terorisme.

Undang-undang ini menegaskan bahwa setiap tindakan yang mengancam menggunakan kekerasan atau senjata api dengan maksud untuk menimbulkan rasa takut dan mencederai masyarakat adalah perbuatan terorisme yang dapat dijerat dengan sanksi pidana yang berat.

Selain itu, hukum pidana Indonesia juga memiliki ketentuan yang mengatur tentang ancaman dan pengancaman. Ancaman penembakan dapat dianggap sebagai ancaman serius yang dapat menimbulkan rasa takut dan cemas pada korban. Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur tentang pengancaman dengan ancaman pidana hingga 4 tahun penjara.***

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Fakta Terbaru Kasus Ayah Mario Dandy, KPK Sita Kendaraan dan Rumah Mewah

Fakta Terbaru Kasus Ayah Mario Dandy, KPK Sita Kendaraan dan Rumah Mewah

| Rabu, 31 Mei 2023 | 17:46 WIB

Penuhi Panggilan KPK Mario Dandy Akui Tidak Mengetahui Kasus Pencucian Uang Ayahnya : Kok Bisa ?

Penuhi Panggilan KPK Mario Dandy Akui Tidak Mengetahui Kasus Pencucian Uang Ayahnya : Kok Bisa ?

| Senin, 22 Mei 2023 | 19:41 WIB

Banding Terdakwa Anak AG Ditolak Pengadilan Tinggi, Pacar Mario Danddy itu Tetap Dihukuman 3,5 Tahun Penjara

Banding Terdakwa Anak AG Ditolak Pengadilan Tinggi, Pacar Mario Danddy itu Tetap Dihukuman 3,5 Tahun Penjara

| Kamis, 27 April 2023 | 22:48 WIB

Belum Sembuh, Biaya Perawatan David Ozora Sudah Tembus Rp 1,2 Miliar

Belum Sembuh, Biaya Perawatan David Ozora Sudah Tembus Rp 1,2 Miliar

| Senin, 10 April 2023 | 20:04 WIB

Terkini

Waspada! Banten Dominasi Daftar 10 Wilayah Terpanas di Indonesia Versi BMKG

Waspada! Banten Dominasi Daftar 10 Wilayah Terpanas di Indonesia Versi BMKG

Banten | Minggu, 22 Maret 2026 | 20:35 WIB

7 Rekomendasi Kran Wastafel Cuci Piring Terbaik, Air Tidak Nyiprat

7 Rekomendasi Kran Wastafel Cuci Piring Terbaik, Air Tidak Nyiprat

Lifestyle | Minggu, 22 Maret 2026 | 20:35 WIB

Ciwidey - Rancabali Membludak! Wisatawan 'Kepung' Kawasan Pacira dengan Ratusan Ribu Kendaraan

Ciwidey - Rancabali Membludak! Wisatawan 'Kepung' Kawasan Pacira dengan Ratusan Ribu Kendaraan

Jabar | Minggu, 22 Maret 2026 | 20:25 WIB

H+1 Lebaran, 9,4 Juta Orang Serbu Commuter Line: Stasiun Bogor Jadi Titik Terpadat

H+1 Lebaran, 9,4 Juta Orang Serbu Commuter Line: Stasiun Bogor Jadi Titik Terpadat

Bogor | Minggu, 22 Maret 2026 | 20:10 WIB

Lebaran Bareng Keluarga Pacar, Hubungan Azizah Salsha dan Nadif Zahiruddin Makin Serius?

Lebaran Bareng Keluarga Pacar, Hubungan Azizah Salsha dan Nadif Zahiruddin Makin Serius?

Entertainment | Minggu, 22 Maret 2026 | 20:00 WIB

Menggugat Salam Tempel Saat Lebaran: Kenapa Anak Kecil yang Sering Dapat?

Menggugat Salam Tempel Saat Lebaran: Kenapa Anak Kecil yang Sering Dapat?

Your Say | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:55 WIB

Angkot Dilarang Masuk Puncak! Dishub Bogor Putar Balik Kendaraan di Simpang Gadog

Angkot Dilarang Masuk Puncak! Dishub Bogor Putar Balik Kendaraan di Simpang Gadog

Bogor | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:51 WIB

Hutan Lestari Pertamina: Menenun Harmoni Alam, Menuai Kesejahteraan Masyarakat

Hutan Lestari Pertamina: Menenun Harmoni Alam, Menuai Kesejahteraan Masyarakat

Bisnis | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:37 WIB

Bacaan Niat Puasa Syawal, Apakah Harus Dilakukan Berurutan?

Bacaan Niat Puasa Syawal, Apakah Harus Dilakukan Berurutan?

Lifestyle | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:35 WIB

Pelaku Pembunuhan Wanita di Cipayung Tertangkap, Ternyata Mantan Suami Siri Asal Irak

Pelaku Pembunuhan Wanita di Cipayung Tertangkap, Ternyata Mantan Suami Siri Asal Irak

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:31 WIB