PURWOKERTO.SUARA.COM - Anak anak pada Kelompok Bermain (KB) dan TK seharusnya banyak bersosialisasi melalui berbagai wahana permainan dengan pembelajaran yang aman, nyaman dan menyenangkan.
Hal tersebut dikemukakan Sekretaris Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Banjarnegara Noviyanto Kusumawijaya saat sosialisasi gerakan transisi PAUD ke SD di Aula Korwilcamdikpora kecamatan Rakit pada Jumat 14 Juli 2023.
“Pembelajaran yang menyenangkan pada anak usia dini adalah kegiatan yang berorientasi pada anak yang disesuaikan dengan tingkat usia anak dengan cara bermain,” ujarnya.
Lebih jauh dia menjelaskan, kegiatan pembelajaran tersebut tidak menitik beratkan pada kemampuan anak PAUD untuk bisa calistung.
“Calistung bukan syarat untuk masuk sekolah dasar atau SD,” lanjutnya.
Pihaknya menjelaskan, anak anak di Kelompok Bermain (KB) dan TK seharusnya harus banyak bersosialisasi dengan cara bermain yang asik dan menyenangkan.
Senada dengan hal tersebut, Korwilcamdikpora Kecamatan Rakit, Subiarto mengatakan, sosialisasi gerakan transisi PAUD ke SD sebagai bentuk tindak lanjut dari kegiatan yang dilaksanakan di tingkat kabupaten.
“Lewat momen tersebut kami juga berkomitmen mendukung Gerakan Transisi PAUD ke SD yang menyenangkan sebagaimana digagas oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek),” ujarnya.
Lebih jauh dia menjelaskan, transisi PAUD ke SD adalah proses di mana anak berpindah dari perannya sebagai peserta didik PAUD, menjadi peserta didik SD.
Baca Juga: Sempat Dilaporkan Hilang, Gadis Asal Banjarnegara Digilir Sejumlah Remaja di Pekalongan
“Transisi yang efektif adalah saat anak tidak perlu melakukan terlalu banyak penyesuaian, sebagai akibat dari perpindahannya,” jelas Subiarto.
Pihaknya berharap dalam melaksanakan Gerakan Transisi PAUD ke SD menyenangkan, satuan pendidikan perlu melakukan beberapa hal.
“Sekolah menghilangkan tes calistung dari proses penerimaan peserta didik baru di SD, karena setiap anak memiliki hak untuk mendapatkan layanan pendidikan dasar,” tegasnya.
Subiarto menegaskan, hal tersebut sangat tidak tepat apabila anak-anak diberikan syarat tes untuk mendapatkan layanan pendidikan.
“Satuan pendidikan perlu menerapkan masa perkenalan bagi peserta didik baru selama dua minggu (di Paud dan SD),” tuturnya.
Selain itu, satuan Paud dan SD memfasilitasi anak serta orang tua untuk berkenalan dengan lingkungan belajarnya sehingga diharapkan peserta didik merasa nyaman dalam proses belajar.