PURWOKERTO.SUARA.COM, BANYUMAS - Bencana melanda penambang emas tradisional di Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang , Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah pada Selasa (25/7/2023) pukul 23 WIB. Sebanyak delapan orang terjebak di lubang galian tambang emas itu.
Sederet fakta terungkap setelah musibah ini terjadi. Berikut deretan fakta mencengangkan di balik bencana di tambang emas rakyat di Desa Pancurendang.
1. Basarnas Kantor SAR Cilacap menerima informasi kondisi membahayakan manusia, yaitu 8 orang penambang terjebak di dalam tambang emas rakyat Desa Pancurendang pada Rabu (26/7/2023) siang. Padahal peristiwa ini terjadi pada Selasa (25/07) pukul 23.00 WIB.
2. Setidaknya ada 8 orang terjebak di lubang tambang akibat datangnya air secara tiba-tiba. Air ini menggenangi area pertambangan di Kawasan Pertambangan Rakyat Desa Pancurendang Kecamatan Ajibarang Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
3. Kantor SAR Cilacap dan USS Banyumas menerjunkan regu penyelamat masing-masing satu tim untuk melaksanakan operasi pencarian dan pertolongan guna menyelamatkan para penambang yang terjebak di bawah tanah.
4. Semua korban yang terjebak berasal dari Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
5. Basarnas mengerahkan alut di antaranya 1 Unit Rescue Car Type II, 1 Unit Rescue Car Compartment, 2 Set Peralatan CSSR, 1 Set Peralatan HART, 4 Set Peralatan Selam, 1 Set Alat Detektor Gas, Alat Pendukung Lainnya, dan 4 Set Alat Komunikasi.
6. Hasil interogasi terhadap Karipto, Kadus 2 Desa Pancurendang menyatakan tambang mas ini tidak berizin alias ilegal.
7. Tambang emas Pancurendang mulai beroperasi pada tahun 2014.
8. Pertambangan emas tradisional di Pancurendang tersebut menjadi mata pencarian 80 persen warga desa Pancurendang, Ajibarang, Banyumas.
9. Pembukaan tambang ini diawali kesepakatan antara pemilik lahan dengan penambang dengan persentase bagi hasil 20 persen untuk pemilik lahan, 20 persen untuk pemodal, 60 persen untuk pekerja.
10. Saat ini untuk lapak tambang ada sebanyak 35 lapak tambang. Sebanyak 30 di antaranya aktif dan lima di antaranya tidak aktif. Pekerja merupakan masyarakat sekitar.
11. Polresta Banyumas bersama dengan perangkat desa dan Dinas ESDM Kabupaten Banyumas pernah melakukan sosialisasi pada tahun 2017 kemudian ada permintaan dari warga untuk tambang tetap beroperasi.
12. Pihak koperasi 'Sela Kencana' sebagai wadah para penambang mengajukan permohonan IPR ke Dinas ESDM Provinsi Jateng pada 2021, namun sampai sekarang belum turun perijinan.
Berikut data survivor yang masih dalam pencarian tim Basarnas: