PURWOKERTO.SUARA.COM, PURBALINGGA - Satu personel Polres Purbalingga diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari dinas kepolisian. Pemberhentian secara resmi dilakukan melalui upacara yang digelar di halaman Mapolres Purbalingga, Selasa (8/8/2023) pagi.
Personel tersebut yaitu Brigadir MRR yang bertugas sebagai Bamin SPKT Polres Purbalingga. Ia diberhentikan karena meninggalkan tugas secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 hari kerja berturut-turut.
Dalam upacara, secara simbolis dilakukan pencoretan foto personel yang secara resmi telah diberhentikan dari dinas kepolisian terhitung mulai 31 Juli 2023. Hal itu sesuai dengan Keputusan Kapolda Jawa Tengah Nomor: Kep/1340/VII/2023.
Kapolres Purbalingga AKBP Hendra Irawan mengatakan, sebagai anggota Polri hendaknya selalu bersyukur. Rasa syukur harus ditunjukkan dengan pelaksanaan tugas yang baik sesuai dengan ketentuan.
"Dengan pelaksanaan tugas yang baik, maka akan menghindari pelanggaran yang dapat berakibat diberhentikan dari dinas kepolisian seperti satu personel Polres Purbalingga tersebut," ucapnya.
Polri berkomitmen memberikan reward and punishment kepada anggotanya. Anggota yang berprestasi akan mendapatkan penghargaan sedangkan anggota yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai dengan tindakan yang dilakukan.
"Saya berharap hal ini menjadi pelajaran bersama, semoga ke depan pelanggaran anggota tidak terjadi lagi di Polres Purbalingga," kata Hendra.***