Gadis di Bawah Umur Dirudapaksa Lalu Ditelantarkan di Hutan Pinus Purbalingga

Purwokerto

Selasa, 22 Agustus 2023 | 15:54 WIB
Gadis di Bawah Umur Dirudapaksa Lalu Ditelantarkan di Hutan Pinus Purbalingga
Pelaku pemerkosaan anak di bawah umur di Purbalingga digiring ke ruang konferensi pers Mapolres Purbalingga, Selasa 22 Agustus 2023. (Foto: polres Purbalingga)

PURWOKERTO.SUARA.COM, PURBALINGGA - Seorang pria pelaku rudapaksa terhadap anak perempuan di bawah umur diringkus Polres Purbalingga. Tersangka diringkus polisi dibantu warga di hutan pinus wilayah Kecamatan Karangreja, Kabupaten Purbalingga.

Wakapolres Purbalingga Kompol Donni Krestanto saat memberikan keterangan, Selasa (22/8/2023) mengatakan tersangka pria berusia 48 tahun berinisial ER, warga Kabupaten Purbalingga. Tersangka melakukan persetubuhan terhadap anak perempuan berusia 15 tahun.

"Tersangka melakukan aksinya pada hari Rabu tanggal 9 Agustus 2023 di sebuah gubuk hutan pinus Perhutani yang terletak di Desa Tlahab Kidul, Kecamatan Karangreja, Kabupaten Purbalingga," kata Wakapolres didampingi Plt Kasihumas, Iptu Imam Saefudin.

Kejadian bermula saat tersangka yang masih tetangganya menjemput korban di rumahnya menggunakan sepeda motor sekira pukul 15.30 WIB. Pelaku menjemput korban dengan alasan, minta ditemani membeli dan memilihkan sepeda motor untuk anak tersangka.

"Akan tetapi di tengah perjalanan tersangka mengajak korban ke arah hutan pinus dengan alasan akan mengambil Mangga Kweni. Selanjutnya tersangka memaksa dan mengancam akan membunuh korban dengan sabit sehingga dilakukan persetubuhan di dalam gubuk sekitar hutan pinus," ujarnya.

Menurut Donni, aksi tersangka leluasa dilakukan karena selain mengancam dengan sabit, tersangka juga mengikat kedua tangan korban menggunakan tali plastik. Selain itu, mulut korban juga dilakban agar tidak berteriak.

"Usai melakukan aksinya tersangka kemudian meninggalkan korban di lokasi dalam posisi tangan diikat dengan kawat di salah satu pohon. Hingga korban ditemukan warga yang kemudian menolong dan selanjutnya bersama pihak desa melaporkan kejadian ke kepolisian," ucapnya.

Berdasarkan laporan kejadian, Unit PPA Satreskrim Polres Purbalingga kemudian melakukan penyelidikan. Selanjutnya melakukan pengejaran terhadap tersangka yang kabur.

Tersangka berhasil diamankan di dalam hutan pinus pada Jumat tanggal 11 Agustus 2023 pukul 19.00 WIB.

baca juga

"Tersangka yang sempat kabur berhasil diamankan polisi dibantu warga di hutan pinus wilayah Kecamatan Karangreja dua hari setelah kejadian," jelasnya.

Barang bukti yang diamankan di antaranya pakaian yang dipakai korban saat kejadian, satu buah tali kawat sepanjang 5,2 meter, satu buah tali plastik sepanjang 2,4 meter, lakban sepanjang 0,9 meter, satu buah sabit dan satu unit sepeda motor.

Tersangka mengaku melakukan aksi tersebut karena tidak sengaja melihat bagian intim korban saat pergi bersama. Sebelumnya, tersangka sudah dua kali mengajak korban menemaninya ke hutan pinus untuk mengambil buah Mangga Kweni.

Kemudian tersangka melakukan aksinya kepada korban saat pergi bersama untuk ketiga kalinya.

Wakapolres menambahkan tersangka dikenakan Pasal 81 Ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang - Undang Jo Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15  tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," ujarnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Berjarak 5,8 Km dari Alun-alun Purbalingga, Bendungan Ini Disulap Jadi Wisata di Dua Desa

Berjarak 5,8 Km dari Alun-alun Purbalingga, Bendungan Ini Disulap Jadi Wisata di Dua Desa

Purwokerto | Senin, 21 Agustus 2023 | 22:47 WIB

Goal Ball Exhibition Jadi Ajang Jaring Atlet Berbakat

Goal Ball Exhibition Jadi Ajang Jaring Atlet Berbakat

Purwokerto | Senin, 21 Agustus 2023 | 19:57 WIB

SMA Negeri 1 Kutasari Gelar Talkshow Bhineka Tunggal Ika, Kuatkan Karakter Pelajar Pancasila

SMA Negeri 1 Kutasari Gelar Talkshow Bhineka Tunggal Ika, Kuatkan Karakter Pelajar Pancasila

Purwokerto | Senin, 21 Agustus 2023 | 17:42 WIB

Terkini

BGN Kembali Efisiensi Anggaran MBG, Purbaya Sebut Kemenkeu Kini Ikut Awasi SPPG

BGN Kembali Efisiensi Anggaran MBG, Purbaya Sebut Kemenkeu Kini Ikut Awasi SPPG

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 16:43 WIB

Guntur Romli: Dulu Petugas Partai, Kini Jokowi Jadi 'Jongos PSI' Demi Dinasti 2029!

Guntur Romli: Dulu Petugas Partai, Kini Jokowi Jadi 'Jongos PSI' Demi Dinasti 2029!

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 16:35 WIB

Bedak Padat Purbasari Bisa Dipakai untuk Umur Berapa? Lengkap dengan 4 Keunggulannya

Bedak Padat Purbasari Bisa Dipakai untuk Umur Berapa? Lengkap dengan 4 Keunggulannya

Lifestyle | Jum'at, 26 Juni 2026 | 16:30 WIB

Voicemails for Isabelle: Sulitnya Melepas Orang yang Telah Tiada

Voicemails for Isabelle: Sulitnya Melepas Orang yang Telah Tiada

Your Say | Jum'at, 26 Juni 2026 | 16:30 WIB

Persija Jakarta Selangkah Lagi Rekrut Bek Bosnia, Kontrak 2 Tahun Sudah Disepakati

Persija Jakarta Selangkah Lagi Rekrut Bek Bosnia, Kontrak 2 Tahun Sudah Disepakati

Bola | Jum'at, 26 Juni 2026 | 16:28 WIB

Beda Cream, Liquid, dan Powder Blush: Kenali Tekstur, Hasil Akhir, dan Cara Pakainya

Beda Cream, Liquid, dan Powder Blush: Kenali Tekstur, Hasil Akhir, dan Cara Pakainya

Lifestyle | Jum'at, 26 Juni 2026 | 16:26 WIB

Relokasi Dua Pabrik Jepang ke Vietnam Ditunda, Ancaman PHK Massal Ribuan Buruh Mereda

Relokasi Dua Pabrik Jepang ke Vietnam Ditunda, Ancaman PHK Massal Ribuan Buruh Mereda

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 16:25 WIB

Toy Story 5 Angkat Fenomena Screen Time Addiction pada Anak-Anak

Toy Story 5 Angkat Fenomena Screen Time Addiction pada Anak-Anak

Your Say | Jum'at, 26 Juni 2026 | 16:25 WIB

Kewajiban NIB bagi Pedagang Online: Solusi atau Beban Baru?

Kewajiban NIB bagi Pedagang Online: Solusi atau Beban Baru?

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 16:23 WIB

Menkum: Pakai Karya Jurnalistik untuk Tujuan Komersil Wajib Bayar Royalti ke Pemegang Hak Cipta!

Menkum: Pakai Karya Jurnalistik untuk Tujuan Komersil Wajib Bayar Royalti ke Pemegang Hak Cipta!

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 16:20 WIB