Gadis di Bawah Umur Dirudapaksa Lalu Ditelantarkan di Hutan Pinus Purbalingga

Purwokerto | Suara.com

Selasa, 22 Agustus 2023 | 15:54 WIB
Gadis di Bawah Umur Dirudapaksa Lalu Ditelantarkan di Hutan Pinus Purbalingga
Pelaku pemerkosaan anak di bawah umur di Purbalingga digiring ke ruang konferensi pers Mapolres Purbalingga, Selasa 22 Agustus 2023. (Foto: polres Purbalingga)

PURWOKERTO.SUARA.COM, PURBALINGGA - Seorang pria pelaku rudapaksa terhadap anak perempuan di bawah umur diringkus Polres Purbalingga. Tersangka diringkus polisi dibantu warga di hutan pinus wilayah Kecamatan Karangreja, Kabupaten Purbalingga.

Wakapolres Purbalingga Kompol Donni Krestanto saat memberikan keterangan, Selasa (22/8/2023) mengatakan tersangka pria berusia 48 tahun berinisial ER, warga Kabupaten Purbalingga. Tersangka melakukan persetubuhan terhadap anak perempuan berusia 15 tahun.

"Tersangka melakukan aksinya pada hari Rabu tanggal 9 Agustus 2023 di sebuah gubuk hutan pinus Perhutani yang terletak di Desa Tlahab Kidul, Kecamatan Karangreja, Kabupaten Purbalingga," kata Wakapolres didampingi Plt Kasihumas, Iptu Imam Saefudin.

Kejadian bermula saat tersangka yang masih tetangganya menjemput korban di rumahnya menggunakan sepeda motor sekira pukul 15.30 WIB. Pelaku menjemput korban dengan alasan, minta ditemani membeli dan memilihkan sepeda motor untuk anak tersangka.

"Akan tetapi di tengah perjalanan tersangka mengajak korban ke arah hutan pinus dengan alasan akan mengambil Mangga Kweni. Selanjutnya tersangka memaksa dan mengancam akan membunuh korban dengan sabit sehingga dilakukan persetubuhan di dalam gubuk sekitar hutan pinus," ujarnya.

Menurut Donni, aksi tersangka leluasa dilakukan karena selain mengancam dengan sabit, tersangka juga mengikat kedua tangan korban menggunakan tali plastik. Selain itu, mulut korban juga dilakban agar tidak berteriak.

"Usai melakukan aksinya tersangka kemudian meninggalkan korban di lokasi dalam posisi tangan diikat dengan kawat di salah satu pohon. Hingga korban ditemukan warga yang kemudian menolong dan selanjutnya bersama pihak desa melaporkan kejadian ke kepolisian," ucapnya.

Berdasarkan laporan kejadian, Unit PPA Satreskrim Polres Purbalingga kemudian melakukan penyelidikan. Selanjutnya melakukan pengejaran terhadap tersangka yang kabur.

Tersangka berhasil diamankan di dalam hutan pinus pada Jumat tanggal 11 Agustus 2023 pukul 19.00 WIB.

"Tersangka yang sempat kabur berhasil diamankan polisi dibantu warga di hutan pinus wilayah Kecamatan Karangreja dua hari setelah kejadian," jelasnya.

Barang bukti yang diamankan di antaranya pakaian yang dipakai korban saat kejadian, satu buah tali kawat sepanjang 5,2 meter, satu buah tali plastik sepanjang 2,4 meter, lakban sepanjang 0,9 meter, satu buah sabit dan satu unit sepeda motor.

Tersangka mengaku melakukan aksi tersebut karena tidak sengaja melihat bagian intim korban saat pergi bersama. Sebelumnya, tersangka sudah dua kali mengajak korban menemaninya ke hutan pinus untuk mengambil buah Mangga Kweni.

Kemudian tersangka melakukan aksinya kepada korban saat pergi bersama untuk ketiga kalinya.

Wakapolres menambahkan tersangka dikenakan Pasal 81 Ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang - Undang Jo Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15  tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," ujarnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Berjarak 5,8 Km dari Alun-alun Purbalingga, Bendungan Ini Disulap Jadi Wisata di Dua Desa

Berjarak 5,8 Km dari Alun-alun Purbalingga, Bendungan Ini Disulap Jadi Wisata di Dua Desa

| Senin, 21 Agustus 2023 | 22:47 WIB

Goal Ball Exhibition Jadi Ajang Jaring Atlet Berbakat

Goal Ball Exhibition Jadi Ajang Jaring Atlet Berbakat

| Senin, 21 Agustus 2023 | 19:57 WIB

SMA Negeri 1 Kutasari Gelar Talkshow Bhineka Tunggal Ika, Kuatkan Karakter Pelajar Pancasila

SMA Negeri 1 Kutasari Gelar Talkshow Bhineka Tunggal Ika, Kuatkan Karakter Pelajar Pancasila

| Senin, 21 Agustus 2023 | 17:42 WIB

Terkini

Anomali Wisatawan RI, Kini Incar Tanggal Kembar Demi Tiket Murah

Anomali Wisatawan RI, Kini Incar Tanggal Kembar Demi Tiket Murah

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 23:27 WIB

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 23:15 WIB

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:18 WIB

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:10 WIB

Ketika Gaji Hanya Singgah, Anak Muda Makin Belajar Menjaga Nilai Uang

Ketika Gaji Hanya Singgah, Anak Muda Makin Belajar Menjaga Nilai Uang

Sumsel | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:09 WIB

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:09 WIB

Bukan Sekadar Liburan: Mengapa Medical Vacation Kini Jadi Tren Baru Masyarakat Urban?

Bukan Sekadar Liburan: Mengapa Medical Vacation Kini Jadi Tren Baru Masyarakat Urban?

Health | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:05 WIB

Sinopsis My Dearest Assassin, Film Thailand Penuh Aksi dan Romansa yang Tayang di Netflix

Sinopsis My Dearest Assassin, Film Thailand Penuh Aksi dan Romansa yang Tayang di Netflix

Entertainment | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:00 WIB

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:54 WIB

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:35 WIB