Ranah - Korlantas Polri memberikan izin untuk penggunaan seri tiga huruf di belakang pelat nomor kendaraan di Sumatra Barat (Sumbar).
Direktur Lalu Lintas Polda Sumbar, Kombes Pol Hilman mengatakan, penggunaan seri tiga huruf di di belakang pelat nomor kendaraan ini bertujuan untuk menghindari nomor polisi ganda.
Kemudian terangnya, melalui izin Korlantas Polri, maka kebijakan ini sudah boleh dipergunakan di Sumbar.
“Makanya meminta izin ke Korlantas Polri keluarkan tiga seri huruf. Sudah diberikan izin oleh Korlantas Polri maka digunakan untuk Sumbar,” ujar Direkrut Lalu Lintas Polda Sumbar, Kombes Pol Hilman, Selasa (24/5/2022).
Hilman menambahkan, dengan adanya izin dari Korlantas Polri itu, maka Polda Sumbar mulai mempergunakan seri tiga huruf di belakang pada pelat nomor kendaraan.
Kebijakan ini sebut Hilman, berlaku untuk kendaraan roda empat maupun roda dua.
Bagi masyarakat yang ingin mengurus seri tiga huruf pada pelat nomor kendaraan itu ungkapnya, dapat mendatangi pelayanan BPKB di Ditlantas Polda Sumbar di Jalan Nipah, Kota Padang.
"Selain bisa datang langsung, masyarakat juga bisa menghubungi atau pesan singkat WhatsApp ke nomor telepon 081367810456," bebernya.
Hilman mengatakan, pihaknya memberlakukan kebijakan ini lantaran stok pelat nomor kendaraan seri dua huruf di belakang sudah dinyatakan habis.
“Jadi tiga seri di belakang karena dua seri sudah habis. Beberapa kota sudah habis,” tuturnya.
Hilman menjelaskan, seri tiga huruf di belakang pelat nomor kendaraan tidak ada yang spesial dan perbedaan. Kendaraan yang mengunakan itu sama dengan dua seri di belakang.
"Untuk pengurusan sama dengan mengurus dengan kendaraan lain. Tidak ada kelebihan, karena sudah habis terpakai aja (dua seri di belakang),” ucap Hilman.