Kejam!! Pasangan Suami Istri aniaya Asisten Rumah Tangganya Selama Tiga Bulan

Ranah

Selasa, 01 November 2022 | 00:37 WIB
Kejam!! Pasangan Suami Istri aniaya Asisten Rumah Tangganya Selama Tiga Bulan
Kejam!! Pasangan Suami Istri aniaya Asisten Rumah Tangganya Selama Tiga Bulan

Ranah.suara- Penganiayaan yang dilakukan oleh majikan kepada asisten rumah tangganya (ART) sendiri di ungkap oleh polisi.

Rohima mengalami luka di beberapa bagian tubuhnya akibat penganiayaan yang dilakukan oleh majikan. ART dari pasangan suami istri Yulio (29) dan Loura (29) ini sudah di sekap selama 3 bulan terakhir di rumah tempat ia berkerja, di perumahan Bukit Permata Kabupaten Bandung Barat.

Sungguh malang Rohima ART asal Limbangan, Garut ini sudah di sekap dan di aniaya oleh majikannya.

Berdasarkan penuturan Kompol Niko N Adiputra ,Wakapolres Cimahi, motif dari perbuatan kejam yang dilakukan oleh pasang suami istri ini karena tidak puas dengan hasil kerja yang dilakukan korban.

Di kutip dari suarajabar.id "Contohnya nyapu kurang bersih, nyetrika kurang rapi, tidak mencuci tangan saat membuat makanan atau pada saat mengasuh anak," ungkap Niko di Mapolres Cimahi pada Senin (31/10/2022).

Menurut keterangan Niko, dalam waktu tiga bulan tak hanya satu kejadian saja secara garis besar ialah bentuk dari ketidakpuasan dua tersangka yang telah diamankan PolreS Cimahi.

Penyiksaan yang dilakukan oleh kedua tersangka tidak hanya menggunakan tangan kosong, melainkan dengan berbagai peralatan dapur yang sudah di sita oleh pihak polisi sebagai barang bukti. 

Tersangka teracam hukuman penjara maksimal 10 tahun, menurut Pasal 330 dan 170 juntco 351 KUHPidana subsider Pasal 44 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Viralnya kasus penganiayaan yang dilakukan oleh majikan kepada ART ini di ungkap oleh warga sekitar. Warga terpaksa mendobrak rumah milik tersangka setelah curiga pada gerak gerik kedua tersangka ini.

baca juga

Warga juga sempat mendengar korban menangis berhari-hari bahkan ketika hujan. Warga yang sudah curiga dengan keadaan dalam rumah tersebut yang tidak beres akhirnya berinisiatif mendobrak secara paksa rumah tersebut dan berusaha mengevakuasi korban yang di dukung dengan kepergian pemilik rumah. 

Menurut keterangan salah seorang warga, Maya, Pada Sabtu siang rembukan warga dan inisiatif dobrak rumah itu didampingi polisi sama keamanan. Korban yang terluka cukup banyak langsung dibawa ke rumah tetangga. 

Berkat kerja sama warga akhirnya kedua tersangka di tangkap dan saat ini sudah berada di polres Cimahi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Teka-teki Anak Bungsu Putri Candrawathi Terbongkar dari Pengakuan Eks Ajudan, Susi Ikut Cabut Kesaksian

Teka-teki Anak Bungsu Putri Candrawathi Terbongkar dari Pengakuan Eks Ajudan, Susi Ikut Cabut Kesaksian

Purwokerto | Senin, 31 Oktober 2022 | 22:46 WIB

Panik Saat Terdengar Letusan Tembakan, Kodir ART Ferdy Sambo Ngaku Diperintah Bersihkan Darah Yosua

Panik Saat Terdengar Letusan Tembakan, Kodir ART Ferdy Sambo Ngaku Diperintah Bersihkan Darah Yosua

News | Senin, 31 Oktober 2022 | 22:22 WIB

Diduga Berikan Kesaksian Palsu, Pengacara Bharada E Minta ART Ferdy Sambo Dihukum 7 Tahun Penjara

Diduga Berikan Kesaksian Palsu, Pengacara Bharada E Minta ART Ferdy Sambo Dihukum 7 Tahun Penjara

Depok | Senin, 31 Oktober 2022 | 21:52 WIB

Terkini

HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno

HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:41 WIB

Malam Minggu Spesial di Bundaran HI: Warga Rayakan HUT Jakarta ke-499 Sambil Nonton Konser

Malam Minggu Spesial di Bundaran HI: Warga Rayakan HUT Jakarta ke-499 Sambil Nonton Konser

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:20 WIB

Soroti Ketimpangan Distribusi MBG, Garuda Institute Dorong BGN Perkuat Akurasi Sasaran

Soroti Ketimpangan Distribusi MBG, Garuda Institute Dorong BGN Perkuat Akurasi Sasaran

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:16 WIB

Novel Kereta 4.50 dari Paddington: Trik Pembunuhan di Luar Nalar

Novel Kereta 4.50 dari Paddington: Trik Pembunuhan di Luar Nalar

Your Say | Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:15 WIB

Taruna Akmil Masuk Sekolah Rakyat, Amnesty Khawatir Siswa Jadi Korban Militerisasi Pendidikan

Taruna Akmil Masuk Sekolah Rakyat, Amnesty Khawatir Siswa Jadi Korban Militerisasi Pendidikan

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:08 WIB

5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax

5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax

Otomotif | Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:00 WIB

7  Shio Paling Beruntung di Juli 2026, Cuan Melimpah!

7 Shio Paling Beruntung di Juli 2026, Cuan Melimpah!

Lifestyle | Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:00 WIB

Jaksa Agung Larang Anak Buah Ngonten Pakai Baju Dinas: Saya Tak Segan Pecat Kalian!

Jaksa Agung Larang Anak Buah Ngonten Pakai Baju Dinas: Saya Tak Segan Pecat Kalian!

Video | Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:00 WIB

4 Padu Paddan OOTD Sleek Minimalist ala Heo Nam Joon untuk Segala Momen!

4 Padu Paddan OOTD Sleek Minimalist ala Heo Nam Joon untuk Segala Momen!

Your Say | Sabtu, 27 Juni 2026 | 18:45 WIB

Dipinang 5 Kerajaan Lampung, Jokowi Resmi Bergelar Baginda Pemuka Bangsa

Dipinang 5 Kerajaan Lampung, Jokowi Resmi Bergelar Baginda Pemuka Bangsa

Lampung | Sabtu, 27 Juni 2026 | 18:44 WIB

×