Ranah.co.id - Tak habis-habis membuat kontroversi yang turut menyeret sosok RD, kini Denise Chariesta kembali berulah.
Dikutip dari suara.com, Jumat (2/12/2022), baru-baru ini Denise secara terang-terangan mengunggah foto Regi Datau, suami dari Ayu Dewi, di akun Instagram pribadinya.
Dalam unggahan tersebut, terpampang nyata wajah Regi Datau, lengkap dengan pamflet promosi toko bunga milik Denise.
Pada kolom caption Denise bertanya kepada Regi, apakah dirinya boleh menggunakan foto tersebut sebagai bagian dari promosi.
"Halo pak Regi, izin maaf mau tanya kalau pakai foto pak Regi buat neon box plang toko bunga saya di Bali boleh nggak pak?" tulis Denise Chariesta sebagai caption.
Lantas postingan tersebut banjir komentar, salah satunya ada dari Lutfi Agizal.
Sosok yang sempat heboh karena memprotes kata 'anjay' itu, memperingatkan dan memberikan saran kepada Denise Chariesta.
"Sebagai teman yang kenal kamu, aku izin kasih saran. Jika menggunakan foto guna keperluan promosi, itu ada aturan hukumnya," komen Lutfi Agizal.
Lutfi turut menjabarkan pasal 115 UU Hak Cipta yang bisa menjerat Denise Chariesta. Tak main-main, dirinya juga bisa terancam pidana hingga denda Rp500 juta.
Baca Juga: Bassist Pertama Koes Bersaudara, Djon Koeswoyo Meninggal Dunia
Adapun bunyi pasal 115 UU Hak Cipta sebagai berikut, 'Setiap orang yang tanpa persetujuan dari orang yang dipotret atau ahli warisnya melakukan penggunaan secara komersial, penggandaan, pengumuman, pendistribusian atau komunikasi atas potret sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 untuk kepentingan reklame atau periklanan secara komersial, baik dalam media elektronik maupun non elektronik, dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp500 juta.'
Lutfi Agizal turut menambahkan, mungkin saja tindakan Denise ini bisa memberikan masalah baru bagi dirinya sendiri.
"Sebagai orang yang menganggap kamu teman, aku kasih masukan di atas. Sehat dan sukses selalu untuk usahanya Denise," tulis Lutfi dalam kolom komentar. (Syifa Aisyah Putri/Mg3)