Visi Law Office Dampingi 896 Korban KSP Indosurya Ajukan Gugatan ke PN Jakarta Barat

Ranah

Rabu, 14 Desember 2022 | 18:29 WIB
Visi Law Office Dampingi 896 Korban KSP Indosurya Ajukan Gugatan ke PN Jakarta Barat
Visi Law Office menyerahkan gugatan penggabungan ganti kerugian secara langsung kepada majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. (Istimewa)

Ranah.co.id - Visi Law Office mewakili 896 korban Koperasi Simpan Pinjam Indosurya (KSP Indosurya) telah menyerahkan gugatan penggabungan ganti kerugian dalam perkara pidana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Pengajuan gugatan korban yang dilakukan Visi Law Office ini berdasarkan Pasal 98-101 KUHAP.  Kuasa Hukum Korban KSP Indosurya, Febri Diansyah mengharapkan majelis hakim memperhatikan nasib para korban KSP Indosurya yang telah dirugikan sedemikian rupa.

"Dalam hukum pidana terdapat asas keseimbangan, yaitu agar proses hukum tidak saja untuk menghukum pelaku, tetapi yang juga sangat penting adalah memulihkan kerugian korban kejahatan”, ujar Febri dalam keterangan tertulisnya yang diterima pada Rabu (14/12/2022).

Ia menambahkan bahwa para korban yang mengajukan gugatan merupakan nasabah KSP Indosurya yang mengalami kerugian sejumlah Rp1,83 triliun sebagai akibat perbuatan yang diduga dilakukan terdakwa Henry Surya, ketua KSP Indosurya dkk.

Febri mengatakan bahwa terdakwa Henry Surya ditempatkan sebagai tergugat dalam perkara ini. Para korban menilai perbuatan yang dilakukan oleh tergugat tersebut telah mengakibatkan kerugian yang nyata terhadap para korban.

Dalam pengajuan gugatan korban terang Febri, Visi Law Office juga membawa bukti sebanyak dua kontainer dan dua kardus.

Febri Diansyah menyampaikan secara langsung pada majelis hakim. Hal ini merupakan bentuk keseriusan para korban mengajukan gugatan.

Majelis hakim mempersilakan perwakilan kuasa hukum korban KSP Indosurya untuk menjelaskan poin pokok di ruang sidang dan mengatakan menerima pengajuan gugatan.

Dan mengacu pada mekanisme perdata yang berlaku, majelis hakim memberikan kesempatan pada pihak JPU dan penasehat hukum terdakwa untuk memberikan jawaban tertulis terhadap gugatan ini.

baca juga

Selanjutnya, majelis hakim akan mempertimbangkan dan membuat penetapan terhadap gugatan korban yang diajukan.
 
Pokok perkara dalam kasus ini diduga perbuatan terdakwa Henry Surya yang sejak awal pendirian KSP Indosurya Inti dan/atau KSP Indosurya Cipta pada tahun 2012 telah melanggar peraturan perundang-undangan dalam menghimpun dana dari masyarakat.

Serta adanya penyelewengan dalam pengelolaan dana nasabah. Sehingga mengakibatkan para nasabah tidak dapat mencairkan simpanan tabungan dan simpanan bilyet mereka di KSP Indosurya Inti dan/atau KSP Indosurya Cipta sejak tahun 2020.
 
Saat ini, Henry Surya sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat atas dugaan tindak pidana penghimpunan dana tanpa izin, penipuan, penggelapan dan pencucian uang.

Menanggapi hal tersebut, Visi Law Office mewakili kepentingan korban sebanyak 896 orang dengan total kerugian kurang lebih Rp1,83 trilliun untuk memperjuangkan hak-hak korban melalui upaya gugatan penggabungan perkara gugatan ganti kerugian berdasarkan pasal 98 KUHAP.
 
"Besar harapan kami dalam memperjuangkan dan memulihkan hak-hak korban KSP Indosurya Inti dan/atau Indosurya Cipta melalui upaya gugatan penggabungan perkara gugatan ganti kerugian," kata Febri.

Ia juga berharap agar proses hukum ini dapat menjadi jalan terbaik untuk memulihkan kerugian korban dan menjadi preseden untuk para korban lainnya di kasus yang serupa.

“Perlu juga kita pahami bersama, sudah ada 7 putusan pidana berkekuatan hukum tetap yang mengabulkan perkara penggabungan gugatan korban. Sehingga, Kami berharap untuk perkara yang merugikan banyak pihak ini, majelis hakim memperhatikan rasa keadilan publik, khususnya para korban,” harap Febri.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Minta KPK Bayar Duit Rp25 Juta Per Bulan usai Rekening Diblokir, Permohonan Ganti Rugi AKBP Bambang Kayun Ditolak Hakim

Minta KPK Bayar Duit Rp25 Juta Per Bulan usai Rekening Diblokir, Permohonan Ganti Rugi AKBP Bambang Kayun Ditolak Hakim

News | Selasa, 13 Desember 2022 | 13:21 WIB

KPK Menang, Hakim Tolak Gugatan Praperadilan AKBP Bambang Kayun Tersangka Kasus Suap

KPK Menang, Hakim Tolak Gugatan Praperadilan AKBP Bambang Kayun Tersangka Kasus Suap

News | Selasa, 13 Desember 2022 | 12:36 WIB

Butuh 20 Kolam Retensi, Publik Makin Ragu Pemkot Bisa Atasi Banjir Palembang

Butuh 20 Kolam Retensi, Publik Makin Ragu Pemkot Bisa Atasi Banjir Palembang

Sumsel | Senin, 12 Desember 2022 | 11:43 WIB

Terkini

Unik! Demi Nonton Mahalini, Warga 'Nangkring' di Atas Mobil Damkar saat Perayaaan HUT Jakarta

Unik! Demi Nonton Mahalini, Warga 'Nangkring' di Atas Mobil Damkar saat Perayaaan HUT Jakarta

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 22:59 WIB

Bocah Terpisah dari Ortu hingga Istri Kehilangan Suami Warnai Malam Puncak HUT DKI Jakarta

Bocah Terpisah dari Ortu hingga Istri Kehilangan Suami Warnai Malam Puncak HUT DKI Jakarta

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 22:53 WIB

5 Peserta Latsarmil KDMP Tewas, Koalisi Sipil: Stop Militerisasi Ruang Sipil!

5 Peserta Latsarmil KDMP Tewas, Koalisi Sipil: Stop Militerisasi Ruang Sipil!

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 22:45 WIB

Ritual Menginjak Kepala Kerbau Jadi Sorotan, Ini Makna Prosesi Adat yang Dijalani Jokowi di Lampung

Ritual Menginjak Kepala Kerbau Jadi Sorotan, Ini Makna Prosesi Adat yang Dijalani Jokowi di Lampung

Lampung | Sabtu, 27 Juni 2026 | 21:50 WIB

Viral! Fans Seksi Panama Jacky Guzman Ramal Timnya Kalahkan Inggris di Piala Dunia 2026

Viral! Fans Seksi Panama Jacky Guzman Ramal Timnya Kalahkan Inggris di Piala Dunia 2026

Bola | Sabtu, 27 Juni 2026 | 21:10 WIB

Survei: 81% Pekerja RI Merasa Gajinya Adil, Tapi Tak Semua Bahagia

Survei: 81% Pekerja RI Merasa Gajinya Adil, Tapi Tak Semua Bahagia

Bisnis | Sabtu, 27 Juni 2026 | 21:04 WIB

Suatu Malam bersama Tiga Peronda Misterius

Suatu Malam bersama Tiga Peronda Misterius

Your Say | Sabtu, 27 Juni 2026 | 21:00 WIB

Adu Gengsi 56 Klub Terbaik Tanah Air, Kejurnas Antarklub Basket U16 & U18 2026 Resmi Dimulai!

Adu Gengsi 56 Klub Terbaik Tanah Air, Kejurnas Antarklub Basket U16 & U18 2026 Resmi Dimulai!

Sport | Sabtu, 27 Juni 2026 | 20:57 WIB

Kepercayaan Rakyat ke Polri Meroket, Rudianto Lallo: Modal Besar Tingkatkan Pelayanan

Kepercayaan Rakyat ke Polri Meroket, Rudianto Lallo: Modal Besar Tingkatkan Pelayanan

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 20:53 WIB

Kepercayaan Publik ke Polri Tembus 82,4 Persen, Sari Yuliati: Hasil Kerja Nyata dan Konsistensi

Kepercayaan Publik ke Polri Tembus 82,4 Persen, Sari Yuliati: Hasil Kerja Nyata dan Konsistensi

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 20:38 WIB

×