Ranah.co.id - Satuan Reserse Narkotika (Satresnarkoba) Polres Solok meringkus seorang pria berinisial LE (32) yang merupakan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Solok karena diduga menyimpan narkitika jenis Sabu, Selasa (10/1/2023) dini hari.
LE diringkus di jalan raya Jorong Pasa Usang Nagari Cupak, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok.
Penangkapan Wakil Ketua DPRD Solok itu juga dibenarkan Waka Polres Solok, AKBP Irwan Zani. "Merupakan Wakil Ketua DPRD, alamat di Jorong Kayu Jao, Nagari Batang, Kecamatan Lembah Gumanti. Tim Opsnal Satresnarkoba meringkus karena ia memiliki narkotika jenis sabu," ujar Irwan, Selasa (10/1/2023).
Penangkapan LE, kata Irwan, dilakukan atas informasi yang diterima tentang adanya transaksi narkoba jenis sabu. Dari informasi itu, dilakukan penyelidikan dan terduga pelaku berhasil ditangkap.
"Terduga pelaku berhasil kami tangkap dengan menyita barang bukti berupa satu paket sabu yang dibungkus plastik bening, handphone dan satu unit mobil," ungkapnya.
Awalnya, lanjut Irwan, setelah mendapatkan informasi akan adanya transaksi narkoba, polisi langsung membuntuti mobil terduga pelaku, hingga akhirnya berhasil ditangkap.
"Saat ini terduga pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Solok untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif," katanya.