Ranah.co.id - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Solok, Lucky Effendi diringkus polisi karena kedapatan memiliki narkotika jenis Sabu, Selasa (10/1/2023) sekitar pukul 00.15 WIB.
Kasat Resnarkoba Polres Solok, Iptu Oon Kurnia mengatakan, Barang Bukti (BB) yang disita dari tangan Lucky itu seharga Rp1,2 juta.
Saat ini, kata Kurnia, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. "Berat barang bukti itu juga belum kami timbang," ujar Kurnia, Selasa (10/1/2023).
Menurut Kurnia, Lucky ditangkap di kawasan depan SMA 1 Gunung Talang, Nagari Cupak, Kecamatan Gunung Tapang, Kabupaten Solok.
"Yang bersangkutan disinyalir hendak bertransaksi sabu. Setelah kami tangkap, langsung kami bawa ke Mapolres," ungkapnya.
Saat ditangkap, lanjut Kurnia, Lucky tengah mengendarai mobil mereka Honda Civic dengan Nomor Polisi (Nopol) BA 1735 HE dan barang bukti itu ditemukan di dalam mobil tersebut.
Sementara itu, penangkapan Wakil Ketua DPRD Solok tersebut juga dibenarkan Waka Polres Solok, AKBP Irwan Zani. "Merupakan Wakil Ketua DPRD, alamat di Jorong Kayu Jao, Nagari Batang, Kecamatan Lembah Gumanti. Tim Opsnal Satresnarkoba meringkus karena ia memiliki narkotika jenis sabu," ujar Irwan, Selasa (10/1/2023).
Penangkapan LE, kata Irwan, dilakukan atas informasi yang diterima tentang adanya transaksi narkoba jenis sabu. Dari informasi itu, dilakukan penyelidikan dan terduga pelaku berhasil ditangkap.
"Terduga pelaku berhasil kami tangkap dengan menyita barang bukti berupa satu paket sabu yang dibungkus plastik bening, handphone dan satu unit mobil," katanya.
Baca Juga: 'Aduh Gawat Dah' Megawati Sindir Ada Parpol Dompleng Dukungan Capres ke Kader PDIP