Ranah.co.id - Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara. Putri terbukti terlibat dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana 20 tahun penjara," ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan, Senin (13/2/2023).
Hakim menyatakan perbuatan Putri terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Putri bersalah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Saat membacakan putusan, Majelis Hakim juga sempat jeda sejenak. Lalu, hakim menegaskan bahwa tidak ada hal yang meringan bagi Putri.
"Hal-hal yang meringankan, tidak ada," tegas Hakim Wahyu Iman Santoso.
Hakim Wahyu menjelaskan, perbuatan terdakwa telah mencoreng nama istri Bhayangkari. Terdakwa Putri juga berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam persidangan.
Bahkan, kata Hakim Wahyu, terdakwa Putri juga tidak mengakui kesalahannya dan justru memposisikan diri sebagai korban.
"Perbuatan terdakwa dinilai telah berdampak besar dan menimbulkan kerugian berbagai pihak, baik materil maupun moril. Bahkan, memutus masa depan banyak personel anggota kepolisian," katanya.
Baca Juga: Ruben Onsu Laporkan Konten Kreator yang Fitnah Hubungan Terlarang Sarwendah dengan Betrand Peto