Ranah.co.id - Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo dijatuhkan vonis hukuman 20 tahun penjara dalam kasus pembunhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Anggota majelis hakim Alimin Ribut Sujono mengatkan, ada lima pertimbangan yang memberatkan hukuman terhadap terdakwa Putri Candrawathi, yaitu:
1. Putri Candrawathi selaku istri Ferdy Sambo yang ketika itu menjabat sebagai Kadiv Propam Polri seharusnya menjadi teladan dan contoh anggota Bhayangkari lainnya sebagai pendamping suami.
2. Perbuatan terdakwa Putri Candrawathi dinilai telah mencoreng nama baik organisasi para istri anggota Polri atau Bhayangkari.
3. Terdakwa Putri Candrawathi dianggap berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam persidangan sehingga menyulitkan jalannya persidangan.
4. Putri Candrawathi tidak mengakui kesalahannya dan justru memosisikan dirinya sebagai korban.
5. Perbuatan terdakwa telah berdampak dan menimbulkan kerugian yang besar berbagai pihak baik materil maupun moril bahkan memutus masa depan banyak personel anggota kepolisian.
Menurut Alimin, tidak ada yang meringkan hukuman terhadap Putri Candrawathi. "Hal meringankan, tidak ada," ujar Alimin dikutip dari suara.com, Senin (13/2/2023).
Atas pertimbangan di atas, ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso memutuskan menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap Putri Candrawathi. Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni delapan tahun penjara.
Baca Juga: 683 Situs Pemerintah dan Pendidikan Disusupi Judi Online, Kominfo Beraksi
"Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 20 tahun," kata hakim Wahyu.