Ranah.co.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dengan tegas menolak pusatan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat atas perintah menunda Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024.
Bahkan, KPU RI memastikan akan mengajukan banding atas putusan yang mengabulkan gugatan Partai Prima, partai yang dinyatakan tak lolos sebagai peserta Pemilu tahun 2024.
"KPU RI akan banding atas putusan PN tersebut ya. KPU RI tegas menolak putusan PN tersebut dan akan jukan banding," ujar Komisioner KPU RI, Idham Holik dikutip dari suara.com, Kamis (2/3/2023).
Menurut Idham, Undang-undang Nomor: 7 tahun 2017 tentang Pemilu hanya dikenal istilah pemilu lanjutan dan pemilu susulan.
![Ilustrasi [Dok. Istimewa]](https://media.suara.com/suara-partners/ranah/thumbs/1200x675/2023/03/02/2-kpu.jpg)
"Dalam pertaturan penyelanggaraan pemilu, khususnya pasal 431 sampai pasal 433, itu hanya ada dua istilah, yaitu pemilu lanjutan dan pemilu susulan. Definisi pemilu lanjutan dan susulan, itu ada di pasal 431 sampai dengan pasal 433," tegas Idham.
Sementara itu, Ketua KPU RI, Hasyim Asyari juga menegaskan, bahwa pihaknya bakal melawan atau menghadapi adanya putusan PN Jakpus yang memerintahkan untuk menunda Pemilu 2024 tersebut. "KPU akan upaya hukum banding," ucap Hasyim.