Besaran Zakat Fitrah 2,5 Kg atau 2,7 Kg? Ini Aturan Sesuai Fatwa MUI, Jangan Sampai Kurang Takarannya

Rifan Aditya

Selasa, 26 Maret 2024 | 14:39 WIB
Besaran Zakat Fitrah 2,5 Kg atau 2,7 Kg? Ini Aturan Sesuai Fatwa MUI, Jangan Sampai Kurang Takarannya
Ilustrasi Zakat - Besaran Zakat Fitrah 2,5 Kg atau 2,7 Kg? (Freepik)

Suara.com - Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi umat Islam yang telah memenuhi syarat untuk menyempurnakan ibadah puasa di bulan Ramadhan. Untuk besaran pembayaran zakat fitrah pun telah ditentukan oleh pemerintah. Lantas untuk tahun ini, besaran zakat fitrah 2,5 Kg atau 2,7 Kg? 

Besaran takaran zakat fitrah di Indonesia sendiri telah diatur. Hal ini sebagaimana yang tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 65 Tahun 2022 terkait Hukum Masalah-Masalah Terkait Zakat Fitrah, besaran zakat fitrah mengalami kenaikan dari yang sebelumnya 2,5 kg berubah menjadi 2,7 kg

Di zaman Nabi Muhammad SAW sendiri besarnya zakat ditentukan yakni satu sha atau empat mud. Jika diakumulasikan pada zaman sekarang, telah dialihkan dari mud menjadi kilogram maka rentan terjadi perselisian terkait penentuan besarnya satu mud menjadi ons. 

Beberapa ulama ada yang menyatakan jika satu mud adalah 6 ons, sehingga bila dikali empat menjadi 2,4 kg. Ada pula yang mengungkapkan satu mud adalah 6,5 ons jika dikalikan empat menjadi 2,6 kg, dan ada juga ulama yang menyatakan satu mud sebesar 7 ons bila dikalikan empat maka sejumlah 2,8 kg. 

Dari beberapa takaran ini terjadi sebuah perdebatan, dan sebagian besar ulama sepakat untuk memberikan imbauan mengelurakan zakat sebesar 3 kg, supaya keluar dari perdebatan tersebut. Bila berzakat sebesar 3 kg, maka jika ada kelebihan akan dianggap untuk shodaqoh kepada kaum dhuafa. 

Sebab akan jauh lebih baik memberi lebih pada yang membutuhkan daripada kurang apalagi ukurannya sangat jauh. Adapun imbauan ini sebenarnya telah dikeluarkan MUI sejak 2022, akan tetapi sampai saat ini belum tersampaikan secara menyeluruh kepada masyarakat.  

Besaran Zakat Fitrah di Beberapa Daerah di Indonesia 

1. Zakat Fitrah di Provinsi Bengkulu 

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kaur Muhamad Soleh, bersama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Kaur secara resmi menetapkan ketentuan zakat Fitrah terbaru Tahun 1445 H/ 2024 M.

baca juga

Adapun penetapan ini dilakukan melalui Rapat Koordinasi Penentuan Qimad Zakat yang dilakukan oleh Kantor Kemenag Kab.Kaur, Pemda, BAZNAS, dan juga MUI di Aula Moderasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kaur, pada Selasa (19/03/2024). 

Muhamad Soleh, menyatakan bahwa besaran zakat fitrah tetap sama yakni 2,5 kg beras atau 10 canting dan bila diuangkan maka jumlahnya sesuai dengan harga beras yang dikonsumsi setiap hari. Untuk pedoman  harga beras sendiri tim dari Kemenag Kaur sudah memantau harga sejumlah beras di pasaran. 

Untuk Kualitas beras maupum makanan pokok yang dikomsumsi sehari-hari Qimad Zakat Fitrah apabila diganti dengan uang dengan kategori, bila konsumsi beras kualitas 1 (raja Lele, Manggis. Paten,) besaran zakat  fitrahnya yakni sebesar Rp. 50.000/Jiwa.

Sementara jika yang mengkonsumsi  beras kualitas II  (contoh IR, Wai Putih, Caherang) besaran zakat fitrah yang dibayar Rp. 45 .000/Jiwa. Sedangkan bagi masyarakat yang mengkonsumsi beras kualitas III (contoh Bulog, Raskin, Usang) Besaran zakat fitrah berbentuk uang dibayarkan sebesar Rp. 35.000/Jiwa. 

2. Zakat Fitrah di Kabupaten Bekasi 

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Bekasi secara resmi menetapkan besaran zakat fitrah tahun ini yakni sebesar Rp. 45.000 atau setara dengan 3,5 liter beras/2,5 Kg beras. Adapun penetapan besaran zakat fitrah itu mengikuti besaran zakat fitrah yang sudah ditetapkan BAZNAS Pusat. 

“Kabupaten Bekasi masuk dalam kategori Jakarta, Bogor Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) semuanya Rp 45 ribu per jiwa atau 2,5 kilogram atau bisa juga 3,5 liter,” ungkap Ketua BAZNAS Kabupaten Bekasi, Samsul Bahri (20/3/2024) lalu. 

3. Zakat Fitrah di Majalengka 

Sementara BAZNAS Majalengka menetapkan besaran zakat fitrah untuk tahun 2024 bagi umat muslim di 'Kota Angin' naik menjadi 2,7 kilogram beras dari sebelumnya yaitu 2,5 kilogram beras. 

Waka III bidang Perencanaan, keuangan dan pelaporan BAZNAS Majalengka Embed Humed menyatakan bahwa, penetapan zakat fitrah di angka 2,7 Kg beras tersebut, sesuai dengan fatwa MUI nomor 65 tahun 2022. Dalam fatwa yang dikeluarkan pada bulan Oktober 2022 tersebut menjelaskan, besaran zakat fitrah di angka 2,7 kilogram beras. 

Nah itu tadi informasi terkait besaran zakat fitrah 2,5 Kg atau 2,7 Kg. Seperti diketahui bahwa, besaran zakat fitrah di masing-masing daerah berbeda-beda sesuai dengan perturan pemerintah setempat.

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

20 Spanduk Penerimaan Zakat Fitrah 2024 dengan Desain Keren dan Kekinian!

20 Spanduk Penerimaan Zakat Fitrah 2024 dengan Desain Keren dan Kekinian!

Religi | Selasa, 26 Maret 2024 | 12:17 WIB

Bacaan Niat Bayar Zakat Fitrah untuk Satu Keluarga, Bayarkan di Waktu Utama Ini!

Bacaan Niat Bayar Zakat Fitrah untuk Satu Keluarga, Bayarkan di Waktu Utama Ini!

Religi | Senin, 25 Maret 2024 | 17:15 WIB

Bacaan Doa Zakat Fitrah untuk Laki-Laki dan Perempuan: Arab, Latin dan Artinya

Bacaan Doa Zakat Fitrah untuk Laki-Laki dan Perempuan: Arab, Latin dan Artinya

Religi | Senin, 25 Maret 2024 | 10:35 WIB

Niat Zakat Fitrah Diri Sendiri Tulisan Arab, Latin, dan Artinya

Niat Zakat Fitrah Diri Sendiri Tulisan Arab, Latin, dan Artinya

Religi | Senin, 25 Maret 2024 | 06:55 WIB

Terkini

The Walk Hadir di Serpong, Satukan Kuliner dan Beauty dalam Satu Destinasi Lifestyle

The Walk Hadir di Serpong, Satukan Kuliner dan Beauty dalam Satu Destinasi Lifestyle

Lifestyle | Kamis, 17 September 2026 | 02:04 WIB

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Bali | Rabu, 16 September 2026 | 23:24 WIB

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 23:11 WIB

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 23:10 WIB

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Sumsel | Rabu, 16 September 2026 | 23:00 WIB

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:55 WIB

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 22:49 WIB

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:41 WIB

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 22:39 WIB

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:31 WIB

×