Jadwal Ganjil Genap Mudik Lebaran 2024, Ketahui Waktu dan Lokasi Jalan Tolnya Agar Tidak Terjebak

Rifan Aditya Suara.Com
Minggu, 31 Maret 2024 | 15:40 WIB
Jadwal Ganjil Genap Mudik Lebaran 2024, Ketahui Waktu dan Lokasi Jalan Tolnya Agar Tidak Terjebak
Ilustrasi jalan tol, Jadwal ganjil genap mudik lebaran 2024 (freepik)

Pengecualian kendaraan

Untuk meningkatkan efektivitas aturan ganjil genap arus lebaran, pihak terkait telah memberlakukan pembatasan terhadap jenis kendaraan tertentu seperti berikut.

Kendaraan pelat kuning (umum), seperti milik TNI/Polri, pemadam kebakaran, ambulans, dan kendaraan dinas.

Kendaraan dengan stiker khusus, seperti multimoda, ODOL, dan sejenisnya.

Sanksi pelanggar aturan ganjil genap

Mengingat peraturan ganjil genap dibuat untuk melancarkan arus mudik Lebaran, pihak yang melanggar aturan ini akan dikenai sanksi.

Kapolresta Polri akan menindak para pelanggar melalui kamera ELTE dengan denda sebesar Rp500.000. Keberadaan tilang elektronik ini diharapkan dapat membuat para pengendara lebih mematuhi aturan yang sudah dibuat.

Selain ganjil genap, pemerintah juga akan menerapkan sistem One Way demi kelancaran mudik dengan aturan seperti berikut. Demikian penjelasan tentang jadwal ganjil genap jalan tol untuk mudik lebaran 2024

Arus mudik

Baca Juga: Malaysia Berikan Gratis Tarif Tol Selama Lebaran 2024, Indonesia Tak Mau Nyusul?

KM 72 (Cikampek) sampai KM 414 (Gerbang Tol Kalikangkung).

-Jumat, 5 April 2024 pukul 14.00 WIB sampai hari Minggu, 7 April 2024 pukul 24.00 WIB.

-Senin, 8 April 2024 pukul 08.00–24.00 WIB.

-Selasa, 9 April 2024, pukul 08.00–24.00 WIB.

Arus balik

KM 414 (Gerbang Tol Kalikangkung) sampai KM 72 (Cikampek).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI