Suara.com - Niat suci berhaji di Tanah Suci tercoreng ulah 24 jemaah 'bodong' asal Indonesia. Mereka diamankan di Bir Ali, Madinah, saat hendak memasuki Mekkah karena ketahuan menggunakan visa umrah untuk berhaji.
Mirisnya lagi, mereka mengaku sebagai jemaah haji furoda dan telah mengeluarkan biaya puluhan juta rupiah, mulai dari Rp 150 juta hingga Rp 300 juta.
Kejadian ini bermula saat sekelompok jemaah tersebut tiba di check point pengambilan miqot Masjid Bir Ali, Madinah, pada Selasa (28/5/2024).
Petugas yang curiga kemudian melakukan pemeriksaan dan menemukan bahwa mereka tidak memiliki dokumen perjalanan yang lengkap, termasuk visa haji.
"Biasanya usai jemaah haji mengambil miqot di Bir Ali dan memiliki dokumen resmi seperti paspor dan visa haji bisa lolos pemeriksaan," ujar Kepala Seksi Bir Ali, Aziz Hegemur, Rabu (29/5/2024).
Lebih parahnya lagi, saat dilakukan pengecekan, visa yang digunakan oleh jemaah itu ternyata visa umrah. Padahal, mereka mengaku sebagai jemaah haji furoda dan telah membayar biaya yang tidak sedikit.
"Jadi sempat diperiksa mereka pakai visa umrah. Para jemaah tersebut kemudian dibawa ke pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut," jelas Aziz.
Hingga saat ini, belum diketahui pasti nasib 24 jemaah tersebut. Apakah mereka akan ditahan atau dideportasi masih menunggu keputusan pihak berwenang.
Peristiwa ini tentu saja menimbulkan kekhawatiran bagi jemaah umrah Indonesia lainnya. Aziz mengatakan, ada kemungkinan jemaah umrah Indonesia akan diminta untuk kembali ke tanah air.
Baca Juga: Jemaah Haji Wajib Baca Ini! Larangan Saat Berihram yang Tak Boleh Dilanggar
"Ada kemungkinan jemaah umrah Indonesia akan diminta untuk pulang ke tanah air," jelasnya.