Suara.com - Pelayanan maskapai Garuda Indonesia di fase pemulangan jemaah haji mengecewakan. Mulai dari insiden gagal terbang, kini muncul lagi perubahan rute penerbangan 46 kloter gelombang pertama.
Terdapat lebih dari 15 ribuan jemaah haji Indonesia yang mengalami perubahan rute penerbangan. Seharusnya 46 kloter ini pulang dari Bandara Internasional King Abdul Aziz Jeddah, berubah titik pulang melalui Bandara Amir Muhammad bin Abdul Aziz (AMAA) Madinah.
Untuk diketahui, pergerakan jemaah haji Indonesia terbagi dalam dua gelombang.
Pertama, jemaah haji dari Tanah Air mendarat di Bandara AMAA Madinah, lalu ke Madinah, Makkah, baru pulang melalui Bandara Internasional King Abdul Aziz Jeddah.
Kedua, jemaah haji dari Tanah Air mendarat di Bandara Internasional King Abdul Aziz Jeddah, lalu ke Makkah, Madinah, baru pulang melalui Bandara AMAA Madinah.
Perubahan jadwal penerbangan yang mendadak sangat merepotkan, bukan saja bagi jemaah tetapi tentu petugas dan berpotensi menambah beban biaya (cost) diluar skema.
Perubahan penerbangan dipastikan menimbulkan efek domino dan sistemik. Jemaah kelelahan karena harus kembali menempuh perjalanan panjang dari Makkah ke Madinah.
Jika dibandingkan waktu tempuh Makkah ke Jeddah kurang lebih 1,5 jam. Sementara Makkah ke Madinah bisa mencapai lebih 8 jam. Ini tentu merepotkan dan melelahkan jemaah.
Selain itu, perubahan ini memecah konsentrasi petugas. Dalam kondisi normal, Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Daker Bandara, semestinya terkonsentrasi mengawal pemulangan jemaah haji gelombang I di Jeddah.
Baca Juga: Beda dari Orangtua, Atta Halilintar Ogah Dipanggil Pak Haji
Akibat perubahan rute, petugas harus membagi pelayanan di Madinah. Hal ini bisa berdampak menurunnya layanan petugas sehingga tidak optimal.
Konsekwensi lanjutannya mengharuskan penyiapan layanan tambahan di Madinah di luar jadwal yang telah direncanakan yang mencakup akomodasi, konsumsi, dan transportasi sehingga menambah beban biaya baru.
Disamping itu perubahan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan ta'limatul hajj yang mengharuskan perjalanan haji satu rute. Jika kedatangan melalui Madinah, maka kembali melalui Jeddah, dan sebaliknya.
Ini semua diatur secara sistem di e-hajj hal ini menyebabkan terjadi keterlambatan karena tim e-hajj dari Kementerian Haji dan Umrah harus mengubah sistem khusus untuk 46 kloter tersebut. Waktu keberangkatan juga harus dimajukan 24 jam lebih cepat agar jemaah memiliki waktu untuk beristirahat.
Terkait hal ini, Garuda diminta oleh Menteri Agama dan DPR untuk melakukan evaluasi karena tidak sesuai dengan komitmen dan apa yang dijanjikan selama ini sehingga mengakibatkan kerugian materiil dan imateriil kepada ribuan jemaah.
Menururt Mustolih Siradj, ketua Komnas Haji, Maskapai Garuda juga harus bertanggungjawab termasuk memberikan kompensasi dan ganti rugi kepada Jemaah sesuai dengan regulasi penerbangan.