Hukum Anak Perempuan Memandikan Ayahnya yang Sakit, Begini Pendapat Ulama!

Vania Rossa Suara.Com
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:09 WIB
Hukum Anak Perempuan Memandikan Ayahnya yang Sakit, Begini Pendapat Ulama!
Hukum Anak Perempuan Memandikan Ayahnya yang Sakit (Freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Jika tetap tidak bisa maka yang melakukannya adalah salah satu dari anak wanitanya, dengan tetap menjaga diri dari hal-hal yang dilarang seperti menyentuh aurat. Akan tetapi ia menyentuhnya dengan menggunakan secarik kain atau benda lain untk membersihkan kotoran, jika memang si bapak yang sudah tua ini tak mampu membersihkannya sendiri dikarenakan sakit atau karena pikun."

Kesimpulannya, menurut syariat dan pendapat ulama tentang memandikan orang sakit, anak perempuan tidak boleh memandikan ayahnya yang sakit dan sebaiknya dilakukan oleh anak laki-laki atau istrinya. Namun dalam sebuah hadis disebutkan jika tidak memiliki anak laki-laki atau tidak bisa menyewa perawat, anak perempuan tetap boleh memandikan ayahnya asalkan tetap hati-hati terhadap auratnya.

Demikian penjelasan mengenai hukum anak perempuan memandikan ayahnya yang sakit.

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI