Benarkah Membungkuk Saat Bersalaman Dilarang Agama?

M. Reza Sulaiman

Sabtu, 30 November 2024 | 18:51 WIB
Benarkah Membungkuk Saat Bersalaman Dilarang Agama?
Hukum Bersalaman Sambil Membungkukkan Badan (Instagram/@mahasiswa.salaf)

Suara.com - Bersalaman sambil membungkukkan badan sudah menjadi kebiasaan sebagian besar orang Indonesia, terutama umat muslim. Apalagi jika bertemu dengan guru atau orang yang sangat dihormati. Namun taukah kamu hukum bersalaman sambil membungkukkan badan?

Kebiasaan bersalaman sambil membungkukkan badan biasanya dilakukan untuk menghormati orang yang lebih tua atau orang berpengaruh. Karena alasan itulah, kebanyakan orang tua akan mengajarkan anak-anak mereka melakukan hal yang sama pada gurunya. Sehingga dapat dikatakan bahwa kegiatan itu telah menjadi kebiasaan turun temurun.

Hukum Bersalaman Sambil Membungkukkan Badan

Menurut pendapat Imam al-Ghazali dalam Ihya' Ulumuddin 5, apabila merujuk dalam hadits yang diriwayatkan oleh Anas bin Malik RA, hukum bersalaman sambil membungkukkan badan adalah haram. Ini dia bunyi hadits yang ditakhrij oleh Al Albani dalam As Silsilah Ash Shahihah:

قَالَ رَجُلٌ يَا رَسُولَ الله، أَحَدُنَا يَلْقَى صَدِيقَهُ أَيَنْحَنِي لَهُ؟ قَالَ فَقَالَ رَسُولُ الله صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: لا قَالَ: Layanan Pelanggan قَالَ: لَا قَالَ: فَيُصَافِحُهُ قَالَ: نَعَمْ، إِنْ شَاءَ

Artinya: Para sahabat pernah bertanya pada Rasulullah SAW, “Wahai Rasulullah SAW, seseorang dari kamu berjumpa dengan saudaranya, apakah dia boleh menunduk ke arahnya?”

Rasulullah SAW kemudian menjawab, “Tidak boleh,”

Lelaki itu kembali bertanya, "Memeluknya dan menciumnya?"

Rasulullah SAW pum menjawab, “Tidak,”

baca juga

Lalu lanjut dengan pertanyaan, “Menjabat tangan?”

Rasulullah SAW lantas menjawab, “Ya, jika dia mau.” (HR Tirmidzi, Ibnu Majah, dan lainnya)

Ibnu Taimiyah di dalam Majmu Fatawa juga menyampaikan pendapat bahwa membungkukkan badan ketika memberi salam termasuk suatu perbuatan yang dilarang dalam agama. Sebab, posisi membungkukkan tubuh diibaratkan sama seperti rukuk yang hanya ditujukan untuk beribadah kepada Allah SWT.

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ، قَالَ: قَالَ رَجُلٌ: يَا رَسُولَ اللَّهِ الرَّجُلُ مِنَّا ‌يَلْقَى ‌أَخَاهُ أَوْ صَدِيقَهُ أَيَنْحَنِي لَهُ؟ قَالَ: لَا، قَالَ: أَفَيَلْتَزِمُهُ وَيُقَبِّلُهُ؟ قَالَ: لَا، قَالَ: أَفَيَأْخُذُ بِيَدِهِ وَيُصَافِحُهُ؟ قَالَ: نَعَمْ

Dari Anas bin Malik, beliau berkata : Seorang laki-laki bertanya, “Wahai Rasulullah, seorang di antara kami bertemu saudaranya atau temannya, apakah ia menundukkan badan untuknya?” (Rasulullah) menjawab, “Tidak.” Ia bertanya, “Apakah boleh memeluknya dan menciumnya?” Rasulullah menjawab, “Tidak.” Ia bertanya, “Apakah boleh meraih tangannya dan bersalaman?” Rasulullah menjawab, “Boleh.” (H.R. al-Tirmidzi, beliau mengatakan, hadits ini hasan)

Dari pendapat di atas, maka dapat disimpulkan bahwa apabila seseorang bersalaman sambil menundukkan badannya kepada sesama makhluq sampai pada batasan rukuk dengan qashad takzhim seperti takzhim kepada Allah Ta’ala, maka hukumnya haram dan orang yang tetap melakukan meski sudaj tahu hukumnya bisa menjadi kafir. Adapun jika melakukan gerakan rukuk tanpa qashad apapun, maka hukumnya hanyalah haram.

Pernyataan tersebut sesuai dengan pendapat Ibnu ‘Alan pada hadits di atas:

ومن البدع المحرمة الانحناء عند اللقاء بهيئة الركوع

"Termasuk bid’ah yang diharamkan menundukkan badan ketika bertemu dalam bentuk ruku’." (Dalil al-Faalihin li Thuruqi Riadhusshalihin VI/363).

Dari komentar Ibnu ‘Alan tersebut, bisa dipahami bahwa yang dimaksud dengan menundukkan badan pada hadits di atas yaitu menunduk hingga batasan rukuk. Sementara jika tidak sampai batasan rukuk, maka perbuatan itu tidak haram, namun hanya makruh. Hal itu sebagaimana dijelaskan oleh Hasyiah al-Jamal:

أمَّا مَا جَرَتْ بِهِ الْعَادَةُ مِنْ خَفْضِ الرَّأْسِ وَالِانْحِنَاءِ إلَى حَدٍّ لَا يَصِلُ بِهِ إلَى أَقَلِّ الرُّكُوعِ فَلَا كُفْرَ بِهِ وَلَا حُرْمَةَ أَيْضًا لَكِنْ يَنْبَغِي كَرَاهَتُهُ اهـ ع ش عَلَيْهِ

Adapun yang berlaku pada kebiasaan menundukkan kepala dan badan kepada batasan yang tidak sampai kepada sekurang-kurang rukuk, maka tidak kufur dan tidak haram pula, akan tetapi seyogyanya makruh. Demikian ‘Ali al-Syibraa Malasiy. (Hasyiah al-Jamal ‘ala Syarh al-Manhaj V/124).

Itulah penjelasan tentang hukum bersalaman sambil membungkukkan badan. Jadi sebaiknya kita lebih berhati-hati dalam melakukan suatu hal, bisa jadi kebiasaaan itu tidak baik dan dilarang oleh agama.

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bangkai Hewan Termasuk Najis dalam Islam? Ini Penjelasannya

Bangkai Hewan Termasuk Najis dalam Islam? Ini Penjelasannya

Religi | Sabtu, 30 November 2024 | 16:47 WIB

Kapan Perjalanan Disebut Safar Hingga Boleh Meng-qasar Salat?

Kapan Perjalanan Disebut Safar Hingga Boleh Meng-qasar Salat?

Religi | Senin, 25 November 2024 | 11:42 WIB

Hukum Sendawa di Depan Orang Lain Menurut Aturan Islam

Hukum Sendawa di Depan Orang Lain Menurut Aturan Islam

Religi | Senin, 25 November 2024 | 07:10 WIB

Terkini

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Segera Disidang dalam Kasus Korupsi dan TPPU

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Segera Disidang dalam Kasus Korupsi dan TPPU

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 14:43 WIB

Biar Bisa Bersaing, Emiten PPRO Lakukan Transformasi Bisnis

Biar Bisa Bersaing, Emiten PPRO Lakukan Transformasi Bisnis

Bisnis | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 14:42 WIB

Jusuf Hamka Merapat ke Istana, Bakal Dilantik Prabowo Jadi Anggota Wantimpres

Jusuf Hamka Merapat ke Istana, Bakal Dilantik Prabowo Jadi Anggota Wantimpres

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 14:42 WIB

CVT Ringkih, Produsen Mobil Ternama Diseret ke Meja Hijau

CVT Ringkih, Produsen Mobil Ternama Diseret ke Meja Hijau

Otomotif | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 14:41 WIB

Wamenkeu Klaim Kenaikan Inflasi Tak Pengaruhi Kualitas Gizi MBG

Wamenkeu Klaim Kenaikan Inflasi Tak Pengaruhi Kualitas Gizi MBG

Bisnis | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 14:40 WIB

BSU Rp900 Ribu 2026 untuk Pekerja Kapan Cair? Ini Syarat dan Cara Cek Penerimanya

BSU Rp900 Ribu 2026 untuk Pekerja Kapan Cair? Ini Syarat dan Cara Cek Penerimanya

Lifestyle | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 14:39 WIB

Dari Loper Koran hingga Doktor, Cerita Arief Tuntaskan Disertasi Sambil Jaga Ibu di Rumah Sakit

Dari Loper Koran hingga Doktor, Cerita Arief Tuntaskan Disertasi Sambil Jaga Ibu di Rumah Sakit

Jawa Tengah | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 14:36 WIB

Jejak Digital Hannah Al Rashid Berjuang Garis 2 Viral, Ketegaran Tuai Pujian

Jejak Digital Hannah Al Rashid Berjuang Garis 2 Viral, Ketegaran Tuai Pujian

Entertainment | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 14:35 WIB

Air Rumah Keruh? Ini 4 Cara Ampuh Bikin Jernih Lagi

Air Rumah Keruh? Ini 4 Cara Ampuh Bikin Jernih Lagi

Sumut | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 14:35 WIB

Hadir di Istana, Pratikno Buka Suara Soal Isu Jadi Ketua Wantimpres Era Prabowo

Hadir di Istana, Pratikno Buka Suara Soal Isu Jadi Ketua Wantimpres Era Prabowo

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 14:34 WIB

×