Haramkah Jual Kembang Api Saat Tahun Baru? Simak Penjelasan Lengkapnya!

M. Reza Sulaiman | Suara.com

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:38 WIB
Haramkah Jual Kembang Api Saat Tahun Baru? Simak Penjelasan Lengkapnya!
Hukum Jual Kembang Api Tahun Baru dalam Islam, Apakah Diperbolehkan? (Pexels)

Suara.com - Perayaan Tahun Baru identik dengan berbagai acara meriah, salah satunya adalah pesta kembang api. Tradisi ini telah menjadi bagian yang tak terpisahkan dalam banyak perayaan di seluruh dunia, termasuk di Indonesia. Lantas, bagaimana hukum jual kembang api tahun baru dalam Islam?

Meskipun kembang api sudah menjadi hiburan yang umum di masyarakat, banyak orang bertanya-tanya tentang hukumnya dalam pandangan Islam, terutama ketika digunakan dalam perayaan yang tidak diajarkan dalam agama.

Islam mengajarkan umatnya untuk selalu berpegang pada syariat dalam setiap aktivitas, termasuk dalam kegiatan jual beli. Meskipun kembang api bukan barang yang dilarang, namun penggunaannya yang berlebihan dan tanpa pertimbangan yang matang dapat menimbulkan berbagai kerugian. Berikut ulasan selengkapnya.

Hukum Jual Kembang Api dalam Islam

Secara umum, jual beli dalam Islam diperbolehkan selama memenuhi syarat tertentu, salah satunya objek yang diperjualbelikan tidak bertentangan dengan ajaran agama. Barang yang haram, merugikan, atau membahayakan tidak boleh diperdagangkan.

Kembang api sendiri bukanlah barang yang dilarang, namun penggunaannya perlu diperhatikan lebih lanjut, mengingat dampak negatif yang mungkin timbul, baik dari segi kesehatan, keselamatan, maupun lingkungan.

Allah SWT mengajarkan umat muslim untuk menjaga alam dan menghindari kerusakan, sejalan dengan firman-Nya dalam Surat Al-A'raf ayat 56, yaitu "...Dan janganlah kamu membuat kerusakan di bumi setelah (Allah) memperbaikinya."

Penggunaan kembang api bisa mencemari udara, menyebabkan kebisingan, dan bahkan berisiko menimbulkan kebakaran atau cedera. Islam sangat menekankan pentingnya menjaga keselamatan dan tidak membahayakan diri sendiri atau orang lain.

Selain itu, jual beli kembang api termasuk dalam kategori perbuatan yang menyia-nyiakan harta. Mengutip dari situs muslim.or.id, Islam sangat melarang pemborosan atau penggunaan harta secara tidak bijaksana, yang dikenal dengan istilah tabdzir. Nabi Muhammad SAW juga melarang perbuatan semacam ini, karena pembelian dan penjualan kembang api tidak memberikan manfaat yang nyata.

Oleh karena itu, jika jual beli kembang api digunakan dalam acara yang dapat menimbulkan kerugian atau membahayakan, hukumnya bisa menjadi haram atau makruh.

Islam tidak mengajarkan perayaan Tahun Baru dengan cara yang berlebihan atau membuang-buang uang. Perayaan Tahun Baru sering kali diwarnai dengan kegiatan yang bertentangan dengan prinsip Islam, seperti minuman keras, perjudian, dan kemaksiatan lainnya.

Oleh karena itu, jika jual beli kembang api digunakan untuk merayakan hal-hal yang tidak sesuai dengan ajaran Islam, kegiatan tersebut bisa dianggap tidak disarankan (makruh) atau bahkan haram.

Jika ingin merayakan Tahun Baru, umat Islam lebih dianjurkan untuk melakukannya dengan memperbanyak ibadah, membaca Al-Qur'an, atau merenung untuk refleksi diri. Demikianlah informasi terkait hukum jual kembang api tahun baru dalam Islam. Semoga bermanfaat.

Kontributor : Dini Sukmaningtyas

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Meriahkan Libur Natal dan Tahun Baru, Jungleland Hadirkan Boneka Salju Setinggi 10 Meter hingga Jungle Slide Rainbow!

Meriahkan Libur Natal dan Tahun Baru, Jungleland Hadirkan Boneka Salju Setinggi 10 Meter hingga Jungle Slide Rainbow!

Lifestyle | Rabu, 25 Desember 2024 | 13:32 WIB

Pastikan Perayaan Natal Berlangsung Lancar, Wamendagri Bima Arya Tinjau Sejumlah Gereja di Bandung

Pastikan Perayaan Natal Berlangsung Lancar, Wamendagri Bima Arya Tinjau Sejumlah Gereja di Bandung

News | Rabu, 25 Desember 2024 | 09:26 WIB

Bisa Bawa Mobil Listrik Mudik, Ini Daftar Lengkap Lokasi dan Daya SPKLU di Rest Area Tol Trans Jawa

Bisa Bawa Mobil Listrik Mudik, Ini Daftar Lengkap Lokasi dan Daya SPKLU di Rest Area Tol Trans Jawa

Otomotif | Rabu, 25 Desember 2024 | 08:22 WIB

Terkini

Nyai Hj. Hindun Susilowati, Sosok Pengasuh Ponpes Al Muayyad Solo Wafat

Nyai Hj. Hindun Susilowati, Sosok Pengasuh Ponpes Al Muayyad Solo Wafat

Religi | Kamis, 05 Maret 2026 | 07:52 WIB

Update Besaran Zakat Fitrah 2026, Nominal Uang dan Beras

Update Besaran Zakat Fitrah 2026, Nominal Uang dan Beras

Religi | Minggu, 01 Maret 2026 | 08:28 WIB

Doa Spesifik Hari Kelima Ramadan: Peningkatan Istighfar dan Kesalehan

Doa Spesifik Hari Kelima Ramadan: Peningkatan Istighfar dan Kesalehan

Religi | Minggu, 22 Februari 2026 | 12:35 WIB

Kapan Ramadan 2026 Muhammadiyah dan Pemerintah, Cek Ketentuan Terbarunya

Kapan Ramadan 2026 Muhammadiyah dan Pemerintah, Cek Ketentuan Terbarunya

Religi | Senin, 02 Februari 2026 | 16:48 WIB

Amalan dan Anjuran Bulan Sya'ban Menurut Ustaz Adi Hidayat

Amalan dan Anjuran Bulan Sya'ban Menurut Ustaz Adi Hidayat

Religi | Minggu, 01 Februari 2026 | 16:17 WIB

Tanggal Berapa Puasa Ramadan 2026 Dimulai: Ini Versi Pemerintah dan Muhammadiyah

Tanggal Berapa Puasa Ramadan 2026 Dimulai: Ini Versi Pemerintah dan Muhammadiyah

Religi | Kamis, 22 Januari 2026 | 07:06 WIB

Doa Malam 27 Rajab, Mustajab Memohon Cita-cita

Doa Malam 27 Rajab, Mustajab Memohon Cita-cita

Religi | Kamis, 15 Januari 2026 | 18:41 WIB

Amalan-amalan Bulan Syaban Menurut Anjuran Rasulullah dan Ulama

Amalan-amalan Bulan Syaban Menurut Anjuran Rasulullah dan Ulama

Religi | Selasa, 13 Januari 2026 | 05:00 WIB

Jadwal Puasa Ayyamul Bidh Tahun 2026, Lengkap Niat, dan Amalan Sunah

Jadwal Puasa Ayyamul Bidh Tahun 2026, Lengkap Niat, dan Amalan Sunah

Religi | Kamis, 01 Januari 2026 | 21:50 WIB

Amalan Bulan Rajab Menurut Ustaz Adi Hidayat, Evaluasi Total Kualitas Hidup

Amalan Bulan Rajab Menurut Ustaz Adi Hidayat, Evaluasi Total Kualitas Hidup

Religi | Senin, 22 Desember 2025 | 07:58 WIB