Belakangan sosok TikToker Popo Barbie sangat mencuri banyak perhatian mata. Setelah beberapa kali bikin gaduh di jagat maya dengan kontennya. Kali ini pria yang kerap dandan seperti wanita itu lagi-lagi heboh.
Pemilik nama asli Emboy Yasandra itu kembali viral dengan membuat video sedang melakukan kegiatan tak senonoh dengan manakein wanita. Videonya ini langsung tersebar di jagat maya.
Terkait kasus ini, Popo Barbie dijerat dengan pasal yang berlapis yakni Undang-undang (UU) Pornografi serta UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Melansir dari Kompas.com, Popo terancam paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun penjara atau denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar.
“Tersangka dikenakan pasal berlapis karena membuat dan menyebarkan video ke media sosial, terancam di atas 10 tahun kurungan penjara,” ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Kerinci AKP Edi Mardi, dikutip Rumpita dari Kompas.com, Rabu (5/7/2023).
Alih-alih video-nya disebar oleh oknum tak bertanggung jawab. Ternyata Popo sendiri lah yang menyebarkan video tak lazimnya ke media sosial demi bisa kembali viral.
“Pelaku sengaja membuat video dan gunakan handphone lain untuk disebarkan supaya viral,” ungkap Edi.
Kini Popo Barbie ditetapkan jadi tersangka atas ulahnya sendiri yang melakukan hal tak senonoh hingga menyebarkannya demi viral.