Nama selebgram kontroversional, Oklin Fia sempat membuat gempat jagat media sosial usai membuat konten mesum dengan memakan eskrim di dekat alat kelamin pria dengan ekspresi sensual.
Kontennya itu pun langsung digeruduk kritikan dan hujatan netizen. Tak sedikit yang geram dengan sikap Oklin karena dianggap telah melakukan penistaan agama.
Baru-baru ini Oklin akhirnya resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Senin (14/8/2023). Dia dilaporkan oleh Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia (PB SEMMI).
"Terkait kontennya di media sosial yakni menjilat eskrim di hadapan kelamin pria, jadi seakan es krim ini sebagai kelamin pria," kata Ketua Bidang Hukum dan HAM PB SEMMI, Gurun Arisastra di Polda Metro Jaya dikutip Rumpita pada Senin, (14/8/2023).
Sikap Oklin dianggap berpotensi merusak moral generasi muda bangsa lantaran kelakuannya berlawanan dengan cita-cita Presiden Joko Widodo untuk melaksanakan revolusi mental.
"Perbuatan ini benar-benar mengganggu situasi dan kenyamanan, serta berdampak pada kesehatan mental," ucapnya.
Gurun meminta Oklin bertanggung jawab atas perbuatannya dan mengungkap permintaan maaf ke publik atas aksi bikin konten mesumnya.
"Proses hukum akan tetap berlanjut karena tindakan ini telah melampaui batas norma yang berlaku dalam masyarakat, termasuk nilai-nilai agama yang dipegang oleh masyarakat," tambahnya.
Laporan mengenai kejadian ini telah terdaftar dengan nomor LP/B/ 2020/VIII/2023/SPKT/ POLRES METRO JAKARTA PUSAT/ POLDA METRO JAYA, tanggal 14 Agustus 2023.
Baca Juga: Pekanbaru Berkabut, BMKG Sebut Bukan dari Asap Karhutla
Oklin Fia dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 27 (1) Jo 45 ayat 1 UU ITE.
Sebelumnya, Oklin yang penuh dengan kontroversial mendadak habis jadi bahan bulan-bulanan netizen gegara adegan menjilat es krim di dekat alat kelamin pria. Kelakuannya itu dinilai sebagai penistaan agama.