Baru Keluar Penjara, Cynthiara Alona Punya Kasus Baru

Selebtek Suara.Com
Rabu, 06 Juli 2022 | 21:17 WIB
Baru Keluar Penjara, Cynthiara Alona Punya Kasus Baru
suara.com

Selebtek.suara.com - Baru bebas setelah dipenjara karena kasus prostitusi, kini Cynthiara Alona kembali tersangkut masalah. Hal ini diungkapkan dari kuasa hukumnya, Sunan Kalijaga.

Ia mengatakan kalau Cynthiara Alona langsung menelponnya tak lama setelah keluar dari penjara. Cynthia pun menghubunginya bukan lewat telepon atau WhatsApp melainkan pesan di Instagram.

"Saya dapat pesan (bunyinya), 'assalamualaikum Pak Sunan ini aku Alona. Aku baru bebas 19 Juni kemarin. Banyak yang mau aku ceritain'," kata Sunan Kalijaga saat konferensi pers di kawasan Kembangan, Jakarta Barat pada Rabu (6/7/2022).

Sunan Kalijaga menerangkan, Cynthiara Alona menghubunginya pada 4 Juli lalu. Ia hendak membahas sesuatu yang terkait dengan kerugian aset. Ia juga menjelaskan kalau Cynthiara Alona tadinya mau hadir dalam keterangan pers.

"Tapi dia harus mengambil handphone yang berisi banyak bukti," terang Sunan Kalijaga.

Sunan Kalijaga bahkan belum bertemu dengan Cynthiara Alona. Untuk itu ia baru mengetahui sedikit permasalahan yang dialami kliennya.

"Rencananya hari ini saya mau ketemu. Kalau diskusi sudah via telepon," imbuh ayah dari selebgram Salmafina Sunan ini.

Tapi Sunan Kalijaga memastikan, masalah yang dialami Cynthiara Alona bukan terkait prostitusi. Melainkan sejumlah aset yang diduga telah dijual seseorang.

"Ada yang katanya aset propertinya dijual. Tapi dia enggak terima uangnya," terang Sunan Kalijaga.

Baca Juga: Segera Beralih ke TV Digital, Sebelum Menyesal Kemudian

Kasus prostitusi yang menjerat Cynthiara Alona berawal penggerebekan Hotel milik sang artis di Kreo, Larangan, Tangerang Selatan, Selasa (16/3/2021).

Penggerebekan itu dilakukan karena aduan masyarakat soal pratik prostitusi di lokasi tersebut. Diketahui, belasan orang digelandang, termasuk pelanggan dan PSK yang masih di bawah umur.

Ia dinyatakan bersalah karena memudahkan orang berbuat cabul sesuai pasal 294 KUHP. Majelis hakim kemudian memberikan vonis 10 bulan penjara.

Sumber: Suara.com

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Geometri dan Pengukuran Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Hoki Kamu? Cek Peruntungan Shiomu di Tahun Kuda Api 2026
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI