Selebtek.suara.com - Medina Zein dijemput paksa oleh polisi karena telah dua kali mangkir dari panggilan penyidik sebagai tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan Marissya Icha.
Medina Zein tak kunjung memenuhi panggilan polisi, meski berkas laporan dugaan pencemaran nama baik dari Marissya Icha dinyatakan lengkap atau P21 sejak 11 April 2022.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan membenarkan adanya penjemputan paksa terhadap Medina Zein.
"Medina Zein telah dijemput paksa dengan membawa surat perintah dalam kasus laporan polisi atas nama korban Marissya Icha," kata Zulpan kepada wartawan, dilansir PMJ News, Kamis (7/7/2022).
Menurut Zulpan, Medina Zein akan dibawa ke RS Polri untuk menjalani pemeriksaan kesehatan.
"Dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk pemeriksaan kesehatan," ujarnya.
Zulpan menambahkan laporan polisi terhadap Medina Zein akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Kemudian dilanjutkan giat Tahap 2 limpah kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," katanya.
Lebih lanjut Zulpan menjelaskan bahwa hari ini akan dilakukan Tahap 2 terhadap Media Zein dengan perkara lain dengan pelapor dan korban Uci Flowdea.
Dua perkara tersebut dengan terlapor Medina Zein terkait pidana pencemaran nama baik.
“Sekaligus hari ini akan dilakukan Tahap 2 juga terhadap Medina Zein dalam perkara yang lain atas nama korban Uci Flowdea. Keduanya terkait pidana pencemaran nama baik,” tandas Zulpan.
Medina Zein ditetapkan sebagai tersangka atas laporan dari Uci Flowdea terkait kasus dugaan tindakan kurang menyenangkan dan juga pengancaman. Laporan tersebut sudah dinyatakan P21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 5 Juli 2022.(*)
Sumber : PMJ News