Selebtek.suara.com - Richard Eliezer alias Bharada E mengaku tidak ada baku tembak saat insiden penembakan Nopryansah Yosua alias Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo.
Pengacara Bharada E, Muhammad Boerhanuddin mengatakan tujuh tembakan yang dimuntahkan dari senjata api jenis HS milik Brigadir J ialah rekayasa agar terkesan terjadi baku tembak.
"Pengakuan dia (Bharada E) tidak ada baku tembak, yang itupun adapun proyektil atau apa yang di lokasi katanya alibi. Jadi senjata almarhum yang tewas itu dipakai untuk tembak kiri-kanan itu. Bukan saling baku tembak," kata Boerhanuddin kepada wartawan, Senin (8/8/2022).
Boerhanuddin juga menegaskan bahwa Bharada E diperintah oleh atasannya untuk menembak Brigadir J. Meski tak menyebut nama, Boerhanuddin menyebut kliennya itu menembak Brigadir J atas tekanan dari atasannya tersebut.
"Dari BAP (berita acara pemeriksaan) dan keterangan kepada kuasa hukum dia (Bharada E) mendapatkan tekanan dapat perintah untuk menembak itu saja," katanya.
Siang ini, Bharada E didampingi kuasa hukumnya berencana menyambangi Kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Kedatangan mereka, dalam rangka pengajuan Justice Collaborator atas kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J.
Boerhanuddin mengklaim pihaknya kekinian tengah menyiapkan berkas untuk diserahkan kepada LPSK terkait pengajuan Justice Collaborator atau JC tersebut.
"Surat-surat lagi disiapkan. Jadwal siang ini ke LPSK," kata Burhanuddin.(*)
Sumber: Suara.com