Selebtek.suara.com - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Hasto Atmojo Saroso menungkapkan bahwa Irjen Ferdy Sambo telah berupaya melakukan penyogokan ke lembaga nya.
Menurut Hasto, Ferdy Sambo nekat menyogok LPSK demi meloloskan permohonan perlindungan yang diajukan istrinya, Putri Candrawathi.
"Itu bukan diduga, memang terjadi," kata Hasto sebagaimana dilansir Suara.com.
Hasto membeberkan kronologi penyogokan yang dilakukan Ferdy Sambo. Peristiwa itu terjadi di Kantor Propam Polri pada Rabu (13/7/2022), saat Ferdy Sambo masih menjabat Kadiv Propam Polri. Tepatnya lima hari setelah peristiwa penembakan yang menewaskan Brigadir J.
LPSK bertemu Ferdy Sambo untuk melakukan koordinasi kasus kematian Brigadir J yang terjadi pada Jumat (8/7/2022).
Pada saat itu seseorang yang merupakan anggota Ferdy Sambo menyodorkan uang di dalam dua amplop berukuran tebal ke salah satu staf LPSK.
"Waktu sudah selesai mau pulang, ada seseorang dari Pak Ferdy Sambo menyampaikan dua amplop besar yang diduga isinya adalah uang, tapi kita tidak tahu karena kita tidak membuka," ungkap Hasto.
Hasto memastikan bahwa dua amplop yang diduga berisi uang tersebut langsung ditolak dan dikembalikan. Dia juga mengaku tidak mengetahui secara jumlah uang tersebut.
"Tapi langsung dikembalikan pada saat itu juga," tegasnya.
Baca Juga: Jadwal Liga Inggris Pekan Kedua
Dijelaskan setelah kejadian itu, pada Kamis (14/7/2022), istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK dan melakukan pertemuan pada Sabtu (16/7/2022).
Saat itu LPSK gagal menggali keterangan karena kondisinya yang tidak stabil.
Terhitung LPSK sudah dua kali berupaya menemui Putri untuk proses asesmen permohonan perlindungannya, namun gagal dilakukan karena kondisinya yang tidak stabil.
Pada Senin (15/8/2022) depan, LPSK akan memutuskan status Putri Candrawathi, terlindung atau tidak.(*)
Sumber: Suara.com