Bahar Smith Terdakwa Kasus Penyebaran Hoaks Sebentar Lagi Bebas

Selebtek

Selasa, 16 Agustus 2022 | 21:02 WIB
Bahar Smith Terdakwa Kasus Penyebaran Hoaks Sebentar Lagi Bebas
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong Bahar Bin Smith menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (16/8/2022) (ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi)

Selebtek.suara.com - Bahar Bin Smith, terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong dikabarkan akan bebas dari tahanan dalam waktu dekat.

Bahar Smith yang dinyatakan bersalah dan divonis enam bulan 15 hari oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, telah menjalani tahanan selama enam bulan. Dengan demikian ia pun akan segera bebas dari penjara.

Kuasa Hukum Bahar Smith, Ichwan Tuankotta menjelaskan jika penceramah tinggal menunggu waktu kebebasannya.

"Besok berarti jatuh enam bulan, jadi kita tinggal menunggu waktu saja sebenarnya, satu minggu ke depan mungkin ya, tapi kami coba hitung-hitung lagi," kata Ichwan, Selasa (16/8/2022), dikutip dari Antara.

Vonis Bahar Smith lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntutnya selama lima tahun penjara.

Ia divonis penjara selama enam bulan 15 hari akibat perkara ujaran bohong atau hoaks saat berceramah di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

"Mengadili, menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada Habib Bahar Smith dengan pidana penjara selama enam bulan 15 hari," kata Ketua Majelis Hakim Dodong Rusdani saat membacakan vonis di PN Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat.

Menurut hakim, putusan yang lebih ringan dari tuntutan jaksa itu merupakan peringatan kepada Bahar untuk menyaring ucapannya ketika berceramah.

Hal memberatkan bagi Bahar Smith yakni karena sebelumnya pernah dihukum akibat perkara lain dengan hal yang meringankan ialah bersikap sopan selama persidangan dan memiliki tanggungan keluarga.

baca juga

Bahar terseret ke meja hijau karena ujarannya yakni Rizieq Shihab dipenjara karena menggelar Maulid Nabi dan enam laskar FPI yang disiksa hingga tewas.

Usai membacakan putusan itu, Hakim Dodong meminta kepada Bahar agar lebih bijak ketika mengisi ceramah.

"Demikian putusan itu berdasarkan kepada fakta hukum yang sebenarnya," katanya. (*)

Sumber: Antara

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Habib Bahar Cium Bendera Merah Putih Usia Divonis 6 Bulan 15 Hari Penjara

Habib Bahar Cium Bendera Merah Putih Usia Divonis 6 Bulan 15 Hari Penjara

Sumut | Selasa, 16 Agustus 2022 | 16:43 WIB

Dituntut 5 Tahun lalu Dihukum 6 Bulan 15 Hari, Bahar Smith: Masih Ada Keadilan di Indonesia!

Dituntut 5 Tahun lalu Dihukum 6 Bulan 15 Hari, Bahar Smith: Masih Ada Keadilan di Indonesia!

Denpasar | Selasa, 16 Agustus 2022 | 16:19 WIB

Divonis 6 Bulan Penjara, Habib Bahar Cium Bendera Merah Putih: Hidup Keadilan!

Divonis 6 Bulan Penjara, Habib Bahar Cium Bendera Merah Putih: Hidup Keadilan!

Riau | Selasa, 16 Agustus 2022 | 16:05 WIB

Terkini

Paylater dan Pinjol: Ketika Kemudahan Berubah Menjadi Ketergantungan

Paylater dan Pinjol: Ketika Kemudahan Berubah Menjadi Ketergantungan

Your Say | Sabtu, 27 Juni 2026 | 13:55 WIB

Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan

Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 13:53 WIB

Bukan Drama Chaebol Biasa: Mengapa Cinderella at 2 AM Layak Masuk Watchlist Kamu

Bukan Drama Chaebol Biasa: Mengapa Cinderella at 2 AM Layak Masuk Watchlist Kamu

Your Say | Sabtu, 27 Juni 2026 | 13:51 WIB

Love on the Brain: Bertemu Cinta di Balik Laboratorium NASA

Love on the Brain: Bertemu Cinta di Balik Laboratorium NASA

Your Say | Sabtu, 27 Juni 2026 | 13:35 WIB

Prabowo: Belum Ada Profesor Ekonomi yang Bisa Bantah Saya, Matematik Adalah Matematik!

Prabowo: Belum Ada Profesor Ekonomi yang Bisa Bantah Saya, Matematik Adalah Matematik!

Bisnis | Sabtu, 27 Juni 2026 | 13:33 WIB

Vivo Y6a Resmi Rilis, Bawa Baterai Jumbo 7.200 mAh dan Spek Gahar

Vivo Y6a Resmi Rilis, Bawa Baterai Jumbo 7.200 mAh dan Spek Gahar

Tekno | Sabtu, 27 Juni 2026 | 13:30 WIB

Lelaki yang Menawarkan Euforia Lewat Kereta Luncur di Tengah Belantara

Lelaki yang Menawarkan Euforia Lewat Kereta Luncur di Tengah Belantara

Your Say | Sabtu, 27 Juni 2026 | 13:25 WIB

Strategi Jateng Tumbuhkan Ekonomi Desa Melalui Ekosistem MBG

Strategi Jateng Tumbuhkan Ekonomi Desa Melalui Ekosistem MBG

Jawa Tengah | Sabtu, 27 Juni 2026 | 13:24 WIB

Misteri Pria Ber-sweater Hitam: Jasad Tanpa Identitas Mengambang di Arus Dam Rolak 9 Mojokerto

Misteri Pria Ber-sweater Hitam: Jasad Tanpa Identitas Mengambang di Arus Dam Rolak 9 Mojokerto

Jatim | Sabtu, 27 Juni 2026 | 13:20 WIB

Ibadah Dibubarkan Paksa di Bandung, Sajajar Desak KDM Bertindak Tegas!

Ibadah Dibubarkan Paksa di Bandung, Sajajar Desak KDM Bertindak Tegas!

Jabar | Sabtu, 27 Juni 2026 | 13:16 WIB

×